Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

MPU Aceh Keluarkan Fatwa tentang Pelunasan Hutang Bagi Korban Terdampak Bencana, Seperti Apa?

redaksi by redaksi
02/07/2026
in Nanggroe
0
MPU Aceh Keluarkan Fatwa tentang Pelunasan Hutang Bagi Korban Terdampak Bencana, Seperti Apa?

Banda Aceh – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa tentang Pelunasan Hutang Bagi Korban Terdampak Bencana Menurut Fiqh Islam. Fatwa itu dikeluarkan dalam Sidang Paripurna -II Tahun 2026 yang dilaksanakan di Gedung Tgk. H. Abdullah Ujong Rimba Komplek MPU Aceh, Kamis (25/6/2026).

MPU Aceh mengeluarkan fatwa itu setelah menimbang bahwa bencana alam dan musibah hidrometeorologi yang menimpa Aceh baru-baru ini telah menyebabkan hilangnya harta benda, terganggunya sumber penghasilan, serta melemahnya kemampuan ekonomi korban terdampak, sehingga berpotensi menimbulkan kesulitan dalam memenuhi kewajiban pelunasan hutang.

Disamping itu MPU Aceh juga menimbang bahwa syariat Islam memberikan perhatian terhadap konidisi orang yang mengalami kesulitan (al-‘usr) dengan menganjurkan pemberian kelonggaran waktu, penangguhan pembayaran, atau penyelesaian hutang dengan cara yang mengedepankan prinsip keadilan dan kemaslahatan.

Sidang yang diikuti seluruh alim ulama anggota MPU Aceh itu melahirkan 8 poin Fatwa dan 10 poin Tauhsiyah yang masih bersifat Draft.

Diantara poin draft fatwa yang dibacakan langsung oleh Kepala Sekretariat MPU Aceh, Zahrol Fajri, S.Ag., MH saat penutupan sidang disebutkan bahwa pelunasan hutang hukumnya wajib ketika sudah mampu, sekalipun oleh orang yang sedang ditimpa bencana.

“Pemberi hutang wajib memberikan kelonggaran waktu bagi pihak yang berhutang saat berada dalam kesulitan/bencana. Penghutang yang tidak membayar hutangnya disaat dia mampu dan telah jatuh tempo hukumnya dalah haram,” sebutnya.

Sementara itu pada poin Taushiyahnya, MPU Aceh berharap kepada Pemerintah Pusat untuk dapat menghapus pembiayaan hutang Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan pengusaha kecil yang terdampak bencana pada bank atau lembaga keuangan pemerintah.

MPU Aceh juga berharap kepada Pemerintah Aceh untuk membantu meringankan pelunasan hutang bagi korban terdampak bencana dengan berbagai solusi dan kebijakan.

Ketua MPU Aceh, Tgk. H. Faisal Ali saat menutup sidang paripurna itu menaruh harapan besar agar fatwa-fatwa MPU Aceh bisa menjadi pedoman bagi semua kalangan.

“Disetiap fatwa yang kita hasilkan, tentunya kita berharap fatwa ini bisa jadi pedoman baik bagi masyarakat umum, terutama sekali bagi pengambil kebijakan,” harap Abu Faisal.

Abu Faisal juga berterima kasih setinggi-tingginya kepada seluruh alim ulama anggota MPU Aceh yang telah mencurahkan pikirannya sehingga menghasilkan keputusan-keputusan berupa fatwa hukum yang bisa berguna bagi umat.

Di kesempatan itu Abu Faisal berharap semoga dengan adanya fatwa ini bisa menjadi solusi dalam penyelesaian hutang-piutang yang dialami para korban dampak bencana Aceh hingga kini.

Previous Post

146 Camaba Al Azhar Ikuti Ujian Muadalah, 25 Peserta Ujian di Pesantren Al Zahrah Bireuen

Next Post

Satu Unit Rumah di Aceh Besar Hangus Terbakar, Tidak Ada Korban Jiwa

Next Post
Satu Unit Rumah di Aceh Besar Hangus Terbakar, Tidak Ada Korban Jiwa

Satu Unit Rumah di Aceh Besar Hangus Terbakar, Tidak Ada Korban Jiwa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Eks Kepala BPSDM Aceh Didakwa Korupsi Beasiswa Rp14,32 Miliar

Eks Kepala BPSDM Aceh Didakwa Korupsi Beasiswa Rp14,32 Miliar

21/08/2026
BPMA, SKK Migas dan KKKS Perkuat Perizinan dan Pertanahan Hulu Migas Aceh

BPMA, SKK Migas dan KKKS Perkuat Perizinan dan Pertanahan Hulu Migas Aceh

21/08/2026
Krak, Kapolda-Wakapolda dapat Pin Emas Kapolri Usai Tangani Pengibaran Bulan Bintang di Hari Damai Aceh

Krak, Kapolda-Wakapolda dapat Pin Emas Kapolri Usai Tangani Pengibaran Bulan Bintang di Hari Damai Aceh

21/08/2026
Kemnaker Perkuat Ekonomi Pascabencana lewat Pelatihan Vokasi di Aceh

Kemnaker Perkuat Ekonomi Pascabencana lewat Pelatihan Vokasi di Aceh

21/08/2026
Pemko Banda Aceh Dorong Gampong Dukung Pengelolaan Air Limbah Berkelanjutan

Pemko Banda Aceh Dorong Gampong Dukung Pengelolaan Air Limbah Berkelanjutan

21/08/2026

Terpopuler

MPU Aceh Keluarkan Fatwa tentang Pelunasan Hutang Bagi Korban Terdampak Bencana, Seperti Apa?

MPU Aceh Keluarkan Fatwa tentang Pelunasan Hutang Bagi Korban Terdampak Bencana, Seperti Apa?

02/07/2026

Nyan, 514 ASN Pidie Jaya Dipetakan, Karier Kini Diuji: Kompetensi atau Kedekatan?

Eks Kepala BPSDM Aceh Didakwa Korupsi Beasiswa Rp14,32 Miliar

SEMMI Pidie Jaya Apresiasi Irwasda Polda Aceh Pilih Maafkan Pelaku Pemukulan

Krak, Kapolda-Wakapolda dapat Pin Emas Kapolri Usai Tangani Pengibaran Bulan Bintang di Hari Damai Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com