Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Kejari Banda Aceh Terima Pelimpahan Tiga Tersangka Penganiayaan Anak di Daycare

redaksi by redaksi
27/06/2026
in Lintas Timur
0
Kejari Banda Aceh Terima Pelimpahan Tiga Tersangka Penganiayaan Anak di Daycare

Jaksa penuntut umum Kejari Banda Aceh memeriksa berkas perkara tindak pidana penganiayaan anak pada penitipan anak di Banda Aceh, Jumat, 26 Juni 2026. ANTARA/M Haris SA

Banda Aceh – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menerima pelimpahan berkas perkara, barang bukti, dan tiga tersangka kasus penganiayaan anak di sebuah tempat penitipan anak (daycare) di Kota Banda Aceh. Ketiga tersangka berinisial DS (24), RY (25), dan NS (24) dilimpahkan penyidik Polresta Banda Aceh setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

“Jaksa penuntut umum menerima pelimpahan berkas perkara beserta tiga tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Bobbi Sandri, dilansir dari Antara, Sabtu, 27 Juni 2026.

Bobbi menjelaskan ketiga tersangka merupakan pekerja di sebuah tempat penitipan anak di kawasan Lamgugop, Kecamatan Syiah Kuala.

Berdasarkan hasil penyidikan, ketiganya diduga melakukan penganiayaan terhadap anak yang dititipkan di tempat tersebut pada April 2026. Selain itu, mereka juga diduga membiarkan tindakan penganiayaan yang dilakukan sesama pekerja tanpa mencegah atau menegurnya.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 77B juncto Pasal 76B dan Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta,” ungkap Bobbi.

Setelah menerima pelimpahan perkara, jaksa penuntut umum menahan ketiga tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, selama 20 hari untuk kepentingan penuntutan. Selanjutnya, jaksa akan menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Banda Aceh untuk disidangkan.

Bobbi berharap perkara itu menjadi pembelajaran bagi pengelola tempat penitipan anak. Ia meminta pengelola mematuhi standar operasional prosedur serta meningkatkan pengawasan terhadap anak yang dititipkan.

“Kami berkomitmen menegakkan hukum, khususnya dalam perlindungan anak, agar kasus serupa tidak terulang,” ujarnya.

Sumber: metrotvnews.com

Previous Post

ASDP Indonesia Ferry Didesak Segera Benahi Sistem Penjualan Tiket Kapal Lamban

Next Post

Kadiskopukmdag Aceh Besar Dorong KDMP Harus Aktif dan Inovatif, Lam Lumpu Jadi Contoh

Next Post
Kadiskopukmdag Aceh Besar Dorong KDMP Harus Aktif dan Inovatif, Lam Lumpu Jadi Contoh

Kadiskopukmdag Aceh Besar Dorong KDMP Harus Aktif dan Inovatif, Lam Lumpu Jadi Contoh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Ketua DPRK Banda Aceh Soroti Tingginya Angka Perceraian dan Kasus Kekerasan terhadap Anak

Ketua DPRK Banda Aceh Soroti Tingginya Angka Perceraian dan Kasus Kekerasan terhadap Anak

02/10/2026
Ingat Kematian, Tgk Ruslan Ajak Jamaah Tinggalkan Dosa dan Perbanyak Taubat

Ingat Kematian, Tgk Ruslan Ajak Jamaah Tinggalkan Dosa dan Perbanyak Taubat

02/10/2026
Mengurai Benang Kusut di Abdya: Ketika Public Distrust Membakar Sengketa Lahan PT Cemerlang Abadi

Mengurai Benang Kusut di Abdya: Ketika Public Distrust Membakar Sengketa Lahan PT Cemerlang Abadi

02/10/2026
Sang Kombatan [Jilid 2]

Sang Kombatan [Jilid 2]-Bagian 2

03/10/2026
Polda Gerebek Tambang Emas Ilegal di Nagan, Tangkap 8 Orang dan Sita 2 Ekskavator

Polda Gerebek Tambang Emas Ilegal di Nagan, Tangkap 8 Orang dan Sita 2 Ekskavator

02/10/2026

Terpopuler

Kejari Banda Aceh Terima Pelimpahan Tiga Tersangka Penganiayaan Anak di Daycare

Kejari Banda Aceh Terima Pelimpahan Tiga Tersangka Penganiayaan Anak di Daycare

27/06/2026

Empat Mahasiswa UIN Ar-Raniry Raih Emas di PKM IV PTKIN Se-Sumatera

Ohku Rp9,2 Miliar Tiga Tahun untuk Sapi-Lembu di Pidie Jaya, Anggaran 2026 Capai Rp3,3 Miliar

Mengurai Benang Kusut di Abdya: Ketika Public Distrust Membakar Sengketa Lahan PT Cemerlang Abadi

Mahasiswa PPG BK Gelar Pengabdian di LKSA Rumah Penyantun Muhammadiyah Banda Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com