Banda Aceh – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa tentang Pelunasan Hutang Bagi Korban Terdampak Bencana Menurut Fiqh Islam. Fatwa itu dikeluarkan dalam Sidang Paripurna -II Tahun 2026 yang dilaksanakan di Gedung Tgk. H. Abdullah Ujong Rimba Komplek MPU Aceh, Kamis (25/6/2026).
MPU Aceh mengeluarkan fatwa itu setelah menimbang bahwa bencana alam dan musibah hidrometeorologi yang menimpa Aceh baru-baru ini telah menyebabkan hilangnya harta benda, terganggunya sumber penghasilan, serta melemahnya kemampuan ekonomi korban terdampak, sehingga berpotensi menimbulkan kesulitan dalam memenuhi kewajiban pelunasan hutang.
Disamping itu MPU Aceh juga menimbang bahwa syariat Islam memberikan perhatian terhadap konidisi orang yang mengalami kesulitan (al-‘usr) dengan menganjurkan pemberian kelonggaran waktu, penangguhan pembayaran, atau penyelesaian hutang dengan cara yang mengedepankan prinsip keadilan dan kemaslahatan.
Sidang yang diikuti seluruh alim ulama anggota MPU Aceh itu melahirkan 8 poin Fatwa dan 10 poin Tauhsiyah yang masih bersifat Draft.
Diantara poin draft fatwa yang dibacakan langsung oleh Kepala Sekretariat MPU Aceh, Zahrol Fajri, S.Ag., MH saat penutupan sidang disebutkan bahwa pelunasan hutang hukumnya wajib ketika sudah mampu, sekalipun oleh orang yang sedang ditimpa bencana.
“Pemberi hutang wajib memberikan kelonggaran waktu bagi pihak yang berhutang saat berada dalam kesulitan/bencana. Penghutang yang tidak membayar hutangnya disaat dia mampu dan telah jatuh tempo hukumnya dalah haram,” sebutnya.
Sementara itu pada poin Taushiyahnya, MPU Aceh berharap kepada Pemerintah Pusat untuk dapat menghapus pembiayaan hutang Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan pengusaha kecil yang terdampak bencana pada bank atau lembaga keuangan pemerintah.
MPU Aceh juga berharap kepada Pemerintah Aceh untuk membantu meringankan pelunasan hutang bagi korban terdampak bencana dengan berbagai solusi dan kebijakan.
Ketua MPU Aceh, Tgk. H. Faisal Ali saat menutup sidang paripurna itu menaruh harapan besar agar fatwa-fatwa MPU Aceh bisa menjadi pedoman bagi semua kalangan.
“Disetiap fatwa yang kita hasilkan, tentunya kita berharap fatwa ini bisa jadi pedoman baik bagi masyarakat umum, terutama sekali bagi pengambil kebijakan,” harap Abu Faisal.
Abu Faisal juga berterima kasih setinggi-tingginya kepada seluruh alim ulama anggota MPU Aceh yang telah mencurahkan pikirannya sehingga menghasilkan keputusan-keputusan berupa fatwa hukum yang bisa berguna bagi umat.
Di kesempatan itu Abu Faisal berharap semoga dengan adanya fatwa ini bisa menjadi solusi dalam penyelesaian hutang-piutang yang dialami para korban dampak bencana Aceh hingga kini.









