Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Komisi III DPR RI Kunjungi NTB, H.T. Ibrahim: KUHP Baru Paradigma Berbasis Keadilan Restoratif

Joe Samalanga by Joe Samalanga
23/04/2026
in Nasional
0
Komisi III DPR RI Kunjungi NTB, H.T. Ibrahim: KUHP Baru Paradigma Berbasis Keadilan Restoratif

Jakarta – Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) guna memantau kesiapan aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Kunjungan tersebut dipusatkan di Markas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat dan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.

Dalam kunjungan tersebut, rombongan Komisi III DPR RI berdialog dengan jajaran Polda NTB, Kajati NTB, Kepala BNN NTB, serta sejumlah pemangku kepentingan terkait penerapan KUHP baru yang akan menjadi tonggak penting dalam reformasi sistem hukum pidana di Indonesia.

Salah satu anggota Komisi III DPR RI, H.T. Ibrahim, menegaskan bahwa kehadiran KUHP baru membawa paradigma modern dalam sistem hukum nasional, terutama dengan mengedepankan penyelesaian konflik berbasis keadilan restoratif.

“KUHP baru adalah paradigma modern yang mengedepankan penyelesaian konflik berbasis keadilan restoratif. Ini menjadi langkah maju dalam sistem hukum kita, karena tidak semata-mata menitikberatkan pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan hubungan sosial dan keadilan bagi semua pihak,” ujar H.T. Ibrahim.

Menurutnya, pendekatan keadilan restoratif merupakan jawaban atas kebutuhan masyarakat akan sistem hukum yang lebih humanis dan berkeadilan, khususnya dalam menangani perkara-perkara tertentu yang memungkinkan penyelesaian di luar proses peradilan formal.

Gedung Kajati NTB sebagai lokasi pusat kunjungan menyambut baik perhatian Komisi III DPR RI terhadap kesiapan daerah dalam menghadapi perubahan regulasi tersebut. Dalam pertemuan itu, berbagai aspek teknis dan tantangan implementasi KUHP baru dibahas, termasuk kebutuhan peningkatan kapasitas sumber daya manusia serta sosialisasi kepada masyarakat.

Kunjungan kerja Komisi III DPR RI ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara lembaga legislatif dan aparat penegak hukum dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih modern, adaptif, dan berorientasi pada keadilan restoratif.[]

Previous Post

Kejari Banda Aceh Tahan Tersangka Penistaan Agama di Media Sosial

Next Post

Coffee Morning LPPM IAIN Takengon: Exploring Emotional and Psychological Healing in The Qur’an

Next Post
Coffee Morning LPPM IAIN Takengon: Exploring Emotional and Psychological Healing in The Qur’an

Coffee Morning LPPM IAIN Takengon: Exploring Emotional and Psychological Healing in The Qur’an

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Dolar Turun Tipis, BBM Melambung Tinggi: Rakyat Kecil Lagi-Lagi Jadi Korban

Dolar Turun Tipis, BBM Melambung Tinggi: Rakyat Kecil Lagi-Lagi Jadi Korban

10/06/2026
HUT ke-19 Pidie Jaya: Momentum Kebangkitan Ekonomi dan Pengelolaan SDA Berkelanjutan

HUT ke-19 Pidie Jaya: Momentum Kebangkitan Ekonomi dan Pengelolaan SDA Berkelanjutan

10/06/2026
208 Peserta Meriahkan Perayaan MTQ Tingkat Tangan-Tangan

208 Peserta Meriahkan Perayaan MTQ Tingkat Tangan-Tangan

10/06/2026
Kemenag Salurkan Lebih dari Rp85 Miliar untuk Penanganan Dampak Bencana di Aceh

Kemenag Salurkan Lebih dari Rp85 Miliar untuk Penanganan Dampak Bencana di Aceh

10/06/2026
Mualem Ngaku Kemiskinan Aceh Naik jadi 17% Akibat Bencana

Mualem Ngaku Kemiskinan Aceh Naik jadi 17% Akibat Bencana

10/06/2026

Terpopuler

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

04/06/2026

Cita-cita Anak Desa Jadi Bupati

Pesantren Jadi Lokomotif Pertanian Modern, IPB Kenalkan Varietas Padi Cerdas Iklim di Pidie Jaya

Syeh Do: Rapai Uroh Miliki Harmoni Unik yang Tidak Dimiliki Kesenian Lain

HUT Pidie Jaya 2026: Antara Perayaan, Pemulihan Pascabencana dan Penguatan Syariat

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com