Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Kejari Banda Aceh Tahan Tersangka Penistaan Agama di Media Sosial

redaksi by redaksi
23/04/2026
in Nanggroe
0
Kejari Banda Aceh Tahan Tersangka Penistaan Agama di Media Sosial

Jaksa penuntut umum Kejari Banda Aceh memeriksa berkas perkara tindak pidana penistaan agama dan ujaran kebencian di Banda Aceh, Rabu (22/4/2026). ANTARA/HO-Humas Kejari Banda Aceh

Banda Aceh – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menahan seorang tersangka tindak pidana dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian di media sosial.

Kepala Kejari Banda Aceh Suhendri di Banda Aceh, Rabu, mengatakan tersangka berinisial DS. Penahanan tersangka DS setelah jaksa penuntut umum menerima penyerahan tanggungan jawab perkara dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh.

“Tersangka DS selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banda Aceh. Penahanan tersangka untuk kepentingan penuntutan maupun pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Banda Aceh,” katanya.

Suhendri menyebutkan DS ditangkap tim kepolisian di Bengkayang Kalimantan Barat, pada pertengahan Februari 2026 Penangkapan DS atas laporan dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan penistaan agama.

“Dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian tersebut disebarkan melalui media sosial Tiktok. Dalam akun media sosialnya itu juga banyak video dugaan penistaan agama,” kata Suhendri.

Sebelumnya, penyidik Unit 3 Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menyerahkan tersangka DS dan barang bukti atau tahap dua perkara dugaan tindak pidana ujaran kebencian kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengatakan tersangka DS diduga merupakan pemilik atau pengguna akun media sosial TikTok @tersadarkan5758.

“Tersangka diduga mengunggah konten yang mengandung unsur ujaran kebencian berbasis SARA serta narasi yang menghina umat Islam, khususnya di Provinsi Aceh,” katanya

Perwira menengah Polda Aceh itu menjelaskan perkara tersebut bermula dari laporan polisi tertanggal 18 November 2025. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya DS ditangkap.

Atas perbuatannya, DS disangkakan dengan Pasal 300 jo Pasal 301 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026.

“Dengan pelaksanaan tahap dua ini, proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan jaksa. Polda Aceh mengimbau masyarakat bijak menggunakan media sosial serta tidak menyebarkan konten mengandung ujaran kebencian, provokasi, maupun penghinaan terhadap SARA,” kata Joko Krisdiyanto.

Sumber: antara

Previous Post

Putra-Putri Terbaik Sabang Siap Harumkan Aceh di MTQ Nasional 2026

Next Post

Komisi III DPR RI Kunjungi NTB, H.T. Ibrahim: KUHP Baru Paradigma Berbasis Keadilan Restoratif

Next Post
Komisi III DPR RI Kunjungi NTB, H.T. Ibrahim: KUHP Baru Paradigma Berbasis Keadilan Restoratif

Komisi III DPR RI Kunjungi NTB, H.T. Ibrahim: KUHP Baru Paradigma Berbasis Keadilan Restoratif

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Dolar Turun Tipis, BBM Melambung Tinggi: Rakyat Kecil Lagi-Lagi Jadi Korban

Dolar Turun Tipis, BBM Melambung Tinggi: Rakyat Kecil Lagi-Lagi Jadi Korban

10/06/2026
HUT ke-19 Pidie Jaya: Momentum Kebangkitan Ekonomi dan Pengelolaan SDA Berkelanjutan

HUT ke-19 Pidie Jaya: Momentum Kebangkitan Ekonomi dan Pengelolaan SDA Berkelanjutan

10/06/2026
208 Peserta Meriahkan Perayaan MTQ Tingkat Tangan-Tangan

208 Peserta Meriahkan Perayaan MTQ Tingkat Tangan-Tangan

10/06/2026
Kemenag Salurkan Lebih dari Rp85 Miliar untuk Penanganan Dampak Bencana di Aceh

Kemenag Salurkan Lebih dari Rp85 Miliar untuk Penanganan Dampak Bencana di Aceh

10/06/2026
Mualem Ngaku Kemiskinan Aceh Naik jadi 17% Akibat Bencana

Mualem Ngaku Kemiskinan Aceh Naik jadi 17% Akibat Bencana

10/06/2026

Terpopuler

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

04/06/2026

Cita-cita Anak Desa Jadi Bupati

Pesantren Jadi Lokomotif Pertanian Modern, IPB Kenalkan Varietas Padi Cerdas Iklim di Pidie Jaya

Syeh Do: Rapai Uroh Miliki Harmoni Unik yang Tidak Dimiliki Kesenian Lain

HUT Pidie Jaya 2026: Antara Perayaan, Pemulihan Pascabencana dan Penguatan Syariat

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com