Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

PP KAMMI Tegaskan Muhammad Amri Akbar Telah Resmi Dipecat

redaksi by redaksi
26/06/2026
in Nasional
0
PP KAMMI Tegaskan Muhammad Amri Akbar Telah Resmi Dipecat

JAKARTA — Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) menegaskan bahwa Muhammad Amri Akbar telah resmi dipecat dari keanggotaan KAMMI. Segala klaim dan kegiatan yang dilakukannya atas nama KAMMI — termasuk yang disebut sebagai “Muktamar XIV” di Ambon pada 22–28 Juni 2026 — dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki legitimasi organisasi maupun konstitusional.

Ketua Umum PP KAMMI yang sah, Ahmad Jundi Khalifatullah, M.K.M., menegaskan hal tersebut secara langsung.

“Amri Akbar sudah dipecat. Ia tidak punya hak bicara, apalagi bertindak atas nama KAMMI. Apa yang digelar di Ambon bukan Muktamar KAMMI — itu hanyalah acara kelompok yang menggunakan nama KAMMI untuk menipu publik dan kader,” tegas Jundi, Rabu (24/6/2026).

Jundi menambahkan, kepengurusan PP KAMMI periode 2024–2026 tetap berjalan penuh berdasarkan amanah Muktamar XIII KAMMI di Mataram, Nusa Tenggara Barat, di mana dirinya terpilih dengan perolehan 133 dari 158 suara sah.

“Kami tidak akan membiarkan nama besar KAMMI dicuri oleh pihak-pihak yang telah jelas melanggar konstitusi organisasi dan memalsukan dokumen administrasi badan hukum,” tegasnya.

“SK kemenhum sudah dibatalkan dan kami sudah terima salinan pembatalannya dari kemenhun, karena memang cacat hukum sejak awal.”

PP KAMMI juga menyoroti cacat hukum pada SK Menteri Hukum RI Nomor AHU-0001590.AH.01.08 Tahun 2025 yang selama ini dijadikan dasar klaim legalitas Amri Akbar. Notaris yang terlibat dalam proses penerbitan SK tersebut telah mengakui kesalahan dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka — sebuah pengakuan yang mengonfirmasi bahwa dokumen tersebut lahir dari proses yang cacat.

Dan PP KAMMI telah menerima SK Pembatalan yg menjadi landasan klaim tersebut.

Muktamar Ambon Ditolak Tuan Rumah Sendiri

Yang membuat klaim Amri Akbar semakin tidak berdasar, “Muktamar XIV” yang digelarnya di Ambon justru ditolak oleh KAMMI Wilayah Maluku selaku tuan rumah.

Sekretaris Jenderal KAMMI Maluku, Morsal J. Samual, menegaskan bahwa muktamar tersebut tidak memiliki legitimasi konstitusional dan bertentangan dengan AD/ART organisasi. KAMMI Maluku bahkan mengimbau Pemerintah Provinsi Maluku dan aparat keamanan untuk tidak memberikan dukungan maupun fasilitas terhadap agenda tersebut.

Selain itu, sebanyak 141 Pengurus Daerah KAMMI se-Indonesia telah menyatakan penolakan terhadap klaim kepemimpinan Amri Akbar dan menegaskan dukungan penuh kepada kepengurusan sah di bawah Ahmad Jundi Khalifatullah.

PP KAMMI meminta seluruh media untuk melakukan verifikasi sebelum memberitakan klaim dari pihak Amri Akbar. Satu-satunya narasumber resmi PP KAMMI adalah Ketua Umum Ahmad Jundi Khalifatullah dan jajaran kepengurusan yang sah.

Kepada seluruh instansi pemerintah dan mitra strategis, PP KAMMI menegaskan bahwa hanya kepengurusan di bawah Ahmad Jundi yang berwenang berkoordinasi atas nama KAMMI.

Previous Post

Saat Situs Bupaleh Pernah Jadi Benteng Pertahanan Pejuang Aceh Selatan

Next Post

Aceh Tengah Kembali Terima Alkes Bantuan Kemenkes Untuk Daerah Terdampak Bencana

Next Post
Aceh Tengah Kembali Terima Alkes Bantuan Kemenkes Untuk Daerah Terdampak Bencana

Aceh Tengah Kembali Terima Alkes Bantuan Kemenkes Untuk Daerah Terdampak Bencana

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Prodi KPI UIN Madura dan STAIN Meulaboh Sorot Komunikasi Publik Pemerintah Melalui Webinar Kolaborasi

Prodi KPI UIN Madura dan STAIN Meulaboh Sorot Komunikasi Publik Pemerintah Melalui Webinar Kolaborasi

26/06/2026
Kejari Banda Aceh Tahan Dua Tersangka Pelanggaran Syariat Islam

Kejari Banda Aceh Tahan Dua Tersangka Pelanggaran Syariat Islam

26/06/2026
Tertibkan Aktivitas Tambang, Pemkab Aceh Jaya Ajukan Penetapan WPR ke Pemerintah Aceh

Tertibkan Aktivitas Tambang, Pemkab Aceh Jaya Ajukan Penetapan WPR ke Pemerintah Aceh

26/06/2026
Aceh Tengah Kembali Terima Alkes Bantuan Kemenkes Untuk Daerah Terdampak Bencana

Aceh Tengah Kembali Terima Alkes Bantuan Kemenkes Untuk Daerah Terdampak Bencana

26/06/2026
PP KAMMI Tegaskan Muhammad Amri Akbar Telah Resmi Dipecat

PP KAMMI Tegaskan Muhammad Amri Akbar Telah Resmi Dipecat

26/06/2026

Terpopuler

PP KAMMI Tegaskan Muhammad Amri Akbar Telah Resmi Dipecat

PP KAMMI Tegaskan Muhammad Amri Akbar Telah Resmi Dipecat

26/06/2026

Kuah Pliek U dan Tawa: Saat Keluarga Besar Al Zahrah Pupuk Silaturrahmi

Dugaan Mark Up Arena MTQ Aceh Mengemuka, Aktivis Mahasiswa Minta APH Telusuri Aliran Anggaran

34 Tim akan Meriahkan Lomba Masak Bubur Asyura dan Teut Apam di Aceh Besar

Rp1,4 Triliun Modal Daerah Dipertanyakan, IDeAS Desak Audit Total Tiga BUMA Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com