BLANGPIDIE — Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), mendesak pemerintah setempat untuk segera merumuskan kebijakan khusus guna mengatasi krisis pasokan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bagi armada traktor pembajak sawah.
Desakan ini muncul menyusul aturan yang melarang petani membeli BBM secara langsung di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Kondisi tersebut memaksa masyarakat bergantung pada pelangsir dengan harga yang sangat memberatkan.
Ketua PDPM Abdya Ikhsan Jufri melalui Ketua Bidang Buruh Tani dan Nelayan (Brutal) PDPM Abdya, Salman Syarif memaparkan bahwa, kelangkaan ini telah mencekik operasional sektor pertanian dalam beberapa pekan terakhir.
Harga tebus solar di tingkat pengecer dilaporkan melonjak tajam hingga menembus angka Rp 400 ribu sampai Rp 500 ribu untuk setiap jerigennya.
Angka tersebut dinilai sangat tidak masuk akal dan membebani pemilik traktor swasta. Pasalnya, biaya operasional bahan bakar menjadi tidak sepadan dengan tarif sewa jasa bajak sawah yang hanya dipatok sebesar Rp1 juta per hektare.
Menyikapi kebuntuan operasional di lapangan, Organisasi Kepemudaan Muhammadiyah tersebut menuntut intervensi langsung dari pemerintah kabupaten untuk menjamin ketersediaan energi bagi masyarakat bawah.
“Kita berharap pemerintah segera hadir merumuskan kebijakan,” ujar Salman.
Ia menyarankan agar pemerintah melalui Dinas Pertanian mengeluarkan surat rekomendasi yang sah untuk dibawa ke SPBU.
Regulasi tersebut juga harus memuat aturan rinci terkait syarat dan batas kuota liter maksimal yang bisa dibeli oleh sebuah traktor setiap minggunya guna menghindari penyalahgunaan.
Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) gerak cepat (gercep) mengaktifkan kembali layanan penerbitan surat rekomendasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di SPBU.
Langkah strategis ini diambil sebagai solusi cepat untuk mengatasi krisis bahan bakar yang sempat menghambat operasional traktor pembajak sawah milik petani.
Kepala Dinas Pertanian Abdya, Hendri Yadi, menjelaskan bahwa layanan ini sempat mengalami kendala administrasi namun kini mulai beroperasi kembali secara bertahap melalui sistem aplikasi khusus.
Untuk tahap awal, akses pengajuan baru dibuka bagi armada traktor tangan, sementara untuk jenis mesin yang lebih besar masih menunggu aktivasi sistem selanjutnya.
“Aplikasi untuk hand tractor baru kebuka hari ini, Jumat; mudah-mudahan hari Senin yang 4WD sudah bisa diakses,” ujar Hendri saat dikonfirmasi, Jumat (15/05/2026).
Guna memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran dan menghindari praktik spekulasi, pihak dinas menerapkan prosedur verifikasi yang ketat. Ada sejumlah kelengkapan dokumen yang wajib dipenuhi oleh para pemohon.
Syarat untuk mendapatkan rekomendasi pengambilan minyak Alat Mesin Pertanian (Alsintan) tersebut di antaranya meliputi pengajuan surat permohonan, melampirkan foto alat Alsintan yang dibawa, kelengkapan identitas KTP, serta wajib mencatat nomor rangka dan nomor mesin armada yang dimiliki atau yang sedang dioperasikan.
Lebih lanjut, Hendri menegaskan bahwa proses pengajuan dokumen ini bersifat mutlak dan harus dilakukan secara tatap muka.
“Pengurusan rekomendasi hanya boleh diajukan oleh pemilik atau operator traktor secara langsung dan sama sekali tidak dapat diwakilkan kepada pihak lain guna menghindari potensi penyalahgunaan kuota di lapangan,” tegasnya.











