Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Hakim Banda Aceh Vonis Terdakwa Penistaan Agama Dua Tahun Penjara

redaksi by redaksi
11/07/2026
in Nanggroe
0
Hakim Banda Aceh Vonis Terdakwa Penistaan Agama Dua Tahun Penjara

Persidangan perkara penistaan agama di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Jumat (10/7/2026). ANTARA/M Haris SA

Banda Aceh – Majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis terdakwa penistaan agama dan ujaran kebencian di media sosial dengan hukuman dua tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Fauzi serta didampingi Zainal Hasan dan Said Hamrizal, masing-masing sebagai hakim anggota, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Jumat.

Terdakwa Dedi Saputra bertempat tinggal di Sungai Betung, Kecamatan Suka Maju, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.

Terdakwa hadir ke persidangan didampingi tim advokatnya. Persidangan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sutrisna dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 301 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana sebagaimana dakwaan primair jaksa penuntut umum.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Dedi Saputra menyebarluaskan ujaran kebencian dan penistaan terhadap agama Islam. Perbuatan tersebut bertentangan dengan toleransi antarumat beragama.

“Terdakwa menyebarkannya melalui akun media sosial Tiktok pada Oktober 2025. Atas perbuatannya tersebut, menyebabkan gejolak di masyarakat Aceh yang kental dengan nuansa islami,” kata Fauzi, ketua majelis hakim.

Dalam putusannya, majelis hakim juga memutuskan barang bukti berupa sebuah tempat penyimpanan file atau flashdisk berisi enam video, akun media sosial Tiktok, dan telepon pintar dirampas untuk dimusnahkan.

Usai membacakan putusannya, majelis hakim memberikan waktu kepada terdakwa dan advokatnya maupun jaksa penuntut umum apakah menerima putusan atau melakukan upaya hukum banding ke pengadilan tinggi.

Vonis majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa. Pada persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Dedi Saputra dengan hukuman empat tahun penjara.

Sumber: antara

Previous Post

Ohku, ASN Pidie Jaya Wajib Gunakan Akun Pribadi untuk Publikasi Pemerintah

Next Post

Banda Aceh Salurkan Bantuan Sekolah untuk 250 Anak Yatim

Next Post
Banda Aceh Salurkan Bantuan Sekolah untuk 250 Anak Yatim

Banda Aceh Salurkan Bantuan Sekolah untuk 250 Anak Yatim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Gerakan Ayah Mengantar Anak ke Sekolah: Langkah Sederhana yang Menentukan Masa Depan Generasi Pidie Jaya

Gerakan Ayah Mengantar Anak ke Sekolah: Langkah Sederhana yang Menentukan Masa Depan Generasi Pidie Jaya

11/07/2026
O2SN Cabor Renang Tingkat Provinsi Aceh Resmi Digelar

O2SN Cabor Renang Tingkat Provinsi Aceh Resmi Digelar

11/07/2026
HT Ibrahim Usul Pulo Aceh Jadi Daerah Percontohan Pelayanan Kepulauan Terpadu

DPR Desak Kortas Tipidkor Polri Tuntaskan Pengusutan Tiga Kasus Besar Dugaan Korupsi

11/07/2026
Forkom KDMPS Kota Banda Aceh Temui Walikota, Bahas Percepatan Koperasi Desa Merah Putih Syariah

Forkom KDMPS Kota Banda Aceh Temui Walikota, Bahas Percepatan Koperasi Desa Merah Putih Syariah

11/07/2026
Banda Aceh Salurkan Bantuan Sekolah untuk 250 Anak Yatim

Banda Aceh Salurkan Bantuan Sekolah untuk 250 Anak Yatim

11/07/2026

Terpopuler

DEMA FSH UIN Ar-Raniry: Rakyat Aceh Belum Selesai Menghadapi Bencana, Mengapa Pemerintah Sibuk Menerbitkan Izin Tambang

DEMA FSH UIN Ar-Raniry: Rakyat Aceh Belum Selesai Menghadapi Bencana, Mengapa Pemerintah Sibuk Menerbitkan Izin Tambang

09/07/2026

Malam Ini, Rektor, Walikota, dan Tokoh publik Baca Puisi di Kedai Kopi

Ohku, ASN Pidie Jaya Wajib Gunakan Akun Pribadi untuk Publikasi Pemerintah

MTC Juara Umum Kelas Festival & Pemula, Rahih 78 Medali di Student Champhionship

Hakim Banda Aceh Vonis Terdakwa Penistaan Agama Dua Tahun Penjara

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com