Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Kejari Aceh Timur Tuntut Direktur BUMD 7,5 Tahun Terkait Korupsi Sawit

redaksi by redaksi
19/06/2026
in Lintas Timur
0
Kejari Aceh Timur Tuntut Direktur BUMD 7,5 Tahun Terkait Korupsi Sawit

Sidang perkara tindak pidana korupsi pengelolaan kebun sawit di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu (17/6/2026). ANTARA/HO-Dok Kejari Aceh Timur

Banda Aceh – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur menuntut Darwin selaku direktur pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Aceh Timur melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan perkebunan sawit dengan hukuman 7,5 tahun atau tujuh tahun enam bulan penjara.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akbar Pramadhana dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Rabu.

Persidangan dengan majelis hakim diketuai Fauzi didampingi Ani Hartati dan Harmijaya, masing-masing sebagai hakim anggota. Terdakwa Darwin hadir ke persidangan didampingi advokatnya.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa Darwin membayar denda Rp300 juta dengan subsidair tiga bulan penjara. Serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp1,224 miliar.

Apabila terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang guna menutupi kerugian negara. Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda membayar kerugian negara, maka diganti dengan pidana selama tiga tahun sembilan bulan penjara.

JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dakwaa pertama.

JPU dalam tuntutannya menyebutkan terdakwa Darmin menjabat Direktur PT Beurata Maju pada 2022 hingga 2024. Perusahaan milik Pemerintah Kabupaten Aceh Timur tersebut mengelola perkebunan sawit.

Pada 2023, kata JPU, perusahaan milik pemerintah daerah tersebut memperoleh keuntungan dari pengelolaan perkebunan sawit sebesar Rp1,2 miliar lebih. Akan tetapi, terdakwa tidak menyetorkan keuntungan tersebut ke kas daerah sebagai pendapatan asli daerah (PAD).

Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian negara, perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar lebih, kata JPU Akbar Pramadhana.

Terhadap tuntutan jaksa penuntut umum tersebut, terdakwa dan advokat atau penasihat hukumnya menyatakan mengajukan pembelaan pada persidangan berikutnya.

Majelis hakim melanjutkan persidangan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa dan advokatnya.

Sumber: antara

Previous Post

Pemko Banda Aceh Gerak Cepat Beri Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran

Next Post

Semarak Pembagian Rapor di MIN 11 Banda Aceh: Penghargaan Prestasi, Literasi, dan Karya Guru

Next Post
Semarak Pembagian Rapor di MIN 11 Banda Aceh: Penghargaan Prestasi, Literasi, dan Karya Guru

Semarak Pembagian Rapor di MIN 11 Banda Aceh: Penghargaan Prestasi, Literasi, dan Karya Guru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Menko Polkam Ajak Jaga Perdamaian di Aceh

Menko Polkam Ajak Jaga Perdamaian di Aceh

16/08/2026
Polisi Pastikan Situasi Kondusif Usai Ricuh di Peringatan Hari Damai Aceh

Polisi Pastikan Situasi Kondusif Usai Ricuh di Peringatan Hari Damai Aceh

16/08/2026
KPPI Aceh Naik Trans Kutaraja, Serap Aspirasi Penumpang soal Layanan Gratis

KPPI Aceh Naik Trans Kutaraja, Serap Aspirasi Penumpang soal Layanan Gratis

16/08/2026
Peserta Karnaval HUT RI ke-81 di Abdya Kenakan Pakaian Wartawan, Ajak Warga Melek Informasi

Peserta Karnaval HUT RI ke-81 di Abdya Kenakan Pakaian Wartawan, Ajak Warga Melek Informasi

16/08/2026
Dorong Kampus Inklusif, Forum Bangun Aceh dan Mahasiswa UIN Ar-Raniry Gelar Workshop Disabilitas

Dorong Kampus Inklusif, Forum Bangun Aceh dan Mahasiswa UIN Ar-Raniry Gelar Workshop Disabilitas

16/08/2026

Terpopuler

Penolakan Pergub JKA Kian Gencar, Mualem Berangkat Haji ke Tanah Suci

Mualem, Belajarlah kepada Luhut!

16/08/2026

Kejari Aceh Timur Tuntut Direktur BUMD 7,5 Tahun Terkait Korupsi Sawit

Nyan, Tim Gabungan Temukan Mobil Tangki 1.000 Liter Antre BBM di SPBU Aceh

KPA Sagoe Malaka Wilyah 013/Blangpidie Ikut Sukseskan Zikir dan Doa Bersama Hari Perdamaian Aceh

Sudah 21 Tahun Damai: Tentara GAM Jadi Veteran Tidak Bergaji, Korban Konflik Dijadikan Alat Politik

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com