Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Warga Aceh Utara Diduga Dianiaya Debt Collector, Tgk Muharuddin Desak Polisi Usut dan Proses Hukum

redaksi by redaksi
16/06/2026
in Lintas Timur
0
Warga Aceh Utara Diduga Dianiaya Debt Collector, Tgk Muharuddin Desak Polisi Usut dan Proses Hukum

BANDA ACEH – Ketua Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Tgk. Muharuddin, mendesak aparat kepolisian mengusut kasus dugaan penganiayaan warga Gampong Matang Panyang, Seunuddon, Aceh Utara, Nurmajidah (32) yang diduga dilakukan oknum debt collector.

Dugaan penganiyaan itu diketahui setelah beredarnya video seorang wanita paruh baya yang merupakan warga Aceh Utara di media sosial yang terluka di bagian hidung dan mengeluarkan darah yang diduga dianiaya debt collector.

“Saya belum mendapatkan informasi bagaimana kronologi kejadian persisnya. Namun, dari informasi yang saya terima itu diduga dianiaya oknum debt collector karena permasalahan kredit,” ungkap Tgk. Muharuddin dalam keterangannya, Selasa (16/6/2026).

Pun demikian, Politisi Partai Aceh ini meminta penegak hukum di wilayah Aceh Utara untuk menurunkan tim mengusut informasi tersebut, agar korban mendapatkan keadilan hukum.

“Kalaupun ada masalah utang piutang kredit, maka pemukulan atau penganiayaan itu tidak dibenarkan, apalagi korbannya seorang perempuan. Untuk itu kami mendesak pihak kepolisian mengusut informasi dugaan penganiayaan warga Aceh Utara ini,” tegas Tgk. Muharuddin.

Selain itu, Tgk. Muharuddin juga mendesak perusahaan tempat debt collector itu bekerja untuk bertanggung jawab jika nantinya benar terbukti adanya penganiaayaan yang dilakukan oknum staf perusahaan kredit itu.

“Perusahaan harus memberi sanksi dengan memecat anggotanya yang melakukan penganiayaan itu. Untuk korban, perusahaan juga harus bertanggungjawab untuk biaya pengobatannya dan mengganti kerugiaan lain yang dialami korban,” imbuhnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari kepolisian terkait dugaan penganiayaan yang dialami warga Aceh Utara itu.[]

Previous Post

Intens Bahas Revisi UUPA, Pemerintah Aceh Berterimakasih pada Forbes dan DPR Aceh

Next Post

DEMA FPSI UIN Ar-Raniry Gelar Psy Case on Screen: Eksplorasi Pikiran Manusia melalui Film  

Next Post
DEMA FPSI UIN Ar-Raniry Gelar Psy Case on Screen: Eksplorasi Pikiran Manusia melalui Film   

DEMA FPSI UIN Ar-Raniry Gelar Psy Case on Screen: Eksplorasi Pikiran Manusia melalui Film  

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

PDRI Aceh Sukseskan Gerakan Langit Biru Indonesia Asri, Tegaskan Komitmen Peduli Lingkungan dan Sosial

PDRI Aceh Sukseskan Gerakan Langit Biru Indonesia Asri, Tegaskan Komitmen Peduli Lingkungan dan Sosial

01/08/2026
Dari SBY untuk Aceh, Puisi Din Saja Menghidupkan Harapan di Bawah Langit Biru

Dari SBY untuk Aceh, Puisi Din Saja Menghidupkan Harapan di Bawah Langit Biru

01/08/2026
Buka LCC MPR RI Tingkat Provinsi, H.T. Ibrahim: Semoga Aceh Rebut Gelar Juara Nasional Tahun Ini

Buka LCC MPR RI Tingkat Provinsi, H.T. Ibrahim: Semoga Aceh Rebut Gelar Juara Nasional Tahun Ini

01/08/2026
Al-Farlaky Lantik 21 Kepsek dan 8 Kapus

Al-Farlaky Lantik 21 Kepsek dan 8 Kapus

01/08/2026
Pemerintah Aceh Telusuri Penyebab Kelangkaan Semen dan BBM

Pemerintah Aceh Telusuri Penyebab Kelangkaan Semen dan BBM

01/08/2026

Terpopuler

Wabup Pijay Didesak Mundur di Tengah Sorotan Proses Hukum

Wabup Pijay Didesak Mundur di Tengah Sorotan Proses Hukum

30/07/2026

Jaksa Aktif Duduki Irban Khusus Pidie Jaya, Publik Menanti Ketegasan Pengawasan dan Akuntabilitas Kelola Daerah

Kendaraan Pelangsir BBM Kabur saat Tim Gabungan Sidak SPBU di Banda Aceh

Jaksa Masuk Inspektorat Pidie Jaya, Advokat: Legalitas Bukan Jaminan Pengawasan Bebas Intervensi

Dari Mimbar Aksi ke Kursi Terdakwa: Dua Mahasiswa Unigha Dituntut 2 Bulan Penjara

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com