Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Ohku, Bupati dan Wabup Kompak Mangkir, DPRK Pidie Jaya Skors Paripurna LPJ APBK 2025

redaksi by redaksi
02/07/2026
in Lintas Timur
0
Ohku, Bupati dan Wabup Kompak Mangkir, DPRK Pidie Jaya Skors Paripurna LPJ APBK 2025

MEUREUDU – Rapat Paripurna DPRK Pidie Jaya dengan agenda penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBK Tahun Anggaran 2025 berakhir ricuh dan harus diskors, Kamis (2/7), setelah Bupati Pidie Jaya Sibral Malasyi dan Wakil Bupati Hasan Basri sama-sama tidak menghadiri sidang yang menjadi forum resmi pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada legislatif.

Ketidakhadiran dua pucuk pimpinan daerah itu memicu gelombang interupsi dari sejumlah anggota DPRK.

Mereka mempertanyakan alasan absennya Bupati dan Wakil Bupati dalam agenda yang dinilai tidak sekadar bersifat seremonial, melainkan merupakan amanat konstitusional dalam mekanisme penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pantauan Awak media, di ruang sidang menunjukkan pihak eksekutif hanya diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Munawar Ibrahim.

Kehadiran Sekda dinilai tidak dapat menggantikan posisi kepala daerah maupun wakil kepala daerah karena Tata Tertib DPRK mengatur bahwa rapat paripurna harus dihadiri paling sedikit oleh salah satu pimpinan Daerah.

Ketua Fraksi Kebangkitan Pembangunan dan Demokrasi (F-KPD), Teuku Guntara, menegaskan bahwa pembahasan LPJ APBK merupakan agenda strategis yang menuntut kehadiran kepala daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban langsung kepada DPRK.

“Ketentuan tata tertib sudah jelas. Paling sedikit Bupati atau Wakil Bupati harus hadir dalam rapat paripurna. Ini bukan sekadar formalitas, tetapi menyangkut penghormatan terhadap lembaga legislatif dan mekanisme akuntabilitas pemerintahan,” tegasnya.

Menyikapi interupsi yang terus bergulir, Wakil Ketua DPRK Pidie Jaya Kevin Fahlevi Hasan selaku pimpinan sidang akhirnya mengambil keputusan menskors rapat selama 30 menit.

“Karena Bupati dan Wakil Bupati tidak hadir, sementara hal ini telah diatur dalam tata tertib, maka rapat paripurna kita skors selama 30 menit,” ujar Kevin.

Informasi dari berbagai sumber menyebutkan Bupati Sibral Malasyi sedang berada di Sumatera Utara menghadiri kegiatan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI).

Namun, Wakil Bupati Hasan Basri diketahui berada di wilayah Kabupaten Pidie Jaya saat rapat berlangsung, sehingga ketidakhadirannya memunculkan tanda tanya di kalangan anggota Dewan.

Peristiwa tersebut menambah catatan mengenai relasi eksekutif dan legislatif di Pidie Jaya. LPJ APBK merupakan dokumen penting yang menjadi dasar DPRK menilai kinerja pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun anggaran.

Oleh Karena itu, absennya Bupati dan Wakil Bupati dalam forum tersebut dinilai bukan hanya persoalan kehadiran fisik, tetapi juga menyangkut komitmen terhadap prinsip akuntabilitas, transparansi, dan penghormatan terhadap fungsi pengawasan DPRK.

Kini perhatian publik tertuju pada bagaimana Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya menjelaskan ketidakhadiran kedua pimpinan Daerah dalam sidang yang memiliki posisi strategis dalam siklus pengelolaan keuangan Daerah.

DPRK pun diperkirakan akan meminta penjelasan resmi agar kejadian serupa tidak kembali terulang pada agenda-agenda penting pemerintahan.[Mul]

Previous Post

MaSA Ajak Disbudpar Aceh Bersinergi Perkuat Ekosistem Seni dan Budaya

Next Post

Lembaga Wali Nanggroe Susun Rancangan Aturan Pengelolaan Hutan dan Pertambangan Aceh

Next Post
Lembaga Wali Nanggroe Susun Rancangan Aturan Pengelolaan Hutan dan Pertambangan Aceh

Lembaga Wali Nanggroe Susun Rancangan Aturan Pengelolaan Hutan dan Pertambangan Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

IKSAS Subulussalam Tolak Perusahaan Tambang di Samadua, Minta IUP MMS dan BSM Ditinjau Ulang

IKSAS Subulussalam Tolak Perusahaan Tambang di Samadua, Minta IUP MMS dan BSM Ditinjau Ulang

22/08/2026
PLN Aceh Terapkan Pemadaman Bergilir

PLN Bangun Backbone Cadangan Jaringan Transmisi Aceh-Sumut

22/08/2026
Nagan Raya Raih Juara Pertama Inovasi Alat TTG Aceh 2026

Nagan Raya Raih Juara Pertama Inovasi Alat TTG Aceh 2026

22/08/2026
Distan Aceh Besar Dukung Gampong Bakthu Persiapan Gammawar Tingkat Provinsi

Distan Aceh Besar Dukung Gampong Bakthu Persiapan Gammawar Tingkat Provinsi

22/08/2026
Disdikbud Aceh Besar Uji Coba Virtual Learning Literasi-Numerasi SD

Disdikbud Aceh Besar Uji Coba Virtual Learning Literasi-Numerasi SD

22/08/2026

Terpopuler

Eks Kepala BPSDM Aceh Didakwa Korupsi Beasiswa Rp14,32 Miliar

Eks Kepala BPSDM Aceh Didakwa Korupsi Beasiswa Rp14,32 Miliar

21/08/2026

Ohku, Bupati dan Wabup Kompak Mangkir, DPRK Pidie Jaya Skors Paripurna LPJ APBK 2025

Disdikbud Aceh Besar Uji Coba Virtual Learning Literasi-Numerasi SD

Nyan, 514 ASN Pidie Jaya Dipetakan, Karier Kini Diuji: Kompetensi atau Kedekatan?

PP KAMMI Tegaskan Muhammad Amri Akbar Telah Resmi Dipecat

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com