Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Polda Aceh Terbitkan DPO Tersangka Pelecehan Seksual

redaksi by redaksi
12/06/2026
in Lintas Timur
0
Polda Aceh Terbitkan DPO Tersangka Pelecehan Seksual

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto. ANTARA/HO-Bidhumas Polda Aceh

Banda Aceh (- Polda Aceh menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka dugaan tindak pidana pelecehan seksual karena tidak memenuhi panggilan penyidik.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto di Banda Aceh, Kamis, mengatakan tersangka berinisial NI. Penerbitan DPO sesuai prosedur hukum berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk menuntaskan proses penegakan hukum.

“Polda Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum menerbitkan DPO terhadap NI karena tersangka tidak mengindahkan dua kali panggilan penyidik tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Joko Krisdiyanto menyebutkan identitas tersangka NI berusia 40 tahun, pekerjaan pegawai negeri sipil (PNS), beralamat di Desa Ie Beudoh, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya.

Tersangka NI memiliki ciri-ciri tinggi badan sekitar 169 sentimeter, berkulit sawo matang, bertubuh berisi, dan berambut ikal, kata Joko Krisdiyanto menyebutkan.

Polda Aceh mengimbau masyarakat yang mengetahui atau melihat keberadaan tersangka agar segera memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna membantu proses penegakan hukum.

Polda Aceh juga mengajak masyarakat berpartisipasi membantu proses penyidikan dengan memberikan informasi yang akurat apabila mengetahui keberadaan tersangka.

“Informasi tersebut dapat disampaikan kepada penyidik Ditreskrimum Polda Aceh melalui nomor kontak 0812-6944-1105 atau kantor kepolisian terdekat. Partisipasi masyarakat sangat penting agar perkara ini dapat dituntaskan, kata Joko Krisdiyanto.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh itu mengungkapkan perkara tersebut berawal dari laporan seorang mahasiswi berinisial AA NS yang mengaku menjadi korban dugaan pelecehan seksual saat melakukan perjalanan menggunakan mobil angkutan umum dari Kabupaten Nagan Raya menuju Banda Aceh pada 2 Februari 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh, peristiwa tersebut diduga terjadi saat kendaraan melintas di ruas Jalan Banda Aceh-Calang, Kabupaten Aceh Jaya.

“Korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pengemudi dan sejumlah saksi sebelum membuat laporan resmi ke Polda Aceh,” kata Joko Krisdiyanto.

Dalam proses penyidikan, penyidik memeriksa pelapor, saksi-saksi, terlapor, meminta keterangan ahli hukum jinayat dan psikolog, serta mengumpulkan berbagai alat bukti yang berkaitan dengan perkara guna memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, objektif, dan akuntabel.

Dari hasil penyidikan, tersangka NI diduga melanggar Pasal 46 juncto Pasal 1 Angka 27 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Joko Krisdiyanto mengatakan tersangka NI mengajukan permohonan praperadilan ke Mahkamah Syariyah Banda Aceh dengan alasan penetapan dirinya sebagai tersangka dianggap tidak sah.

Namun dalam persidangan, penyidik mampu menunjukkan seluruh dokumen administrasi penyidikan, alat bukti, serta dasar hukum yang digunakan dalam proses penetapan tersangka.

Penyidik membuktikan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang sah, didukung alat bukti yang cukup, serta memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.

Setelah memeriksa seluruh dalil permohonan, alat bukti, serta fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, hakim tunggal Mahkamah Syariyah Banda Aceh menolak seluruh permohonan praperadilan NI

“Putusan tersebut sekaligus menegaskan tindakan penyidik dalam menetapkan tersangka telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” kata Joko Krisdiyanto.

Sumber: antara

Previous Post

Salurkan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan Senilai Rp1 Miliar Lebih, Dr. Safaruddin Minta Ahli Waris Untuk Pendidikan Anak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Polda Aceh Terbitkan DPO Tersangka Pelecehan Seksual

Polda Aceh Terbitkan DPO Tersangka Pelecehan Seksual

12/06/2026
Salurkan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan Senilai Rp1 Miliar Lebih, Dr. Safaruddin Minta Ahli Waris Untuk Pendidikan Anak

Salurkan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan Senilai Rp1 Miliar Lebih, Dr. Safaruddin Minta Ahli Waris Untuk Pendidikan Anak

12/06/2026
Mualem dan SKK Migas Sepakati Revisi PoD Blok Andaman

Mualem dan SKK Migas Sepakati Revisi PoD Blok Andaman

12/06/2026
Bupati Al-Farlaky Tinjau Jaringan Irigasi Rusak Pascabanjir

Bupati Al-Farlaky Tinjau Jaringan Irigasi Rusak Pascabanjir

12/06/2026
Parlemen Iran: Trump Punya 2 Pilihan, Harus Menyerah atau Menyerah

Parlemen Iran: Trump Punya 2 Pilihan, Harus Menyerah atau Menyerah

12/06/2026

Terpopuler

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

04/06/2026

‎Masyarakat Gayo Patungan Perbaiki Jalan Nasional, YARA: Pengakuan Tito Karnavian Soal Infrastruktur Rusak Harus Dibuktikan dengan Aksi Nyata

Ohku, 56 Izin Tambang Terbit dalam 5 Tahun, Aceh Menuju Darurat Ekologis?

Pesantren Jadi Lokomotif Pertanian Modern, IPB Kenalkan Varietas Padi Cerdas Iklim di Pidie Jaya

Plt Sekda Lantik 50 Pejabat Fungsional Tenaga Kesehatan dan Guru

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com