Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Dominasi Pengadaan e-Katalog Dinkes Aceh Selatan, Penyedia Disebut Belum Bersertifikat CDOB

redaksi by redaksi
18/07/2026
in Lintas Barat Selatan
0
Dominasi Pengadaan e-Katalog Dinkes Aceh Selatan, Penyedia Disebut Belum Bersertifikat CDOB

BANDA ACEH– Dominasi satu perusahaan dalam pengadaan obat dan Barang Medis Habis Pakai (BMHP) di lingkungan Dinas Kesehatan Aceh Selatan menjadi sorotan. Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (ALAMP AKSI) Aceh menilai pola belanja pemerintah daerah pada Tahun Anggaran 2026 tersebut menyisakan sejumlah pertanyaan mendasar mengenai kepatuhan terhadap regulasi pengadaan, standar distribusi farmasi, hingga potensi penyimpangan dalam proses e-Purchasing.

Ketua DPW ALAMP AKSI Aceh, Mahmud Padang, mengatakan hasil penelusuran organisasinya terhadap data realisasi pengadaan pada portal Inaproc menunjukkan Dinas Kesehatan Aceh Selatan melaksanakan 19 paket e-Purchasing dengan nilai sekitar Rp11,42 miliar sepanjang 2026. Dari jumlah tersebut, 10 paket dengan nilai sekitar Rp7.692.735.231 atau lebih dari 67 persen total nilai pengadaan dimenangkan oleh PT Sultan Medical Center (PT SMC).

Menurut Mahmud, konsentrasi pengadaan kepada satu penyedia tidak serta-merta merupakan pelanggaran hukum. Namun, apabila dominasi tersebut terjadi dalam skala besar, berlangsung berulang pada tahun anggaran yang sama, dan tidak disertai alasan teknis yang dapat dipertanggungjawabkan, kondisi itu merupakan red flag yang semestinya menjadi objek audit kepatuhan oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga menjadi pintu masuk penyelidikan apabila ditemukan bukti permulaan adanya penyimpangan.

Persoalan menjadi semakin serius setelah ALAMP AKSI menelusuri data pada laman sertifikasi CDOB. Berdasarkan informasi yang tersedia, PT Sultan Medical Center disebut belum mengantongi Sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB). Data yang ditampilkan menunjukkan perusahaan tersebut baru mengajukan permohonan sertifikasi pada 11 Juni 2026 dan hingga kini masih berada pada tahap inspeksi dalam proses penerbitan sertifikat oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Apabila informasi tersebut benar, maka muncul pertanyaan mendasar, atas dasar apa penyedia yang belum memiliki sertifikat CDOB dapat mendominasi pengadaan obat dan BMHP pada Dinas Kesehatan Aceh Selatan. Persoalan ini bukan lagi sekadar administrasi, tetapi menyangkut jaminan mutu, keamanan, dan legalitas distribusi obat yang akan digunakan masyarakat,” kata Mahmud, Sabtu.

Dalam kajian ALAMP AKSI, keberadaan Sertifikat CDOB bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen pengawasan mutu yang diwajibkan dalam sistem distribusi sediaan farmasi nasional. Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2025 tentang Cara Distribusi Obat yang Baik mengatur bahwa Pedagang Besar Farmasi wajib menerapkan pedoman CDOB dan pembuktiannya dilakukan melalui kepemilikan sertifikat yang diterbitkan BPOM. Apabila distributor belum memiliki sertifikat tersebut, maka terhadap yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari teguran hingga pencabutan izin sesuai tingkat pelanggaran yang terbukti.

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menegaskan bahwa setiap kegiatan produksi, penyimpanan, dan distribusi sediaan farmasi harus menjamin mutu, keamanan, khasiat, dan manfaat. Ketentuan tersebut menempatkan standar distribusi sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari sistem perlindungan pasien. Karena itu, apabila terdapat distribusi obat yang dilakukan tanpa memenuhi persyaratan yang diwajibkan regulasi, maka persoalan tersebut tidak lagi semata-mata berkaitan dengan administrasi pengadaan, tetapi juga menyangkut perlindungan kesehatan masyarakat.

Mahmud menilai persoalan tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh, termasuk mengkaji apakah produk yang ditayangkan dalam e-Katalog telah memenuhi seluruh persyaratan legal yang dipersyaratkan regulator. Menurutnya, LKPP mengharuskan penyedia memenuhi seluruh persyaratan perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum mengikuti transaksi melalui katalog elektronik. Apabila terdapat dokumen atau persyaratan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, maka terdapat ruang bagi pengelola katalog untuk melakukan evaluasi, termasuk penonaktifan produk maupun penyedia sesuai mekanisme yang berlaku.

Namun, Mahmud menegaskan bahwa isu yang lebih penting bukan sekadar keberadaan sertifikat CDOB, melainkan alasan di balik dominasi satu penyedia dalam belanja kesehatan pemerintah. Menurutnya, sistem e-Purchasing memang memberikan kewenangan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk memilih penyedia berdasarkan harga, spesifikasi, waktu pengiriman, dan layanan purna jual. Akan tetapi, diskresi tersebut tetap dibatasi oleh prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah yang harus dilaksanakan secara efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Pertanyaannya sederhana. Apakah PT SMC memang menawarkan harga paling kompetitif dibanding seluruh penyedia lain di e-Katalog? Apakah kualitas barangnya paling baik? Apakah memiliki kemampuan distribusi yang tidak dimiliki perusahaan lain? Ataukah terdapat faktor lain yang menyebabkan perusahaan tersebut menguasai lebih dari dua pertiga belanja kesehatan pada satu instansi? Jawaban atas pertanyaan itu hanya bisa diperoleh melalui audit yang independen,” ujarnya.

Menurut Mahmud, pengalaman berbagai perkara korupsi pengadaan di Indonesia menunjukkan bahwa penyimpangan tidak selalu dilakukan melalui mark-up harga secara langsung. Dalam sektor pengadaan obat dan BMHP, modus yang kerap menjadi perhatian aparat penegak hukum adalah dugaan pemberian potongan harga (discount) yang kemudian diduga dialihkan menjadi cashback, komisi, atau fee kepada pihak tertentu di luar mekanisme resmi. Skema semacam itu, apabila benar terjadi, membuat pemerintah tetap membayar barang sesuai harga transaksi, sementara manfaat ekonomi dari diskon justru tidak kembali kepada negara.

Ia menegaskan bahwa dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui audit investigatif, pemeriksaan dokumen transaksi, analisis harga pembanding, penelusuran aliran dana, hingga pemeriksaan komunikasi para pihak. Karena itu, ALAMP AKSI tidak menyimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi, melainkan meminta aparat penegak hukum menjadikan pola pengadaan tersebut sebagai objek penyelidikan.

“Dalam hukum pidana korupsi, penyalahgunaan kewenangan yang bertujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi sehingga merugikan keuangan negara dapat dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Apabila terdapat perbuatan melawan hukum yang memperkaya korporasi dan menimbulkan kerugian negara, maka Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor juga berpotensi menjadi pintu masuk. Namun, penerapannya tentu harus didasarkan pada pembuktian, bukan semata-mata pada dugaan,” katanya.

Mahmud menambahkan, apabila nantinya ditemukan bukti adanya pemberian komisi, hadiah, atau imbalan kepada pejabat pengadaan agar memilih penyedia tertentu, maka ketentuan mengenai suap maupun gratifikasi dalam UU Tipikor juga dapat menjadi objek penerapan hukum sesuai fakta yang terungkap dalam proses penyidikan.

Temuan ALAMP AKSI tidak berhenti di Dinas Kesehatan. Berdasarkan penelusuran organisasi tersebut, PT Sultan Medical Center juga memperoleh 10 paket e-Katalog pada BLUD RSUD Yuliddin Away Aceh Selatan dengan nilai sekitar Rp1 miliar. Akumulasi paket pada dua instansi tersebut dinilai semakin memperkuat perlunya evaluasi terhadap pola konsentrasi pengadaan.

Selain itu, ALAMP AKSI juga meminta aparat pengawas menelaah status dan kualifikasi badan usaha penyedia. Apabila PT Sultan Medical Center merupakan pelaku usaha kecil, maka perlu dihitung Sisa Kemampuan Paket (SKP) sebagaimana diatur dalam pedoman pengadaan LKPP. Perhitungan tersebut bertujuan memastikan penyedia tidak menerima paket secara bersamaan melebihi kemampuan pelaksanaan pekerjaan yang dipersyaratkan. Sebaliknya, apabila perusahaan memiliki kualifikasi non-kecil, maka aspek kemampuan paket harus dinilai berdasarkan klasifikasi usaha dan kapasitas riil perusahaan, bukan semata-mata jumlah kontrak yang diperoleh.

“Bukan berarti banyak paket otomatis melanggar hukum. Tetapi ketika satu perusahaan menguasai pengadaan dalam jumlah besar, sementara muncul persoalan mengenai persyaratan legal distribusi dan aspek kemampuan pelaksanaan pekerjaan, maka audit menyeluruh menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditunda,” kata Mahmud.

ALAMP AKSI mendesak Inspektorat Aceh Selatan, BPK, BPOM, LKPP, serta Kejaksaan Tinggi Aceh melakukan pemeriksaan terpadu terhadap keseluruhan proses pengadaan, mulai dari tahap perencanaan kebutuhan, penyusunan spesifikasi teknis, pemilihan penyedia, kewajaran harga, kelengkapan perizinan, hingga pelaksanaan distribusi barang.

“Bila seluruh proses telah sesuai ketentuan, tentu hasil audit akan memulihkan kepercayaan publik. Namun apabila ditemukan penyalahgunaan kewenangan, rekayasa spesifikasi, pelanggaran persyaratan distribusi, atau praktik koruptif lainnya, maka seluruh pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku. Pengadaan kesehatan menyangkut keselamatan masyarakat, sehingga tidak boleh ada kompromi terhadap integritas tata kelolanya,” ujar Mahmud.

Previous Post

Ribuan Karateka Ikut Kejurda FORKI Aceh di Sigli

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Dominasi Pengadaan e-Katalog Dinkes Aceh Selatan, Penyedia Disebut Belum Bersertifikat CDOB

Dominasi Pengadaan e-Katalog Dinkes Aceh Selatan, Penyedia Disebut Belum Bersertifikat CDOB

18/07/2026
Ribuan Karateka Ikut Kejurda FORKI Aceh di Sigli

Ribuan Karateka Ikut Kejurda FORKI Aceh di Sigli

18/07/2026
Dari Sawah Pidie, Kapolda Aceh dan Pangdam IM Tegaskan Komitmen Kawal Swasembada Pangan Nasional

Dari Sawah Pidie, Kapolda Aceh dan Pangdam IM Tegaskan Komitmen Kawal Swasembada Pangan Nasional

18/07/2026
Dinsos Banda Aceh Salurkan Kursi Roda untuk Lansia Penyandang Disabilitas

Dinsos Banda Aceh Salurkan Kursi Roda untuk Lansia Penyandang Disabilitas

18/07/2026
Alasan Anwar Ibrahim Usir Semua Warga Israel dari Malaysia

Alasan Anwar Ibrahim Usir Semua Warga Israel dari Malaysia

18/07/2026

Terpopuler

Wabup Pidie Jaya Bongkar Dugaan Sentralisasi Dana Bencana: Saya Tak Dilibatkan, Semua Diplot Bupati dan Sekda

Wabup Pidie Jaya Bongkar Dugaan Sentralisasi Dana Bencana: Saya Tak Dilibatkan, Semua Diplot Bupati dan Sekda

16/07/2026

Polda Lampung Berhasil Amankan DPO Kasus Narkotika dari Aceh

Kemana Mengalir Dana Bencana Rp36 Miliar? Aliansi Pemuda Minta Pemkab Pidie Jaya Buka Seluruh Dokumen

Setelah MUDI, Ma’had Aly Al-Munawarah Ulee Gle Bentuk Program Magister

Raih Perunggu di 02SN, Atlet SMAN 8 Unggul Takengon Satu-satunya Bawa Medali ke Aceh Tengah

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com