Banda Aceh -vAnggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut tuntas kasus pemotongan tangan seorang warga di Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar yang diduga terkait tuduhan pencurian mangga. Ia menegaskan, siapapun pelakunya harus diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.
Pernyataan tersebut disampaikan Nasir Djamil usai menjenguk korban di RSUD Zainoel Abidin (RSUZA), Banda Aceh, Sabtu (21/6), di dampingi oleh Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh, Safaruddin.
Menurut Nasir, informasi yang diterimanya dari tim advokasi YARA korban menyebutkan bahwa diduga pelaku merupakan seorang pejabat di lingkungan Kepolisian Daerah (Polda) Aceh ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Aceh.
Laporan tersebut telah teregistrasi di SPKT Polda Aceh dengan Nomor: LP/B/168/2026/SPKT/Polda Aceh tertanggal 15 /06/2026 pekan lalu.
“Kasus ini harus diusut secara profesional, transparan, dan objektif. Kepolisian perlu menunjukkan kepada publik bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Siapapun yang melanggar hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegas Nasir, Minggu (21/6/2026).
Politikus PKS itu menilai, pengungkapan kasus tersebut menjadi ujian penting bagi institusi kepolisian dalam menjaga kepercayaan publik dan membuktikan komitmennya terhadap prinsip keadilan.
Nasir mengingatkan bahwa tindakan main hakim sendiri merupakan ancaman serius terhadap supremasi hukum di Aceh.
Menurutnya, ketika seseorang mengambil alih peran penegak hukum dan hakim, maka yang lahir adalah anarkis, bukan keadilan.
“Negara ini adalah negara hukum. Setiap dugaan tindak pidana harus diproses melalui mekanisme hukum yang sah. Jika masyarakat atau individu bertindak sebagai hakim atas orang lain, maka kewibawaan hukum akan runtuh,” ujarnya.
Ia menegaskan, kasus pemotongan tangan warga Aceh Besar tersebut bukan hanya persoalan pidana, tetapi juga menyangkut perlindungan hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi.
“Apalagi, kata dia, jika tindakan itu dilakukan oleh pihak yang memahami hukum dan memiliki tugas menegakkan hukum. Ini menjadi perhatian serius bagi Komisi III DPR RI karena menyangkut integritas penegakan hukum dan perlindungan HAM,” katanya.
Nasir juga menekankan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah atau presumption of innocence. Menurutnya, setiap orang harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Prinsip tersebut, kata dia, telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Melakukan kekerasan atau menghukum seseorang sebelum adanya putusan pengadilan bukan hanya pelanggaran hukum pidana, tetapi juga pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Negara hukum tidak boleh memberi ruang bagi praktik main hakim sendiri,” tegasnya.
Nasir memastikan Komisi III DPR RI akan mengawal perkembangan kasus tersebut agar proses hukum berjalan secara adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
“Penegakan hukum harus berdiri di atas prinsip keadilan, kemanusiaan, dan kesetaraan di hadapan hukum. Tidak boleh ada pengecualian bagi siapapun,” pungkasnya.









