Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Kejari Banda Aceh Tahan Tersangka Penistaan Agama di Media Sosial

redaksi by redaksi
23/04/2026
in Nanggroe
0
Kejari Banda Aceh Tahan Tersangka Penistaan Agama di Media Sosial

Jaksa penuntut umum Kejari Banda Aceh memeriksa berkas perkara tindak pidana penistaan agama dan ujaran kebencian di Banda Aceh, Rabu (22/4/2026). ANTARA/HO-Humas Kejari Banda Aceh

Banda Aceh – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menahan seorang tersangka tindak pidana dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian di media sosial.

Kepala Kejari Banda Aceh Suhendri di Banda Aceh, Rabu, mengatakan tersangka berinisial DS. Penahanan tersangka DS setelah jaksa penuntut umum menerima penyerahan tanggungan jawab perkara dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh.

“Tersangka DS selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banda Aceh. Penahanan tersangka untuk kepentingan penuntutan maupun pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Banda Aceh,” katanya.

Suhendri menyebutkan DS ditangkap tim kepolisian di Bengkayang Kalimantan Barat, pada pertengahan Februari 2026 Penangkapan DS atas laporan dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan penistaan agama.

“Dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian tersebut disebarkan melalui media sosial Tiktok. Dalam akun media sosialnya itu juga banyak video dugaan penistaan agama,” kata Suhendri.

Sebelumnya, penyidik Unit 3 Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menyerahkan tersangka DS dan barang bukti atau tahap dua perkara dugaan tindak pidana ujaran kebencian kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengatakan tersangka DS diduga merupakan pemilik atau pengguna akun media sosial TikTok @tersadarkan5758.

“Tersangka diduga mengunggah konten yang mengandung unsur ujaran kebencian berbasis SARA serta narasi yang menghina umat Islam, khususnya di Provinsi Aceh,” katanya

Perwira menengah Polda Aceh itu menjelaskan perkara tersebut bermula dari laporan polisi tertanggal 18 November 2025. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya DS ditangkap.

Atas perbuatannya, DS disangkakan dengan Pasal 300 jo Pasal 301 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026.

“Dengan pelaksanaan tahap dua ini, proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan jaksa. Polda Aceh mengimbau masyarakat bijak menggunakan media sosial serta tidak menyebarkan konten mengandung ujaran kebencian, provokasi, maupun penghinaan terhadap SARA,” kata Joko Krisdiyanto.

Sumber: antara

Previous Post

Putra-Putri Terbaik Sabang Siap Harumkan Aceh di MTQ Nasional 2026

Next Post

Komisi III DPR RI Kunjungi NTB, H.T. Ibrahim: KUHP Baru Paradigma Berbasis Keadilan Restoratif

Next Post
Komisi III DPR RI Kunjungi NTB, H.T. Ibrahim: KUHP Baru Paradigma Berbasis Keadilan Restoratif

Komisi III DPR RI Kunjungi NTB, H.T. Ibrahim: KUHP Baru Paradigma Berbasis Keadilan Restoratif

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Tarina Seulanga Ubah Cerpen Apa Kaoy “Malelang dan Madiyon” Menjadi Tarian Penuh Makna

Tarina Seulanga Ubah Cerpen Apa Kaoy “Malelang dan Madiyon” Menjadi Tarian Penuh Makna

26/07/2026
Jembatan Perintis Garuda Resmi Difungsikan, Alzaizi: Ini Urat Nadi Kehidupan Warga Benteng

Jembatan Perintis Garuda Resmi Difungsikan, Alzaizi: Ini Urat Nadi Kehidupan Warga Benteng

25/07/2026
2.000 Sertipikat Perlu Dipulihkan Pascabencana di Aceh Tamiang, Menteri Nusron Targetkan Selesai pada Akhir Desember

2.000 Sertipikat Perlu Dipulihkan Pascabencana di Aceh Tamiang, Menteri Nusron Targetkan Selesai pada Akhir Desember

25/07/2026
Satgas PRR Dorong Realisasi TKD Aceh Rp 1,65 T untuk Pemulihan Pascabencana

Satgas PRR Dorong Realisasi TKD Aceh Rp 1,65 T untuk Pemulihan Pascabencana

25/07/2026
Wagub Bahas Implementasi MoU Helsinki bersama Sekretariat Negara

Wagub Bahas Implementasi MoU Helsinki bersama Sekretariat Negara

25/07/2026

Terpopuler

Kejari Banda Aceh Tahan Tersangka Penistaan Agama di Media Sosial

Kejari Banda Aceh Tahan Tersangka Penistaan Agama di Media Sosial

23/04/2026

Ratusan Personel dan Alat Berat Dikerahkan untuk Tata Ruang Kota Banda Aceh

Tak Tunggu Anggaran Cair, KKP Kebut Pemulihan 745 Hektare Tambak Pidie Jaya Demi Kebangkitan Ekonomi Petambak

Nyan, BPH Migas Temukan Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Aceh

HUT ke-25 Demokrat, DPC Pidie Pilih Bersihkan Masjid, Hijaukan Lingkungan, Donorkan Darah untuk Masyarakat

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com