BANDA ACEH – Narasi bahwa pertambangan menjadi motor pembangunan dan sumber pendapatan daerah kembali dipertanyakan.
Data terbaru menunjukkan manfaat ekonomi yang diterima Aceh dari sektor pertambangan mineral dan batubara ternyata sangat kecil dibandingkan kerusakan dan beban ekonomi yang harus ditanggung akibat bencana.
Dalam lima tahun terakhir, total penerimaan Pemerintah Aceh dari Dana Bagi Hasil (DBH) sektor mineral dan batubara hanya mencapai Rp365,35 miliar. Angka tersebut bahkan tidak mencapai satu persen dari kebutuhan dana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana Aceh yang mencapai Rp153,23 triliun.
Di sisi lain, dokumen Rencana Induk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (Renduk PRRP) Aceh mencatat total kerusakan dan kerugian akibat banjir dan longsor yang melanda Aceh pada 26 November 2025 mencapai Rp138,38 triliun.
Perbandingan tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: apakah eksploitasi sumber daya alam selama ini benar-benar memberikan keuntungan bagi Aceh, atau justru meninggalkan ongkos lingkungan yang jauh lebih mahal daripada manfaat ekonominya?
Direktur Institute for Development of Acehnese Society (IDeAS), Munzami HS, menilai fakta tersebut menjadi alarm keras bagi pemerintah untuk mengevaluasi arah kebijakan pengelolaan sumber daya alam di Aceh.
“Ketika daerah hanya memperoleh Rp365 miliar dari sektor tambang dalam lima tahun, sementara kerugian akibat bencana mencapai Rp138 triliun dan kebutuhan pemulihan mencapai Rp153 triliun, maka kita harus berani bertanya siapa yang sebenarnya memperoleh keuntungan terbesar dari eksploitasi sumber daya alam ini,” kata Munzami dalam keterangannya, Rabu (10/6/2026).
Dikatakan Muzami, Tambang Untung, Daerah Menanggung Risiko, Data DJPK Kementerian Keuangan RI menunjukkan penerimaan DBH Minerba Aceh selama periode 2022–2026 terdiri dari Rp35,93 miliar pada 2022, Rp141,36 miliar pada 2023, Rp72,23 miliar pada 2024, Rp60,72 miliar pada 2025 dan Rp55,11 miliar pada 2026.
Menurut IDeAS, angka tersebut menunjukkan bahwa kontribusi sektor tambang terhadap pendapatan daerah relatif kecil jika dibandingkan dengan risiko ekologis yang muncul akibat aktivitas ekstraktif yang terus meluas.
Kajian lembaga tersebut menyebutkan salah satu faktor yang memperparah banjir dan tanah longsor di Aceh adalah rusaknya ruang ekologis, terutama di kawasan hulu dan daerah tangkapan air.
Kondisi itu diperburuk oleh maraknya aktivitas pertambangan, baik yang mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) maupun pertambangan tanpa izin (PETI).
Hingga April 2026, tercatat terdapat 79 perusahaan pemegang IUP di Aceh. Dari jumlah itu, 77 izin diterbitkan pemerintah daerah dan dua izin diterbitkan pemerintah pusat.
Bagi IDeAS, angka tersebut tidak sekadar menunjukkan besarnya aktivitas pertambangan, tetapi juga menggambarkan besarnya tantangan pengawasan yang harus dilakukan pemerintah untuk memastikan aktivitas eksploitasi tidak merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat.
Dijelaskan Munzami, Bencana Bukan Lagi Sekadar Fenomena Alam, bahwa banjir dan longsor yang berulang di Aceh tidak bisa lagi dilihat semata-mata sebagai bencana alam. Kerusakan ekosistem akibat alih fungsi lahan, pembukaan kawasan hutan, dan aktivitas ekstraktif dinilai ikut memperbesar skala bencana yang terjadi.
Dalam konteks tersebut, masyarakat tidak hanya kehilangan rumah, lahan pertanian, fasilitas publik dan sumber penghidupan, tetapi pemerintah juga harus mengalokasikan anggaran yang sangat besar untuk pemulihan.
Ironisnya, biaya yang harus dikeluarkan untuk memperbaiki kerusakan itu jauh melampaui pendapatan yang diterima daerah dari sektor yang diduga ikut berkontribusi terhadap degradasi lingkungan.
“Jika kerusakan lingkungan menghasilkan beban pemulihan ratusan triliun rupiah, maka keuntungan ekonomi yang hanya ratusan miliar rupiah tidak bisa lagi dijadikan alasan untuk mengabaikan aspek keselamatan ekologis,” ujarnya.
Saatnya Moratorium Tambang Dihidupkan Kembali
Berkaca pada kondisi tersebut, IDeAS mendesak Pemerintah Aceh mengambil langkah tegas melalui evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin usaha pertambangan yang beroperasi di Aceh.
Selain penertiban perusahaan pemegang IUP dan pemberantasan tambang ilegal, lembaga itu juga meminta pemerintah menghidupkan kembali moratorium izin tambang sebagaimana pernah diterapkan pada masa Gubernur Aceh Zaini Abdullah melalui Instruksi Gubernur Nomor 06/INSTR/2013 dan Instruksi Gubernur Nomor 11/INSTR/2014.
Menurut IDeAS, moratorium bukan sekadar kebijakan administratif, tetapi bentuk keberpihakan terhadap upaya penyelamatan lingkungan dan perlindungan masyarakat dari ancaman bencana yang semakin sering terjadi.
Aceh, kata Munzami, membutuhkan paradigma pembangunan baru yang tidak hanya mengejar angka investasi dan eksploitasi sumber daya alam, tetapi juga menghitung biaya lingkungan yang harus dibayar oleh generasi sekarang dan generasi mendatang.
“Jangan sampai Aceh terus menjual kekayaan alamnya dengan harga murah, tetapi harus membayar kerusakan ekologis dengan harga yang sangat mahal. Data yang ada hari ini menunjukkan bahwa biaya bencana jauh melampaui manfaat ekonomi yang diterima daerah. Ini saatnya pemerintah menentukan keberpihakan yang jelas: menjaga lingkungan atau terus menanggung kerugian yang berulang,” tegasnya.
Data tersebut menjadi pengingat bahwa pembangunan tidak boleh hanya diukur dari nilai investasi dan penerimaan daerah.
Sebab ketika lingkungan rusak dan bencana datang, yang menanggung akibatnya bukan perusahaan tambang, melainkan masyarakat dan pemerintah yang harus mengeluarkan biaya pemulihan hingga ratusan triliun rupiah.[Mul]










