Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

KPK Mengaku Bakal Segera Tahan 2 Tersangka Baru Kuota Haji

redaksi by redaksi
01/06/2026
in Nasional
0
KPK Mengaku Bakal Segera Tahan 2 Tersangka Baru Kuota Haji

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat mengumumkan penetapan dua tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan korupsi kuota haji yakni Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba dalam konferensi pers, Jakarta, Senin (30/3/2026). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka baru kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 dalam waktu dekat.

Dua tersangka tersebut ialah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Demikian disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi perihal lamanya waktu bagi KPK untuk melakukan penahanan terhadap kedua orang tersangka tersebut.

“Memang terakhir ya ada dua dari pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka, dan sampai dengan hari ini belum dilakukan penahanan. Kami sudah konfirmasi ke teman-teman penyidik dalam waktu dekat ya, ditunggu. Mungkin minggu ini atau minggu depan InsyaAllah dilakukan penahanan,” ujar Asep saat ditemui usai upacara memperingati Hari Lahir Pancasila di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/6).

KPK mengumumkan dua orang tersebut sebagai tersangka dalam konferensi pers yang dilaksanakan pada Senin, 30 Maret 2026. Hingga saat ini, KPK belum melakukan penahanan.

Namun, KPK sudah mengajukan surat pencegahan bepergian ke luar negeri selama enam bulan untuk kedua tersangka dimaksud.

Asep menjelaskan dalam proses berjalan, penyidik terus bekerja untuk mengumpulkan dan memperkuat alat bukti maupun barang bukti. Hal itu semata-mata untuk kepentingan pembuktian di persidangan.

Apalagi, jika sudah melakukan penahanan, KPK dibatasi waktu selama 90-120 hari kerja untuk melengkapi berkas perkara. Apabila melewati batas waktu tersebut, KPK wajib mengeluarkan tersangka dari rumah tahanan atau Rutan.

“Tentunya terkait dengan kecukupan alat buktinya ya, karena kita harus benar-benar mempersiapkan alat-alat bukti tersebut. Kemudian juga nantikan akan kita gelar di persidangan sehingga kalau dilakukan penahanan itu sudah terbatasi oleh waktu penahanan itu sendiri,” terang dia.

“Jadi, kita kumpulkan dulu alat-alat buktinya. Setelah nanti lengkap baru kita lakukan upaya paksa penahanan,” imbuhnya.

Selain Ismail Adham dan Asrul Azis Taba, KPK juga memproses hukum mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khususnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dalam kasus ini. Yaqut dan Gus Alex ditetapkan tersangka lebih dulu dan telah ditahan KPK dalam rangka penyidikan.

Untuk Ismail Adham dan Asrul Azis Taba, diumumkan penetapan tersangkanya oleh KPK pada Senin (30/3) lalu.

Dalam kasus ini, KPK menggunakan delik kerugian negara. Negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp622 miliar.

Dalam waktu dekat, KPK akan melimpahkan berkas perkara kedua orang tersebut ke Penuntut Umum untuk selanjutnya dibuat surat dakwaan.

Setelah itu, Penuntut Umum akan menyerahkan surat dakwaan beserta barang bukti ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk diperiksa dan diadili.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Pemukim Ilegal Israel Serbu Al Aqsa, Yordania Murka

Next Post

Kemenkum Aceh Salurkan Ratusan Paket Kurban

Next Post
Kemenkum Aceh Salurkan Ratusan Paket Kurban

Kemenkum Aceh Salurkan Ratusan Paket Kurban

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Kurir Asal Aceh Bawa 614 Gram Sabu Ditangkap di Banyuasin

Kurir Asal Aceh Bawa 614 Gram Sabu Ditangkap di Banyuasin

01/06/2026
Pasie Kuala Ba’u: Surga Tersembunyi Aceh Selatan

Pasie Kuala Ba’u: Surga Tersembunyi Aceh Selatan

01/06/2026
JK Kenang Ryamizard Sosok Penting Tangani Tsunami Aceh

JK Kenang Ryamizard Sosok Penting Tangani Tsunami Aceh

01/06/2026
Kemenkum Aceh Salurkan Ratusan Paket Kurban

Kemenkum Aceh Salurkan Ratusan Paket Kurban

01/06/2026
KPK Mengaku Bakal Segera Tahan 2 Tersangka Baru Kuota Haji

KPK Mengaku Bakal Segera Tahan 2 Tersangka Baru Kuota Haji

01/06/2026

Terpopuler

Penggunaan Musik Tari Tanpa Izin oleh SMAN 1 Jangka Bireun Disesalkan Komposer

Penggunaan Musik Tari Tanpa Izin oleh SMAN 1 Jangka Bireun Disesalkan Komposer

31/05/2026

Senat UIN Ar-Raniry Angkat Suara Soal Turunnya KPK ke Aceh

KPK Mengaku Bakal Segera Tahan 2 Tersangka Baru Kuota Haji

Jamaah Haji Asal Aceh yang Meninggal Dunia Jadi Empat Orang

Dugaan Monopoli hingga Persekongkolan, BPKP RI Diminta Lakukan Uji Forensik Pelaksanaan Tender Aceh Selatan 2025

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com