Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Nyan, URC Satreskrim Polres Pidie Ringkus Terduga Pembakar Rumah dalam 24 Jam

redaksi by redaksi
11/07/2026
in Lintas Timur
0
Nyan, URC Satreskrim Polres Pidie Ringkus Terduga Pembakar Rumah dalam 24 Jam

SIGLI – Gerak cepat Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pidie membuahkan hasil. Kurang dari 24 jam setelah kebakaran yang menghanguskan rumah seorang warga di Gampong Gajah Aye, Kecamatan Pidie, polisi berhasil meringkus terduga pelaku saat berada di Terminal Bus Bireuen, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen.

Penangkapan yang dilakukan pada Kamis (9/7) sekitar pukul 23.00 WIB itu mengakhiri pelarian terduga pelaku yang sebelumnya diduga berupaya meninggalkan wilayah Pidie usai insiden pembakaran yang terjadi pada Rabu (8/7/2026) malam.

Kasat Reskrim Polres Pidie, Iptu Mirzan, S.H., M.Si., mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja cepat tim penyidik yang langsung bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan keterangan saksi, serta menelusuri jejak pelaku hingga berhasil diketahui keberadaannya.

“Alhamdulillah, dalam waktu kurang dari 1×24 jam sejak kejadian, terduga pelaku berhasil kami amankan,” ujar Iptu Mirzan.

Dalam operasi penangkapan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam, satu dompet, dan satu korek api gas berwarna ungu yang diduga berkaitan dengan peristiwa pembakaran,
Akibat kejadian tersebut, rumah milik Nuraini (51) ludes dilalap api.

Kerugian materi ditaksir mencapai Rp200 juta, Beruntung tidak dilaporkan adanya korban jiwa dalam peristiwa tersebut.

Meski terduga pelaku telah diamankan, penyidik masih terus mendalami motif di balik aksi pembakaran tersebut. Polisi juga membuka kemungkinan adanya fakta-fakta baru yang terungkap selama proses penyidikan, termasuk memastikan apakah pelaku beraksi seorang diri atau mendapat bantuan dari pihak lain.

Saat ini, terduga pelaku ditahan di Mapolres Pidie untuk menjalani pemeriksaan intensif. Ia dipersangkakan melanggar Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polres Pidie menegaskan komitmennya untuk merespons cepat setiap tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.

Kepolisian juga mengimbau warga agar segera melapor apabila mengetahui adanya indikasi tindak pidana di lingkungan masing-masing, sehingga penanganan dapat dilakukan secara cepat dan tepat.

Keberhasilan mengungkap kasus tersebut dalam waktu singkat menunjukkan efektivitas respons cepat Satreskrim Polres Pidie dalam menangani kejahatan yang berdampak langsung terhadap rasa aman masyarakat, sekaligus menjadi peringatan bahwa setiap pelaku tindak pidana akan terus diburu hingga berhasil diproses sesuai hukum yang berlaku.[Mul]

Previous Post

Bendungan Rukoh Resmi Beroperasi, Mampukah Menjawab Harapan Petani Pidie?

Next Post

Ohku, ASN Pidie Jaya Wajib Gunakan Akun Pribadi untuk Publikasi Pemerintah

Next Post
Ohku, ASN Pidie Jaya Wajib Gunakan Akun Pribadi untuk Publikasi Pemerintah

Ohku, ASN Pidie Jaya Wajib Gunakan Akun Pribadi untuk Publikasi Pemerintah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Gerakan Ayah Mengantar Anak ke Sekolah: Langkah Sederhana yang Menentukan Masa Depan Generasi Pidie Jaya

Gerakan Ayah Mengantar Anak ke Sekolah: Langkah Sederhana yang Menentukan Masa Depan Generasi Pidie Jaya

11/07/2026
O2SN Cabor Renang Tingkat Provinsi Aceh Resmi Digelar

O2SN Cabor Renang Tingkat Provinsi Aceh Resmi Digelar

11/07/2026
HT Ibrahim Usul Pulo Aceh Jadi Daerah Percontohan Pelayanan Kepulauan Terpadu

DPR Desak Kortas Tipidkor Polri Tuntaskan Pengusutan Tiga Kasus Besar Dugaan Korupsi

11/07/2026
Forkom KDMPS Kota Banda Aceh Temui Walikota, Bahas Percepatan Koperasi Desa Merah Putih Syariah

Forkom KDMPS Kota Banda Aceh Temui Walikota, Bahas Percepatan Koperasi Desa Merah Putih Syariah

11/07/2026
Banda Aceh Salurkan Bantuan Sekolah untuk 250 Anak Yatim

Banda Aceh Salurkan Bantuan Sekolah untuk 250 Anak Yatim

11/07/2026

Terpopuler

DEMA FSH UIN Ar-Raniry: Rakyat Aceh Belum Selesai Menghadapi Bencana, Mengapa Pemerintah Sibuk Menerbitkan Izin Tambang

DEMA FSH UIN Ar-Raniry: Rakyat Aceh Belum Selesai Menghadapi Bencana, Mengapa Pemerintah Sibuk Menerbitkan Izin Tambang

09/07/2026

Malam Ini, Rektor, Walikota, dan Tokoh publik Baca Puisi di Kedai Kopi

Ohku, ASN Pidie Jaya Wajib Gunakan Akun Pribadi untuk Publikasi Pemerintah

MTC Juara Umum Kelas Festival & Pemula, Rahih 78 Medali di Student Champhionship

Nyan, URC Satreskrim Polres Pidie Ringkus Terduga Pembakar Rumah dalam 24 Jam

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com