Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Pemuda Asal Aceh Utara Ditangkap di Purbalingga Usai Edarkan Ribuan Obat Terlarang

redaksi by redaksi
08/05/2026
in Nanggroe
0
Pemuda Asal Aceh Utara Ditangkap di Purbalingga Usai Edarkan Ribuan Obat Terlarang

Foto Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, psikotropika dan obat-obatan berbahaya. Dua tersangka berhasil diamankan berikut barang buktinya.(Dok Polres Purbalingga)

PURBALINGGA – Polres Purbalingga menangkap pemuda berinisial R berusia 23 tahun dari Desa Keeulile, Kecamatan Nibong, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.

Pemuda tersebut ditangkap karena mengedarkan psikotropika dan obat daftar G tanpa izin di wilayah Purbalingga dengan barang yang dibawa langsung dari Aceh. Satuan Reserse Narkoba Polres setempat mengungkap kasus ini pada Rabu (29/4/2026).

“Waktu ungkap pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 sekira pukul 13.55 WIB di sebelah rumah warga Desa Toyareja, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga,” kata Kapolres Purbalingga AKBP Anita Indah Setyaningrum dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (7/5/2026).

Anita menjelaskan bahwa pelaku menjual obat terlarang tersebut selama empat hari di lokasi penangkapan.

Ia menggunakan cara mengedarkan barang tanpa memiliki izin resmi. Barang bukti yang diamankan berupa obat daftar G berbagai jenis sebanyak 1.821 butir, psikotropika berbagai jenis sebanyak 190 butir. Jumlah total obat berbahaya dan psikotropika yang diamankan yaitu 2.011 butir.

Anita menegaskan bahwa atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 62 Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 100 juta.

“Selain itu, Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar,” jelasnya.

Sumber: Kompas.com

Previous Post

Tiga Masjid di Aceh Berhasil Direnovasi Bantuan Masyarakat Tangerang

Next Post

Terkait Polemik JKA Berjenjang, Zulfazli Minta Pemkab Pidie Cari Solusi Konkrit

Next Post
Terkait Polemik JKA Berjenjang, Zulfazli Minta Pemkab Pidie Cari Solusi Konkrit

Terkait Polemik JKA Berjenjang, Zulfazli Minta Pemkab Pidie Cari Solusi Konkrit

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

JKA; Diluncurkan Masa Irwandi, Ditiru Nasional, Serta ‘Dipangkas’ Era Mualem

Cara Safar dan Tarmizi ‘Mendidik’ Mualem Pimpin Aceh

08/05/2026
Tagih Janji Prabowo, Konsorsium Hutan dan Sungai Aceh Desak Legalisasi Tambang Rakyat

Tagih Janji Prabowo, Konsorsium Hutan dan Sungai Aceh Desak Legalisasi Tambang Rakyat

08/05/2026
Terkait Polemik JKA Berjenjang, Zulfazli Minta Pemkab Pidie Cari Solusi Konkrit

Terkait Polemik JKA Berjenjang, Zulfazli Minta Pemkab Pidie Cari Solusi Konkrit

08/05/2026
Pemuda Asal Aceh Utara Ditangkap di Purbalingga Usai Edarkan Ribuan Obat Terlarang

Pemuda Asal Aceh Utara Ditangkap di Purbalingga Usai Edarkan Ribuan Obat Terlarang

08/05/2026
Tiga Masjid di Aceh Berhasil Direnovasi Bantuan Masyarakat Tangerang

Tiga Masjid di Aceh Berhasil Direnovasi Bantuan Masyarakat Tangerang

08/05/2026

Terpopuler

[Opini] JKA dan Martabat Keistimewaan Aceh

[Opini] JKA dan Martabat Keistimewaan Aceh

06/05/2026

Ratusan Eks Karyawan PT KKA Mengadu ke Azhari Cage Terkait Tunggakan Gaji dan Pesangon

544.626 Warga di Aceh Resmi Dicoret dari Penerima Manfaat JKA

Menyangkut Kemanusian, Dr. Safaruddin Instruksikan Rumah Sakit Korea Layani Semua Desil

Pemko Subulussalam Siap Membangun Road map Penguatan SDM Kesehatan dengan USK

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com