Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

MPU Aceh Keluarkan Fatwa tentang Pelunasan Hutang Bagi Korban Terdampak Bencana, Seperti Apa?

redaksi by redaksi
02/07/2026
in Nanggroe
0
MPU Aceh Keluarkan Fatwa tentang Pelunasan Hutang Bagi Korban Terdampak Bencana, Seperti Apa?

Banda Aceh – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa tentang Pelunasan Hutang Bagi Korban Terdampak Bencana Menurut Fiqh Islam. Fatwa itu dikeluarkan dalam Sidang Paripurna -II Tahun 2026 yang dilaksanakan di Gedung Tgk. H. Abdullah Ujong Rimba Komplek MPU Aceh, Kamis (25/6/2026).

MPU Aceh mengeluarkan fatwa itu setelah menimbang bahwa bencana alam dan musibah hidrometeorologi yang menimpa Aceh baru-baru ini telah menyebabkan hilangnya harta benda, terganggunya sumber penghasilan, serta melemahnya kemampuan ekonomi korban terdampak, sehingga berpotensi menimbulkan kesulitan dalam memenuhi kewajiban pelunasan hutang.

Disamping itu MPU Aceh juga menimbang bahwa syariat Islam memberikan perhatian terhadap konidisi orang yang mengalami kesulitan (al-‘usr) dengan menganjurkan pemberian kelonggaran waktu, penangguhan pembayaran, atau penyelesaian hutang dengan cara yang mengedepankan prinsip keadilan dan kemaslahatan.

Sidang yang diikuti seluruh alim ulama anggota MPU Aceh itu melahirkan 8 poin Fatwa dan 10 poin Tauhsiyah yang masih bersifat Draft.

Diantara poin draft fatwa yang dibacakan langsung oleh Kepala Sekretariat MPU Aceh, Zahrol Fajri, S.Ag., MH saat penutupan sidang disebutkan bahwa pelunasan hutang hukumnya wajib ketika sudah mampu, sekalipun oleh orang yang sedang ditimpa bencana.

“Pemberi hutang wajib memberikan kelonggaran waktu bagi pihak yang berhutang saat berada dalam kesulitan/bencana. Penghutang yang tidak membayar hutangnya disaat dia mampu dan telah jatuh tempo hukumnya dalah haram,” sebutnya.

Sementara itu pada poin Taushiyahnya, MPU Aceh berharap kepada Pemerintah Pusat untuk dapat menghapus pembiayaan hutang Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan pengusaha kecil yang terdampak bencana pada bank atau lembaga keuangan pemerintah.

MPU Aceh juga berharap kepada Pemerintah Aceh untuk membantu meringankan pelunasan hutang bagi korban terdampak bencana dengan berbagai solusi dan kebijakan.

Ketua MPU Aceh, Tgk. H. Faisal Ali saat menutup sidang paripurna itu menaruh harapan besar agar fatwa-fatwa MPU Aceh bisa menjadi pedoman bagi semua kalangan.

“Disetiap fatwa yang kita hasilkan, tentunya kita berharap fatwa ini bisa jadi pedoman baik bagi masyarakat umum, terutama sekali bagi pengambil kebijakan,” harap Abu Faisal.

Abu Faisal juga berterima kasih setinggi-tingginya kepada seluruh alim ulama anggota MPU Aceh yang telah mencurahkan pikirannya sehingga menghasilkan keputusan-keputusan berupa fatwa hukum yang bisa berguna bagi umat.

Di kesempatan itu Abu Faisal berharap semoga dengan adanya fatwa ini bisa menjadi solusi dalam penyelesaian hutang-piutang yang dialami para korban dampak bencana Aceh hingga kini.

Previous Post

146 Camaba Al Azhar Ikuti Ujian Muadalah, 25 Peserta Ujian di Pesantren Al Zahrah Bireuen

Next Post

Satu Unit Rumah di Aceh Besar Hangus Terbakar, Tidak Ada Korban Jiwa

Next Post
Satu Unit Rumah di Aceh Besar Hangus Terbakar, Tidak Ada Korban Jiwa

Satu Unit Rumah di Aceh Besar Hangus Terbakar, Tidak Ada Korban Jiwa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

MaSA Ajak Disbudpar Aceh Bersinergi Perkuat Ekosistem Seni dan Budaya

MaSA Ajak Disbudpar Aceh Bersinergi Perkuat Ekosistem Seni dan Budaya

02/07/2026
Warga Minta Jalan Lintas Desa Abdya Segera di Hotmix, PUPR: Tahun ini Dikerjakan

Warga Minta Jalan Lintas Desa Abdya Segera di Hotmix, PUPR: Tahun ini Dikerjakan

02/07/2026
Mualem Pastikan Hilirisasi Migas Blok Andaman

Gempa Kembar Venezuela, Gubernur Mualem Sampaikan Belasungkawa Mendalam

02/07/2026
Terdakwa Pembunuh Pasutri di Bener Meriah Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara

Terdakwa Pembunuh Pasutri di Bener Meriah Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara

02/07/2026
Omen, Inflasi Tahunan Aceh Sebesar 5,84 Persen di Atas Sasaran Nasional

Omen, Inflasi Tahunan Aceh Sebesar 5,84 Persen di Atas Sasaran Nasional

02/07/2026

Terpopuler

MPU Aceh Keluarkan Fatwa tentang Pelunasan Hutang Bagi Korban Terdampak Bencana, Seperti Apa?

MPU Aceh Keluarkan Fatwa tentang Pelunasan Hutang Bagi Korban Terdampak Bencana, Seperti Apa?

02/07/2026

Di Balik Tambang Rp 200 Triliun Beutong Ateuh: Jejaring Buronan Cina, ‘Gubernur Bayangan’, dan Arogansi Penguasa

PN Meureudu Berhasil Laksanakan Eksekusi Sukarela Ruko di Pidie Jaya

Warga Minta Jalan Lintas Desa Abdya Segera di Hotmix, PUPR: Tahun ini Dikerjakan

Sekda Aceh Ikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat I LAN RI

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com