BANDA ACEH — Kasus dugaan pencurian yang terjadi di Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, menyisakan kegelisahan yang lebih besar dari sekadar tindak kriminal. Di tengah kemarahan masyarakat terhadap aksi pencurian, muncul tindakan yang diduga mengarah pada praktik main hakim sendiri. Peristiwa ini pun memantik perhatian berbagai kalangan, termasuk aktivis mahasiswa.
Ketua Umum PMII Rayon Laksamana Malahayati Fakultas Ushuluddin dan Filsafat UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Sahabat Muhammad Afif Irvandi El Tahiry, menilai bahwa kasus tersebut harus menjadi pelajaran penting tentang bagaimana masyarakat memandang hukum dan kemanusiaan secara bersamaan.
Menurut Afif, pencurian merupakan perbuatan yang tidak dapat dibenarkan dan harus diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun, tindakan penghukuman di luar mekanisme hukum juga tidak dapat diterima dalam negara yang menjunjung supremasi hukum.
“Setiap masyarakat tentu marah ketika keamanan dan harta bendanya terganggu. Akan tetapi, kemarahan tidak boleh menjadi alasan untuk mengambil alih peran hukum. Ketika massa mulai menentukan hukuman sendiri, maka kita sedang mempertaruhkan prinsip keadilan yang selama ini menjadi fondasi kehidupan bernegara,” ujarnya.
Afif mengatakan, hukum hadir bukan hanya untuk menghukum pelaku kejahatan, tetapi juga untuk memastikan bahwa setiap proses berjalan secara adil. Karena itu, siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum sebagaimana mestinya.
Ia mengingatkan bahwa praktik main hakim sendiri sering kali lahir dari dorongan emosi sesaat. Namun dalam banyak kasus, tindakan tersebut justru menimbulkan persoalan baru yang tidak kalah serius dibanding tindak pidana yang terjadi sebelumnya.
“Jangan sampai keinginan menegakkan keadilan justru berubah menjadi tindakan yang mencederai nilai-nilai keadilan itu sendiri. Kita harus mampu membedakan antara menegakkan hukum dan melampiaskan kemarahan,” katanya.
Dalam perspektif Islam, lanjut Afif, keadilan merupakan prinsip yang tidak boleh dikalahkan oleh kebencian ataupun emosi. Ia mengutip Surah Al-Maidah ayat 8 yang memerintahkan umat Islam untuk berlaku adil karena keadilan lebih dekat kepada ketakwaan.
Bagi mahasiswa Fakultas Ushuluddin dan Filsafat itu, nilai-nilai keislaman yang selama ini menjadi identitas masyarakat Aceh seharusnya tercermin dalam cara menyikapi setiap persoalan sosial, termasuk tindak kriminal.
“Islam mengajarkan ketegasan terhadap pelaku kejahatan, tetapi juga mengajarkan batas-batas yang tidak boleh dilanggar. Keadilan dalam Islam lahir melalui proses yang benar, bukan melalui amarah yang tidak terkendali,” tuturnya.
Afif juga mendorong aparat penegak hukum untuk menangani kasus tersebut secara profesional, transparan, dan berkeadilan agar kepercayaan masyarakat terhadap hukum tetap terjaga. Menurutnya, kepastian hukum menjadi penting agar masyarakat tidak merasa perlu mengambil tindakan sendiri ketika menghadapi persoalan kriminal.
Ia berharap peristiwa di Kajhu dapat menjadi refleksi bersama bahwa keamanan lingkungan memang harus dijaga, tetapi penghormatan terhadap hukum dan nilai kemanusiaan juga tidak boleh ditinggalkan.
“Peradaban yang baik bukan hanya ditandai oleh keberanian melawan kejahatan, tetapi juga oleh kemampuan menahan diri ketika emosi sedang memuncak. Dari Kajhu, kita belajar bahwa hukum dan kemanusiaan harus berjalan beriringan. Sebab ketika salah satunya hilang, yang lahir bukan keadilan, melainkan luka baru dalam kehidupan masyarakat,” pungkas Afif.










