BANDA ACEH- Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat hampir empat kilogram berhasil digagalkan oleh petugas Aviation Security (Avsec) di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Blang Bintang, Aceh Besar. Pengungkapan ini terjadi dalam dua kasus berbeda yang melibatkan sejumlah tersangka dengan peran sebagai kurir.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana, menyampaikan bahwa dari dua kasus tersebut, pihaknya telah mengamankan empat orang tersangka beserta barang bukti dalam jumlah besar.
“Dari dua kasus tersebut dan setelah dilakukan pengembangan, ada empat tersangka yang kini sudah kita tahan, dengan barang bukti hampir empat kilogram,” kata Andi Kirana di Banda Aceh, Jumat (5/6/2026) dikutip dari Antara.
Kasus pertama terungkap pada Rabu, 15 April, saat petugas Avsec di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda mencurigai salah satu koper penumpang setelah melihat tampilan tidak biasa pada layar monitor X-ray.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan 12 paket sabu-sabu dengan berat hampir dua kilogram, tepatnya 1.976 gram.
“Selanjutnya, petugas Avsec mengamankan barang bukti narkotika dan tersangka berinisial AS, dan melaporkan ke Satresnarkoba Polresta,” ujarnya.
Dari hasil pengembangan, tersangka AS mengaku tidak bekerja sendiri. Ia membawa barang tersebut bersama dua rekannya dari Kabupaten Aceh Utara menuju Banda Aceh, dengan tujuan pengiriman ke Kendari.
Polisi kemudian berhasil menangkap dua tersangka lainnya, yakni MR dan MGA, di sebuah penginapan di Kabupaten Pidie. Dalam kasus ini, aparat juga menetapkan satu orang sebagai daftar pencarian orang (DPO) dengan nama panggilan Abang, yang merupakan warga Aceh Utara.
Kasus kedua terjadi pada Minggu, 10 Mei, juga di lokasi yang sama. Petugas Avsec kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dengan modus berbeda. Seorang tersangka berinisial MK diamankan bersama sebuah kotak kardus yang hendak dikirim ke Jakarta. Setelah diperiksa, di dalam kardus tersebut ditemukan empat bungkus plastik berisi kristal putih yang diduga sabu-sabu dengan berat mencapai 1.918 gram.
“Dari kardus tersebut ditemukan empat bungkus plastik yang di dalamnya berisikan kristal putih yang diduga sabu-sabu seberat hampir dua kilogram,” kata Kapolresta.
Dalam perkara ini, polisi juga menetapkan satu orang sebagai DPO berinisial AS yang merupakan warga Desa Bireuen Meunasah, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, Aceh.
Kombes Pol Andi Kirana menjelaskan bahwa keempat tersangka yang telah diamankan berperan sebagai kurir. Mereka dijanjikan imbalan dalam jumlah besar jika berhasil mengantarkan barang haram tersebut ke tujuan. Dalam kasus pertama, para pelaku dijanjikan upah sebesar Rp85 juta, sementara dalam kasus kedua sebesar Rp60 juta.
“Tersangka yang kita tangkap ini semuanya kurir, kita belum sampai ke bandarnya, pengembangan terus dilakukan. Maka dari itu, kita meminta kepada masyarakat untuk membantu pengembangan kasus ini,” ujarnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal berat terkait tindak pidana narkotika, yakni Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 115 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Ancaman hukuman yang dihadapi tidak ringan, meliputi pidana penjara minimal 20 tahun atau pidana seumur hidup hingga hukuman mati.










