BANDA ACEH – Di tengah meningkatnya frekuensi banjir, longsor, dan kerusakan kawasan hutan di berbagai wilayah Aceh, laju penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) justru menunjukkan tren yang mengkhawatirkan.
Data Institute for Development Studies (IDeAS) mencatat, hingga April 2026 terdapat 79 IUP mineral dan batubara yang aktif di Aceh, dan 56 di antaranya diterbitkan hanya dalam kurun lima tahun terakhir.
Angka tersebut mengindikasikan bahwa lebih dari 70 persen izin tambang yang ada saat ini lahir dalam periode 2022–2026.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar mengenai arah kebijakan pengelolaan sumber daya alam Aceh di tengah ancaman krisis lingkungan yang semakin nyata.
Tahun 2025 menjadi periode dengan penerbitan izin tertinggi, mencapai 20 IUP, disusul tahun 2022 sebanyak 17 IUP dan tahun 2024 sebanyak 15 IUP. Bahkan hingga April 2026, dua izin baru kembali diterbitkan.
Berdasarkan linimasa yang dirilis IDeAS, pemerintahan Aceh dalam lima tahun terakhir menjadi periode paling produktif dalam menerbitkan izin tambang.
Pada masa Nova Iriansyah diterbitkan 18 IUP, Penjabat Gubernur Achmad Marzuki 15 IUP, Penjabat Gubernur Safrizal ZA 10 IUP, Penjabat Gubernur Bustami Hamzah 9 IUP, serta pemerintahan Muzakir Manaf sebanyak 14 IUP hingga April 2026.
Padahal, Aceh pernah menjadi contoh daerah yang berani mengambil langkah pengendalian eksploitasi sumber daya alam. Pada 2013, Gubernur Aceh saat itu, Zaini Abdullah, menerapkan moratorium izin tambang melalui Instruksi Gubernur Nomor 06/INSTR/2013. Kebijakan tersebut membuat hampir tidak ada izin baru yang diterbitkan hingga pertengahan 2017.
Namun setelah moratorium berakhir, keran perizinan kembali terbuka. Dalam beberapa tahun terakhir, penerbitan izin meningkat tajam bersamaan dengan semakin seringnya bencana hidrometeorologi yang melanda sejumlah daerah.
IDeAS menilai kondisi ini tidak bisa dipandang sebagai persoalan administratif semata. Di balik setiap izin yang diterbitkan terdapat konsekuensi ekologis yang harus ditanggung masyarakat, terutama mereka yang tinggal di wilayah hulu dan kawasan sekitar aktivitas pertambangan.
Lembaga tersebut menyoroti bahwa berbagai kabupaten yang memiliki aktivitas tambang juga menjadi daerah yang rentan terhadap banjir dan longsor. Kerusakan tutupan hutan, perubahan bentang alam, sedimentasi sungai, hingga berkurangnya daya serap tanah menjadi faktor yang memperbesar risiko bencana.
Bencana ekologis yang melanda Aceh pada 26 November 2025 disebut sebagai peringatan keras bahwa daya dukung lingkungan Aceh sedang menghadapi tekanan serius. Jika ekspansi izin tambang terus berlangsung tanpa evaluasi menyeluruh, maka potensi kerusakan diperkirakan akan semakin meluas.
Dari total 79 IUP yang tercatat hingga April 2026, sebanyak 77 izin diterbitkan pemerintah daerah, sementara dua lainnya berasal dari pemerintah pusat. Fakta ini menunjukkan bahwa sebagian besar keputusan terkait eksploitasi sumber daya mineral di Aceh lahir dari kebijakan pemerintah daerah sendiri.
Karena itu, IDeAS mendesak Pemerintah Aceh untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh izin tambang yang telah diterbitkan, sekaligus mempertimbangkan pemberlakuan kembali moratorium izin tambang baru.
Menurut IDeAS, Aceh saat ini berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, sektor pertambangan dianggap mampu mendatangkan investasi dan meningkatkan pendapatan daerah.
Namun di sisi lain, kerusakan lingkungan yang ditimbulkan berpotensi menciptakan kerugian ekonomi dan sosial yang jauh lebih besar.
“Pertanyaannya bukan lagi berapa banyak izin yang diterbitkan, tetapi berapa besar biaya lingkungan yang harus dibayar generasi mendatang akibat keputusan hari ini,” demikian sorotan yang mengemuka dari analisis IDeAS.
Dengan 56 izin baru yang lahir hanya dalam lima tahun terakhir, desakan moratorium tambang kini bukan sekadar tuntutan aktivis lingkungan, melainkan menjadi isu strategis yang menyangkut masa depan ekologi, keselamatan warga, dan keberlanjutan pembangunan Aceh.[Mul]










