Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Hakim Banda Aceh Vonis Terdakwa Penistaan Agama Dua Tahun Penjara

redaksi by redaksi
11/07/2026
in Nanggroe
0
Hakim Banda Aceh Vonis Terdakwa Penistaan Agama Dua Tahun Penjara

Persidangan perkara penistaan agama di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Jumat (10/7/2026). ANTARA/M Haris SA

Banda Aceh – Majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis terdakwa penistaan agama dan ujaran kebencian di media sosial dengan hukuman dua tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Fauzi serta didampingi Zainal Hasan dan Said Hamrizal, masing-masing sebagai hakim anggota, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Jumat.

Terdakwa Dedi Saputra bertempat tinggal di Sungai Betung, Kecamatan Suka Maju, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.

Terdakwa hadir ke persidangan didampingi tim advokatnya. Persidangan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sutrisna dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 301 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana sebagaimana dakwaan primair jaksa penuntut umum.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Dedi Saputra menyebarluaskan ujaran kebencian dan penistaan terhadap agama Islam. Perbuatan tersebut bertentangan dengan toleransi antarumat beragama.

“Terdakwa menyebarkannya melalui akun media sosial Tiktok pada Oktober 2025. Atas perbuatannya tersebut, menyebabkan gejolak di masyarakat Aceh yang kental dengan nuansa islami,” kata Fauzi, ketua majelis hakim.

Dalam putusannya, majelis hakim juga memutuskan barang bukti berupa sebuah tempat penyimpanan file atau flashdisk berisi enam video, akun media sosial Tiktok, dan telepon pintar dirampas untuk dimusnahkan.

Usai membacakan putusannya, majelis hakim memberikan waktu kepada terdakwa dan advokatnya maupun jaksa penuntut umum apakah menerima putusan atau melakukan upaya hukum banding ke pengadilan tinggi.

Vonis majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa. Pada persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Dedi Saputra dengan hukuman empat tahun penjara.

Sumber: antara

Previous Post

Ohku, ASN Pidie Jaya Wajib Gunakan Akun Pribadi untuk Publikasi Pemerintah

Next Post

Banda Aceh Salurkan Bantuan Sekolah untuk 250 Anak Yatim

Next Post
Banda Aceh Salurkan Bantuan Sekolah untuk 250 Anak Yatim

Banda Aceh Salurkan Bantuan Sekolah untuk 250 Anak Yatim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Hampir Setahun Pascabanjir, DAS Reuseh Teungoeh Dibiarkan Mengancam Warga

Hampir Setahun Pascabanjir, DAS Reuseh Teungoeh Dibiarkan Mengancam Warga

25/08/2026
Pemko Banda Aceh Gandeng Seoul Hadirkan Perpustakaan Luar Ruangan

Pemko Banda Aceh Gandeng Seoul Hadirkan Perpustakaan Luar Ruangan

25/08/2026
Warga Samadua Tolak Rekomendasi DPRK Aceh Selatan, Dinilai Berikan Karpet Merah untuk Perusahaan Tambang

Warga Samadua Tolak Rekomendasi DPRK Aceh Selatan, Dinilai Berikan Karpet Merah untuk Perusahaan Tambang

25/08/2026
Jalan Zaman Belanda di Alue Peunawa Mulai Diaspal Masa Bupati Dr. Safaruddin

Jalan Zaman Belanda di Alue Peunawa Mulai Diaspal Masa Bupati Dr. Safaruddin

25/08/2026
SMAN 1 Jaya Serahkan Donasi Bencana Gempa NTT

SMAN 1 Jaya Serahkan Donasi Bencana Gempa NTT

25/08/2026

Terpopuler

Vokalis Seuramoë Reggae Teuku Andie Meninggal Dunia

Vokalis Seuramoë Reggae Teuku Andie Meninggal Dunia

24/08/2026

Polda Aceh Bidik Calon Tersangka Korupsi Pengadaan Bebek Petelur

Hakim Banda Aceh Vonis Terdakwa Penistaan Agama Dua Tahun Penjara

Presiden atau Gubernur Yang Berhentikan Sekda?

Para Sekda Loyalis yang ‘Tumbang’ di Tahun Kedua Mualem-Dekfad

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com