PURBALINGGA – Polres Purbalingga menangkap pemuda berinisial R berusia 23 tahun dari Desa Keeulile, Kecamatan Nibong, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.
Pemuda tersebut ditangkap karena mengedarkan psikotropika dan obat daftar G tanpa izin di wilayah Purbalingga dengan barang yang dibawa langsung dari Aceh. Satuan Reserse Narkoba Polres setempat mengungkap kasus ini pada Rabu (29/4/2026).
“Waktu ungkap pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 sekira pukul 13.55 WIB di sebelah rumah warga Desa Toyareja, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga,” kata Kapolres Purbalingga AKBP Anita Indah Setyaningrum dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (7/5/2026).
Anita menjelaskan bahwa pelaku menjual obat terlarang tersebut selama empat hari di lokasi penangkapan.
Ia menggunakan cara mengedarkan barang tanpa memiliki izin resmi. Barang bukti yang diamankan berupa obat daftar G berbagai jenis sebanyak 1.821 butir, psikotropika berbagai jenis sebanyak 190 butir. Jumlah total obat berbahaya dan psikotropika yang diamankan yaitu 2.011 butir.
Anita menegaskan bahwa atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 62 Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 100 juta.
“Selain itu, Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar,” jelasnya.










![[Opini] JKA dan Martabat Keistimewaan Aceh](https://atjehwatch.com/wp-content/uploads/2026/05/WhatsApp-Image-2026-05-06-at-15.09.56-350x250.jpeg)
