Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Pemuda Asal Aceh Utara Ditangkap di Purbalingga Usai Edarkan Ribuan Obat Terlarang

redaksi by redaksi
08/05/2026
in Nanggroe
0
Pemuda Asal Aceh Utara Ditangkap di Purbalingga Usai Edarkan Ribuan Obat Terlarang

Foto Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, psikotropika dan obat-obatan berbahaya. Dua tersangka berhasil diamankan berikut barang buktinya.(Dok Polres Purbalingga)

PURBALINGGA – Polres Purbalingga menangkap pemuda berinisial R berusia 23 tahun dari Desa Keeulile, Kecamatan Nibong, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.

Pemuda tersebut ditangkap karena mengedarkan psikotropika dan obat daftar G tanpa izin di wilayah Purbalingga dengan barang yang dibawa langsung dari Aceh. Satuan Reserse Narkoba Polres setempat mengungkap kasus ini pada Rabu (29/4/2026).

“Waktu ungkap pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 sekira pukul 13.55 WIB di sebelah rumah warga Desa Toyareja, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga,” kata Kapolres Purbalingga AKBP Anita Indah Setyaningrum dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (7/5/2026).

Anita menjelaskan bahwa pelaku menjual obat terlarang tersebut selama empat hari di lokasi penangkapan.

Ia menggunakan cara mengedarkan barang tanpa memiliki izin resmi. Barang bukti yang diamankan berupa obat daftar G berbagai jenis sebanyak 1.821 butir, psikotropika berbagai jenis sebanyak 190 butir. Jumlah total obat berbahaya dan psikotropika yang diamankan yaitu 2.011 butir.

Anita menegaskan bahwa atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 62 Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 100 juta.

“Selain itu, Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar,” jelasnya.

Sumber: Kompas.com

Previous Post

Tiga Masjid di Aceh Berhasil Direnovasi Bantuan Masyarakat Tangerang

Next Post

Terkait Polemik JKA Berjenjang, Zulfazli Minta Pemkab Pidie Cari Solusi Konkrit

Next Post
Terkait Polemik JKA Berjenjang, Zulfazli Minta Pemkab Pidie Cari Solusi Konkrit

Terkait Polemik JKA Berjenjang, Zulfazli Minta Pemkab Pidie Cari Solusi Konkrit

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Balqis Batrisya, Juara 1 Kaligrafi Kontemporer Siap Bersaing di MTQ Kabupaten Bireuen

Balqis Batrisya, Juara 1 Kaligrafi Kontemporer Siap Bersaing di MTQ Kabupaten Bireuen

29/09/2026
Hery Ahmadi Apresiasi ASAR Humanity Pulihkan Meunasah Lhok Nga Pascabencana

Hery Ahmadi Apresiasi ASAR Humanity Pulihkan Meunasah Lhok Nga Pascabencana

29/09/2026
Sekcam Peukan Bada dan Keuchik Lamteh Bicara Ekowisata Mangrove dalam Program Siereuboh RRI Pro-4 Banda Aceh

Sekcam Peukan Bada dan Keuchik Lamteh Bicara Ekowisata Mangrove dalam Program Siereuboh RRI Pro-4 Banda Aceh

29/09/2026
RSUD Teungku Peukan Gandeng Perumdam Tirta Abdya Jamin Suplai Air Bersih 24 Jam

RSUD Teungku Peukan Gandeng Perumdam Tirta Abdya Jamin Suplai Air Bersih 24 Jam

28/09/2026
Pemerintah Diminta Memanfaatkan Kembali Biogas TPA Gampong Jawa

Pemerintah Diminta Memanfaatkan Kembali Biogas TPA Gampong Jawa

28/09/2026

Terpopuler

Pemuda Asal Aceh Utara Ditangkap di Purbalingga Usai Edarkan Ribuan Obat Terlarang

Pemuda Asal Aceh Utara Ditangkap di Purbalingga Usai Edarkan Ribuan Obat Terlarang

08/05/2026

Hasan Basri Bongkar APBK, Pemerintah Bukan Milik Toke

Ditantang Mundur, Hasan Basri: Laporkan Saya ke Mendagri

Riuh Hasan Basri di Media, Mahlil: Ada Motif Politik

HGU Habis Sejak 2017, 48 Kelompok Tani di Abdya Minta PT Cemerlang Abadi Angkat Kaki dari Lahan TORA 2.847 Ha

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com