Jakarta – Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) guna memantau kesiapan aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Kunjungan tersebut dipusatkan di Markas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat dan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.
Dalam kunjungan tersebut, rombongan Komisi III DPR RI berdialog dengan jajaran Polda NTB, Kajati NTB, Kepala BNN NTB, serta sejumlah pemangku kepentingan terkait penerapan KUHP baru yang akan menjadi tonggak penting dalam reformasi sistem hukum pidana di Indonesia.
Salah satu anggota Komisi III DPR RI, H.T. Ibrahim, menegaskan bahwa kehadiran KUHP baru membawa paradigma modern dalam sistem hukum nasional, terutama dengan mengedepankan penyelesaian konflik berbasis keadilan restoratif.
“KUHP baru adalah paradigma modern yang mengedepankan penyelesaian konflik berbasis keadilan restoratif. Ini menjadi langkah maju dalam sistem hukum kita, karena tidak semata-mata menitikberatkan pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan hubungan sosial dan keadilan bagi semua pihak,” ujar H.T. Ibrahim.
Menurutnya, pendekatan keadilan restoratif merupakan jawaban atas kebutuhan masyarakat akan sistem hukum yang lebih humanis dan berkeadilan, khususnya dalam menangani perkara-perkara tertentu yang memungkinkan penyelesaian di luar proses peradilan formal.
Polda NTB sebagai lokasi pusat kunjungan menyambut baik perhatian Komisi III DPR RI terhadap kesiapan daerah dalam menghadapi perubahan regulasi tersebut. Dalam pertemuan itu, berbagai aspek teknis dan tantangan implementasi KUHP baru dibahas, termasuk kebutuhan peningkatan kapasitas sumber daya manusia serta sosialisasi kepada masyarakat.
Kunjungan kerja Komisi III DPR RI ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara lembaga legislatif dan aparat penegak hukum dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih modern, adaptif, dan berorientasi pada keadilan restoratif.[]











