REDELONG – Tim Kerja Satuan Pendidikan Muadalah, Pendidikan Diniyah Formal (PDF), dan Ma’had Aly Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh melaksanakan verifikasi perizinan operasional pondok pesantren di Kabupaten Bener Meriah, Kamis, 09 Juli 2026.
Kegiatan dipimpin Ketua Tim Kerja Satuan Pendidikan Muadalah, Pendidikan Diniyah Formal (PDF), dan Ma’had Aly Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Aceh Dr H Rakhmad Mulyana SAg MSi, didampingi Pelaksana Harian Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bener Meriah Dr Hj Mariani MPd serta Staf Seksi Pendidikan Islam Mursaha SPd I dan Syahrul Amin.
Verifikasi lapangan ini merupakan bagian dari tahapan perizinan operasional pondok pesantren untuk memastikan kelengkapan administrasi, kesiapan lembaga, serta pemenuhan seluruh persyaratan sesuai ketentuan Kementerian Agama.
Tim melakukan verifikasi di Pondok Pesantren Darul Ulum Al Fatah, Desa Temas Mumanang, Kecamatan Permata, serta Pondok Pesantren Hidayatussalikin Al Musthafawiyah, Desa Umah Besi, Kecamatan Gajah Putih.
Dalam kesempatan tersebut, tim menjelaskan bahwa izin operasional menjadi landasan penting bagi pesantren dalam menyelenggarakan pendidikan secara legal dan sesuai regulasi. Dengan izin operasional, pesantren memperoleh pengakuan resmi, dapat terintegrasi dalam sistem EMIS Kementerian Agama, memiliki identitas kelembagaan seperti Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), serta mendukung pendataan peserta didik melalui Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
Selain memperkuat legalitas kelembagaan, izin operasional juga membuka peluang pengembangan layanan pendidikan pesantren. Pesantren dapat menyelenggarakan pendidikan keagamaan yang terintegrasi dengan pembelajaran umum sesuai kurikulum yang berlaku, termasuk penerbitan ijazah berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan.
Mariani mengatakan, proses perizinan operasional merupakan langkah strategis dalam memperkuat kelembagaan pesantren agar memiliki kepastian hukum sekaligus meningkatkan kualitas layanan pendidikan kepada masyarakat.
“Legalitas menjadi fondasi penting bagi pengembangan pesantren. Dengan izin operasional, pesantren memiliki kepastian dalam menyelenggarakan pendidikan serta peluang yang lebih luas untuk meningkatkan mutu layanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Melalui verifikasi ini, diharapkan proses perizinan operasional pondok pesantren di Kabupaten Bener Meriah dapat berjalan sesuai ketentuan. Selain memperkuat legalitas lembaga, izin operasional juga diharapkan mendorong peningkatan mutu pendidikan pesantren serta memperkuat perannya dalam mencetak generasi yang berilmu, berakhlak mulia, dan berdaya saing.[]










