Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Baru Penganiayaan Balita di Daycare Banda Aceh

redaksi by redaksi
30/04/2026
in Lintas Timur
0
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Baru Penganiayaan Balita di Daycare Banda Aceh

Polresta Banda Aceh menetapkan dua tersangka baru terkait kasus penganiayaan balita di daycare Baby Preneur. Rep: antara/ Red: antara

BANDA ACEH, – Polresta Banda Aceh menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap balita di Daycare Baby Preneur, Banda Aceh. Ketiga tersangka adalah pengasuh di tempat penitipan anak tersebut, dengan penetapan terbaru dilakukan pada Rabu malam.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, menyatakan bahwa penetapan tersangka baru dilakukan setelah gelar perkara yang menemukan dua alat bukti cukup. Sebelumnya, pengasuh berinisial DS (24) telah ditetapkan sebagai tersangka, dan kini RY (25) serta NS (24) juga ditetapkan sebagai tersangka.

Penganiayaan yang dilakukan oleh RY dan NS melibatkan tindakan cubitan pada pipi, penjeweran telinga, dan pemukulan di bagian pantat secara berulang.

Penyidik juga telah memeriksa orang tua korban dan mengumpulkan barang bukti termasuk rekaman kamera pengawas atau CCTV.

Menurut Kompol Miftahuda, motif penganiayaan didasarkan pada rasa kesal tersangka karena korban tidak menuruti saat diberi makan. Hal ini menunjukkan ketidakprofesionalan mereka sebagai pengasuh.

Selain itu, penyelidikan lebih lanjut mengenai legalitas yayasan daycare tersebut juga sedang dilakukan. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 77B Jo Pasal 76B Jo Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan denda Rp72 juta.

Sumber: republika.co.id

Previous Post

Bea Cukai Banda Aceh Sita 101 Ribu Batang Rokok Ilegal

Next Post

Satpol PP dan WH Aceh Besar Kembali Ciduk Ternak Berkeliaran di Jalan Sukarno Hatta

Next Post
Satpol PP dan WH Aceh Besar Kembali Ciduk Ternak Berkeliaran di Jalan Sukarno Hatta

Satpol PP dan WH Aceh Besar Kembali Ciduk Ternak Berkeliaran di Jalan Sukarno Hatta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Mualem Tekankan Sinergi untuk Kemandirian Sektor Pertanian

Mualem Tekankan Sinergi untuk Kemandirian Sektor Pertanian

30/04/2026
Satpol PP dan WH Aceh Besar Kembali Ciduk Ternak Berkeliaran di Jalan Sukarno Hatta

Satpol PP dan WH Aceh Besar Kembali Ciduk Ternak Berkeliaran di Jalan Sukarno Hatta

30/04/2026
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Baru Penganiayaan Balita di Daycare Banda Aceh

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Baru Penganiayaan Balita di Daycare Banda Aceh

30/04/2026
Bea Cukai Banda Aceh Sita 101 Ribu Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Banda Aceh Sita 101 Ribu Batang Rokok Ilegal

30/04/2026
Rencana KNMP di Susoh Jadi Harapan Baru bagi Masyarakat Nelayan Palak Kerambil

Rencana KNMP di Susoh Jadi Harapan Baru bagi Masyarakat Nelayan Palak Kerambil

30/04/2026

Terpopuler

Krak, ASDP Siapkan Wacana Rute Langsung Jakarta–Aceh

Krak, ASDP Siapkan Wacana Rute Langsung Jakarta–Aceh

25/04/2026

Ribuan Warga di Banda Aceh Ubah Data Pekerjaan dari Wiraswasta ke Buruh Harian Lepas, Ada Apa?

Waspada, Ada Penipuan dan Pemerasan Mengatasnamakan Pimpinan & Pegawai Kejari Abdya

Tulis Dua Belas Buku Sastra Aceh, Kepala MIN 32 Bireuen Raih Penghargaan

Dana Desa Rp.450 Juta Digerus, Keuchik Lancang Pidie Jaya Berakhir di Rutan

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com