Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Nasir Djamil Desak Pelaku Pemotongan Tangan Warga Aceh Besar Diproses Hukum

redaksi by redaksi
21/06/2026
in Lintas Timur
0
Nasir Djamil Desak Pelaku Pemotongan Tangan Warga Aceh Besar Diproses Hukum

‎Banda Aceh -vAnggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut tuntas kasus pemotongan tangan seorang warga di Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar yang diduga terkait tuduhan pencurian mangga. Ia menegaskan, siapapun pelakunya harus diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.
‎
‎Pernyataan tersebut disampaikan Nasir Djamil usai menjenguk korban di RSUD Zainoel Abidin (RSUZA), Banda Aceh, Sabtu (21/6), di dampingi oleh Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh, Safaruddin.
‎
‎Menurut Nasir, informasi yang diterimanya dari tim advokasi YARA korban menyebutkan bahwa diduga pelaku merupakan seorang pejabat di lingkungan Kepolisian Daerah (Polda) Aceh ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Aceh.
‎
‎Laporan tersebut telah teregistrasi di SPKT Polda Aceh dengan Nomor: LP/B/168/2026/SPKT/Polda Aceh tertanggal 15 /06/2026 pekan lalu.
‎
‎“Kasus ini harus diusut secara profesional, transparan, dan objektif. Kepolisian perlu menunjukkan kepada publik bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Siapapun yang melanggar hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegas Nasir, Minggu (21/6/2026).
‎
‎Politikus PKS itu menilai, pengungkapan kasus tersebut menjadi ujian penting bagi institusi kepolisian dalam menjaga kepercayaan publik dan membuktikan komitmennya terhadap prinsip keadilan.
‎Nasir mengingatkan bahwa tindakan main hakim sendiri merupakan ancaman serius terhadap supremasi hukum di Aceh.
‎
‎Menurutnya, ketika seseorang mengambil alih peran penegak hukum dan hakim, maka yang lahir adalah anarkis, bukan keadilan.
‎
‎“Negara ini adalah negara hukum. Setiap dugaan tindak pidana harus diproses melalui mekanisme hukum yang sah. Jika masyarakat atau individu bertindak sebagai hakim atas orang lain, maka kewibawaan hukum akan runtuh,” ujarnya.
‎
‎Ia menegaskan, kasus pemotongan tangan warga Aceh Besar tersebut bukan hanya persoalan pidana, tetapi juga menyangkut perlindungan hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi.
‎
‎“Apalagi, kata dia, jika tindakan itu dilakukan oleh pihak yang memahami hukum dan memiliki tugas menegakkan hukum. Ini menjadi perhatian serius bagi Komisi III DPR RI karena menyangkut integritas penegakan hukum dan perlindungan HAM,” katanya.
‎
‎Nasir juga menekankan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah atau presumption of innocence. Menurutnya, setiap orang harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
‎
‎Prinsip tersebut, kata dia, telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
‎
‎“Melakukan kekerasan atau menghukum seseorang sebelum adanya putusan pengadilan bukan hanya pelanggaran hukum pidana, tetapi juga pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Negara hukum tidak boleh memberi ruang bagi praktik main hakim sendiri,” tegasnya.
‎
‎Nasir memastikan Komisi III DPR RI akan mengawal perkembangan kasus tersebut agar proses hukum berjalan secara adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
‎
‎“Penegakan hukum harus berdiri di atas prinsip keadilan, kemanusiaan, dan kesetaraan di hadapan hukum. Tidak boleh ada pengecualian bagi siapapun,” pungkasnya.

Previous Post

5.535 KK Terdampak Bencana di Pidie Jaya Mulai Terima Bantuan Jadup dan Stimulan Ekonomi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Nasir Djamil Desak Pelaku Pemotongan Tangan Warga Aceh Besar Diproses Hukum

Nasir Djamil Desak Pelaku Pemotongan Tangan Warga Aceh Besar Diproses Hukum

21/06/2026
5.535 KK Terdampak Bencana di Pidie Jaya Mulai Terima Bantuan Jadup dan Stimulan Ekonomi

5.535 KK Terdampak Bencana di Pidie Jaya Mulai Terima Bantuan Jadup dan Stimulan Ekonomi

21/06/2026
“Kurông”, Monolog tentang Tubuh, Ruang, dan Kebebasan yang Mengundang Refleksi

“Kurông”, Monolog tentang Tubuh, Ruang, dan Kebebasan yang Mengundang Refleksi

21/06/2026
Rafly: Rakyat Memilih Mualem, Bukan Lingkaran Kekuasaan

Rafly: Rakyat Memilih Mualem, Bukan Lingkaran Kekuasaan

21/06/2026
Konspirasi Jahat Pelaku Penambangan, Rakyat Aceh Diajak Boikot Izin Aktivitas Tambang Ilegal Beutong Ateuh Dan Pidie

Konspirasi Jahat Pelaku Penambangan, Rakyat Aceh Diajak Boikot Izin Aktivitas Tambang Ilegal Beutong Ateuh Dan Pidie

21/06/2026

Terpopuler

Komisi III DPRA Apresiasi PT Samira Karena Serap Tenaga Kerja Lokal

Komisi III DPRA Apresiasi PT Samira Karena Serap Tenaga Kerja Lokal

19/06/2026

Rp1,4 Triliun Modal Daerah Dipertanyakan, IDeAS Desak Audit Total Tiga BUMA Aceh

Penuhi Undangan Kemendagri, Pemerintah Aceh Bahas Tujuh Poin Inti Revisi UUPA

Haji Kamaruddin Terpilih sebagai Ketua Komite Percepatan Pemekaran Provinsi ABAS

ASDP Prioritaskan Pemulihan Korban dan Evaluasi Menyeluruh Pasca Insiden KMP Aceh Hebat 2

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com