JAKARTA – Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma, menyoroti kesiapan fiskal pemerintah daerah dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komite I DPD RI bersama sejumlah pakar administrasi publik, Selasa.
Dalam rapat tersebut, Haji Uma menilai implementasi kebijakan ASN tidak dapat dilepaskan dari kemampuan keuangan daerah, terutama terkait belanja pegawai dan keberlanjutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurut Haji Uma, di sejumlah daerah masih ditemukan persoalan pembayaran aparatur desa yang tidak dapat dilakukan secara penuh selama satu tahun anggaran akibat keterbatasan fiskal.
“Kadang-kadang kepala desa dan perangkat desa tidak bisa menerima gaji secara penuh selama 12 bulan. Nominal gaji memang ditetapkan dalam aturan, tetapi kemampuan daerah untuk membayarnya secara berkelanjutan perlu menjadi perhatian,” kata Haji Uma.
Ia juga menyoroti nasib PPPK yang sangat bergantung pada transfer dana dari pemerintah pusat ke daerah. Menurutnya, banyak daerah masih menghadapi tantangan dalam menjamin keberlanjutan pembiayaan PPPK, termasuk bagi tenaga yang telah lulus seleksi.
“Kami melihat keberlanjutan PPPK ini sangat bergantung pada kemampuan fiskal daerah. Jika daerah tidak siap, maka pengangkatan maupun keberlangsungan PPPK akan menghadapi kendala,” ujarnya.
Selain itu, Haji Uma mengingatkan bahwa banyak calon PPPK yang telah lama menunggu kepastian status kepegawaiannya, bahkan sebagian di antaranya telah mendekati usia pensiun.
Pada kesempatan itu, Haji Uma juga meminta adanya evaluasi terhadap tata kelola kelembagaan kepegawaian nasional. Ia menilai masih terdapat kendala koordinasi antara Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang berdampak pada pelayanan kepada masyarakat.
“Banyak persoalan yang kami terima dari masyarakat tersendat karena prosesnya berada di dua lembaga berbeda. Perlu ada evaluasi agar pelayanan kepegawaian lebih efektif, cepat, dan terintegrasi,” katanya.
Haji Uma berharap masukan yang berkembang dalam RDPU tersebut dapat menjadi bahan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan UU ASN sehingga kebijakan yang dihasilkan benar-benar dapat diterapkan secara efektif di seluruh daerah.










