LHOKSEUMAWE – Senator DPD RI asal Aceh, Azhari Cage SIP, kembali menggelar sosialisasi 4 pilar kebangsaan di Aceh. Kegiatan kali ini berlangsung di Gampong Paloh Dayah, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhoekseumawe, Minggu 21 Juni 2026.
Kegiatan yang diikuti seratusan kaum ibu serta para tokoh masyarakat ini berlangsung dari pukul 14.00 WIB hingga selesai.
Kegiatan juga di isi dengan tanya jawab terkait sejumlah persoalan Aceh dan harapan masyarakat di daerah bekas konflik Aceh kepada para wakilnya di Senayan Jakarta.
Azhari Cage, dalam sambutannya, mengatakan kegiatan yang digelarnya tersebut merupakan salah satu agenda pemerintahan.
Kata dia, sosialisasi 4 Pilar MPR RI adalah program wajib Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk menanamkan pemahaman Pancasila sebagai ideologi negara, UUD NRI 1945 sebagai konstitusi, NKRI sebagai bentuk negara, dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan bangsa.
Dasar hukum sosialisasi 4 Pilar MPR RI adalah UU Nomor 17 Tahun 2014 jo UU Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD Pasal 5 huruf a dan b, Pasal 11 C. Selain itu juga Peraturan MPR RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang tata Tertib MPR RI Pasal 6 huruf a dan b, Pasal 13 huruf C.
Serta yang terakhir Inpres No.6 Tahun 2005 tentang dukungan kelancaran pelaksanaan sosialisasi UUD NRI Tahun 1945 yang dilakukan oleh MPR.
“Ini menjadi penting bagi kita untuk menjaga keutuhan negara ini. Mengapa pilar kebangsaan ini penting karena kita terdiri dari banyak suku bangsa dan Aceh adalah salah satunya,” ujar Azhari Cage.
“Dulu konflik di Aceh berlangsung lama dan menyebabkan daerah ini tertinggal dalam segala hal. Kemudian damai terjalin sejak 15 Agustus 2005, disinilah titik balik bagi kita untuk membangun Aceh dengan segala kewenangan yang dimiliki,” ujar mantan Jubir KPA Pusat ini lagi.
“Selaku wakil rakyat di Senayan, kita terus berbuat untuk Aceh. Ini mungkin dapat bapak ibu baca melalui media social dan media online. Saya berjanji tak akan menyia-yiakan Amanah yang diberikan ini,” katanya lagi.










