Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

PLN Dinilai Wajib Beri Kompensasi Akibat Blackout Sumatera

redaksi by redaksi
30/05/2026
in Lintas Barat Selatan
0
PLN Aceh Terapkan Pemadaman Bergilir

Petugas PLN sedang melakukan perbaikan jaringan (ANTARA/HO-Humas PLN)

BANDA ACEH – Praktisi Hukum asal Aceh, Rahmat Hidayat menilai PT PLN (Persero) wajib memberikan kompensasi atas kerugian yang dialami puluhan ribu pelanggan listrik di Sumatera, termasuk di Provinsi Aceh.

“Pemadaman listrik secara total (blackout) lebih dari 24 jam di Aceh yang terjadi beberapa hari belakangan ini telah melumpuhkan berbagai aktivitas pelanggan. Tidak hanya rumah tangga, pelayanan dasar publik, kegiatan ekonomi, pelaku UMKM, hingga akses air bersih dan jaringan komunikasi terganggu,” kata Rahmat Hidayat dalam keterangan kepada ANTARA, Kamis di Meulaboh.

Ia menegaskan, listrik merupakan bagian kebutuhan utama dalam kehidupan masyarakat yang menopang kebutuhan domestik rumah tangga, pekerjaan, ibadah, kesehatan, pendidikan, dan lainnya.

Oleh karena itu, kata dia, secara hukum PLN wajib memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada pelanggan yang terdampak.

Rahmat mengatakan Blackout bertentangan dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menyatakan, “Konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa.”

“Hak konsumen tersebut bersesuaian dengan amanat Pasal 29 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang tegas menyatakan bahwa konsumen berhak mendapat pelayanan yang baik dan mendapatkan tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik,” katanya menambahkan.

Selain itu, juga mengacu pada Pasal 6 juncto 6A Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2019 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), yang mewajibkan PLN memberikan kompensasi atas buruknya mutu pelayanan kelistrikan yang menyebabkan lamanya gangguan dan jumlah gangguan yang menimbulkan kerugian terhadap pelanggan.

Pemadaman di Aceh, juga Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Barat dan Riau, kata dia, bermula Jumat pekan lalu yang disebut disebabkan cuaca buruk sehingga mengganggu jaringan transmisi Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi 275 kilovolt (kV) Muara Bungo-Sungai Rumbai di Jambi sebagaimana diakui, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo.

Namun, Rahmat menduga cuaca buruk hanya pembenar supaya PLN terbebas dari tanggung jawab dan kewajiban kompensasi. Sebab, menurut data BMKG Jambi pada 22 Mei 2026 memperkirakan kondisi cuaca di Muara Bungo-Sungai Rumbai, Jambi dan sekitarnya aman, hanya berawan dan hujan ringan.

Karena itu, praktisi hukum ini menduga Blackout bukan gangguan cuaca, akan tetapi soal tata kelola kelistrikan dan infrastruktur yang tidak baik sehingga berdampak merugikan masyarakat maupun pelanggan, demikian Rahmat Hidayat.

Sumber: Antara

Previous Post

Kejagung Didesak Usut Indikasi Pungli Revitalisasi Sekolah di Aceh Selatan

Next Post

Tiga Jamaah Haji Aceh Meninggal Dunia di Tanah Suci

Next Post
Seorang Haji Asal Bireuen Meninggal Dunia di Arab Saudi

Tiga Jamaah Haji Aceh Meninggal Dunia di Tanah Suci

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Satgas PRR Minta Pemerintah Daerah di Aceh Tingkatkan Kewaspadaan

Satgas PRR Minta Pemerintah Daerah di Aceh Tingkatkan Kewaspadaan

13/10/2026
Mahasiswa USK Latih Siswa MTsN 2 Aceh Besar Olah Sampah Jadi Ekobrik

Mahasiswa USK Latih Siswa MTsN 2 Aceh Besar Olah Sampah Jadi Ekobrik

13/10/2026
BSI Siapkan Sertifikasi Halal untuk 275 UMKM di Aceh

BSI Siapkan Sertifikasi Halal untuk 275 UMKM di Aceh

13/10/2026
DTPHP Nagan Raya Raih Peringkat I atas Pelaporan Kegiatan Tepat Waktu

DTPHP Nagan Raya Raih Peringkat I atas Pelaporan Kegiatan Tepat Waktu

13/10/2026
Bertemu Mendagri, Bupati TRK Bahas Agenda Kebangsaan dan Ekonomi Daerah

Bertemu Mendagri, Bupati TRK Bahas Agenda Kebangsaan dan Ekonomi Daerah

13/10/2026

Terpopuler

In Memoriam Budi Azhari M.Pd, Wadek FTK UIN Ar-Raniry: Nasehat Terakhir dan Komitmen Menjaga Jamaah

In Memoriam Budi Azhari M.Pd, Wadek FTK UIN Ar-Raniry: Nasehat Terakhir dan Komitmen Menjaga Jamaah

12/10/2026

PLN Dinilai Wajib Beri Kompensasi Akibat Blackout Sumatera

Tokoh Muda Susoh Apresiasi Bupati Dr. Safaruddin Atas Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Gampong Panjang Baru

Pekerja Tersengat Listrik di Atas Ruko Pidie Jaya, Jatuh 5 Meter hingga Meninggal

Bupati Safaruddin Lepas Persada Abdya U-17 ke Babak 8 Besar Piala Soeratin di IKN

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com