Jantho – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.
Komitmen tersebut tercermin dari berbagai capaian positif dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2025 yang dipaparkan Wakil Bupati Aceh Besar, Drs. Syukri A. Jalil.
Mewakili Bupati Aceh Besar H. Muharram Idris, Wabup Syukri membacakan Nota Pengantar Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025 pada Rapat Paripurna DPRK Aceh Besar, di Kota Jantho, Senin (6/7/2026).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Abdul Muchti SIKom, didampingi wakil ketua I Naisabur SKom dan wakil ketua II Muhsin SSi. Agenda rapat paripurna itu juga diikuti oleh para kepala OPD, para Asisten dan para Staf Ahli Bupati serta Camat Pemkab Aceh Besar.
Ketua DPRK Aceh Besar Abdul Muchti menegaskan, pembahasan Raqan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK bukan sekadar memenuhi kewajiban untuk menyetujui realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih dari itu, proses tersebut harus menjadi instrumen untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berlangsung secara transparan, akuntabel, efektif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Melalui pembahasan ini, DPRK akan melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap capaian program dan kegiatan, sekaligus menilai pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar pada Tahun Anggaran 2025. Dengan demikian, hasil evaluasi tersebut diharapkan menjadi bahan perbaikan dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelaksanaan APBK pada tahun-tahun berikutnya,” ujar Abdul Muchti.
Dalam kesempatan itu, Wabup Syukri juga menegaskan bahwa penyampaian pertanggungjawaban APBK merupakan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus bentuk transparansi pemerintah kepada masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun anggaran.
Momentum tersebut juga menjadi gambaran nyata bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Besar terus bergerak mewujudkan visi perubahan yang diusung Bupati H. Muharram Idris dan Wakil Bupati Drs. Syukri A. Jalil, yakni menghadirkan pemerintahan yang mampu mendorong pembangunan berkelanjutan dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Salah satu capaian paling membanggakan adalah keberhasilan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.
Prestasi tersebut menjadi opini WTP ke-14 yang diraih secara berturut-turut, sebuah pencapaian yang menunjukkan konsistensi pemerintah daerah dalam menjaga kualitas tata kelola keuangan yang akuntabel dan sesuai dengan standar pemeriksaan negara.
Menurut Wabup Syukri, capaian tersebut bukan sekadar penghargaan administratif, tetapi merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran pemerintah daerah yang terus berupaya membangun budaya kerja yang profesional, disiplin, dan bertanggung jawab dalam mengelola keuangan daerah.
Selain mempertahankan opini WTP, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar juga berhasil mencatatkan kinerja positif dari sisi pendapatan daerah. Pendapatan daerah yang ditargetkan sebesar Rp1,79 triliun mampu direalisasikan sebesar Rp1,77 triliun atau 98,73 persen.
Yang lebih membanggakan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru melampaui target. Dari target sebesar Rp188,47 miliar, realisasinya mencapai Rp190,18 miliar atau 100,90 persen. Capaian tersebut mencerminkan semakin optimalnya upaya pemerintah daerah dalam menggali potensi pendapatan untuk mendukung pembangunan.
Di sektor belanja daerah, pelaksanaan APBK juga menunjukkan kinerja yang baik. Dari anggaran sebesar Rp1,86 triliun, realisasi belanja mencapai Rp1,67 triliun atau 89,66 persen.
Sementara itu, belanja transfer kepada pemerintah gampong terealisasi sebesar Rp514,65 miliar atau 93,37 persen, sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dalam meningkatkan pembangunan dan pelayanan publik hingga ke tingkat desa.
Rincian belanja transfer tersebut menunjukkan bahwa dana yang bersumber dari APBN terealisasi sebesar Rp386,22 miliar atau 91,40 persen, sedangkan transfer yang bersumber dari APBK mencapai Rp112,92 miliar atau 99,85 persen.
Hal ini menjadi bukti bahwa pembangunan Aceh Besar tidak hanya berpusat di ibu kota kabupaten, tetapi juga diarahkan untuk memperkuat kapasitas pembangunan di seluruh gampong.
Keberhasilan lainnya terlihat dari kondisi fiskal daerah yang tetap sehat. Pada Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar berhasil membukukan surplus anggaran sebesar Rp97,81 miliar, sekaligus merealisasikan pembiayaan daerah sebesar Rp72,33 miliar atau 100 persen sesuai perencanaan.
Pemerintah Kabupaten Aceh Besar juga mencatat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp170,15 miliar. Kondisi tersebut mencerminkan pengelolaan anggaran yang dilakukan secara terukur dengan tetap menjaga stabilitas keuangan daerah sebagai modal pembangunan pada tahun-tahun berikutnya.
Dari sisi neraca keuangan, kondisi Pemerintah Kabupaten Aceh Besar juga terus mengalami penguatan. Nilai aset daerah hingga 31 Desember 2025 meningkat menjadi Rp3,20 triliun, naik dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp3,09 triliun.
“Peningkatan ini menunjukkan bertambahnya kapasitas aset pemerintah sebagai penunjang pelayanan publik dan pembangunan daerah,” kata Wabup Syukri.
Di saat yang sama, nilai kewajiban daerah berhasil ditekan dari Rp12,94 miliar menjadi Rp9,67 miliar, sementara nilai ekuitas meningkat menjadi Rp3,20 triliun.
Indikator tersebut memperlihatkan kondisi keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar yang semakin sehat dan memiliki fondasi fiskal yang lebih kuat untuk mendukung agenda pembangunan pada tahun tahun mendatang.
“Meski mencatat berbagai capaian positif, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar tetap berkomitmen melakukan pembenahan secara berkelanjutan,” ungkapnya.
Wabup Syukri juga menegaskan bahwa seluruh rekomendasi BPK terkait kelemahan pengendalian intern maupun kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan akan segera ditindaklanjuti secara serius, termasuk menyangkut administrasi pembayaran ASN, perjalanan dinas, serta pelaksanaan sejumlah pekerjaan infrastruktur.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar memandang setiap rekomendasi BPK sebagai bagian dari proses perbaikan yang harus dijalankan secara konsisten. “Dengan demikian, kualitas tata kelola pemerintahan dapat terus ditingkatkan sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi semakin efektif, efisien, dan akuntabel,” jelasnya.
Wabup Syukri juga mengajak seluruh jajaran pemerintah daerah, DPRK, Forkopimda, serta seluruh elemen masyarakat untuk terus meningkatkan sinergitas dalam mendukung agenda pembangunan Aceh Besar.
Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak hanya ditentukan oleh capaian angka-angka dalam laporan keuangan, tetapi juga oleh kemampuan pemerintah menghadirkan pelayanan publik yang semakin berkualitas dan manfaat pembangunan yang benar-benar dirasakan masyarakat.
Mengakhiri penyampaiannya, Wabup Syukri berharap Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025 dapat dibahas secara komprehensif oleh DPRK Aceh Besar hingga memperoleh persetujuan bersama untuk ditetapkan menjadi qanun.
Ia optimistis, dengan semangat kolaborasi dan komitmen melakukan perbaikan secara berkelanjutan, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar akan mampu mewujudkan visi perubahan yang diusung Bupati H. Muharram Idris dan Wakil Bupati Drs. Syukri A. Jalil, yaitu membangun Aceh Besar yang semakin maju, mandiri, berdaya saing, serta memberikan kesejahteraan yang lebih merata bagi seluruh masyarakat.










