MEUREUDU – Rapat Paripurna DPRK Pidie Jaya dengan agenda penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBK Tahun Anggaran 2025 berakhir ricuh dan harus diskors, Kamis (2/7), setelah Bupati Pidie Jaya Sibral Malasyi dan Wakil Bupati Hasan Basri sama-sama tidak menghadiri sidang yang menjadi forum resmi pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada legislatif.
Ketidakhadiran dua pucuk pimpinan daerah itu memicu gelombang interupsi dari sejumlah anggota DPRK.
Mereka mempertanyakan alasan absennya Bupati dan Wakil Bupati dalam agenda yang dinilai tidak sekadar bersifat seremonial, melainkan merupakan amanat konstitusional dalam mekanisme penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pantauan Awak media, di ruang sidang menunjukkan pihak eksekutif hanya diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Munawar Ibrahim.
Kehadiran Sekda dinilai tidak dapat menggantikan posisi kepala daerah maupun wakil kepala daerah karena Tata Tertib DPRK mengatur bahwa rapat paripurna harus dihadiri paling sedikit oleh salah satu pimpinan Daerah.
Ketua Fraksi Kebangkitan Pembangunan dan Demokrasi (F-KPD), Teuku Guntara, menegaskan bahwa pembahasan LPJ APBK merupakan agenda strategis yang menuntut kehadiran kepala daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban langsung kepada DPRK.
“Ketentuan tata tertib sudah jelas. Paling sedikit Bupati atau Wakil Bupati harus hadir dalam rapat paripurna. Ini bukan sekadar formalitas, tetapi menyangkut penghormatan terhadap lembaga legislatif dan mekanisme akuntabilitas pemerintahan,” tegasnya.
Menyikapi interupsi yang terus bergulir, Wakil Ketua DPRK Pidie Jaya Kevin Fahlevi Hasan selaku pimpinan sidang akhirnya mengambil keputusan menskors rapat selama 30 menit.
“Karena Bupati dan Wakil Bupati tidak hadir, sementara hal ini telah diatur dalam tata tertib, maka rapat paripurna kita skors selama 30 menit,” ujar Kevin.
Informasi dari berbagai sumber menyebutkan Bupati Sibral Malasyi sedang berada di Sumatera Utara menghadiri kegiatan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI).
Namun, Wakil Bupati Hasan Basri diketahui berada di wilayah Kabupaten Pidie Jaya saat rapat berlangsung, sehingga ketidakhadirannya memunculkan tanda tanya di kalangan anggota Dewan.
Peristiwa tersebut menambah catatan mengenai relasi eksekutif dan legislatif di Pidie Jaya. LPJ APBK merupakan dokumen penting yang menjadi dasar DPRK menilai kinerja pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun anggaran.
Oleh Karena itu, absennya Bupati dan Wakil Bupati dalam forum tersebut dinilai bukan hanya persoalan kehadiran fisik, tetapi juga menyangkut komitmen terhadap prinsip akuntabilitas, transparansi, dan penghormatan terhadap fungsi pengawasan DPRK.
Kini perhatian publik tertuju pada bagaimana Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya menjelaskan ketidakhadiran kedua pimpinan Daerah dalam sidang yang memiliki posisi strategis dalam siklus pengelolaan keuangan Daerah.
DPRK pun diperkirakan akan meminta penjelasan resmi agar kejadian serupa tidak kembali terulang pada agenda-agenda penting pemerintahan.[Mul]








