MEUREUDU – Komitmen Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional kembali dipertanyakan. Anggota DPRK Pidie Jaya dari Fraksi Partai Demokrat, Nazaruddin Ismail, mengungkapkan bahwa sedikitnya dua rancangan qanun (Raqan) strategis yang menjadi fondasi reformasi birokrasi hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti, meski telah berulang kali diingatkan oleh legislatif.
Sorotan pertama diarahkan pada Rancangan Qanun Perubahan No. 3 tahun 2023 tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Krueng Meureudu.
Menurut Nazaruddin, proses harmonisasi di Kementerian Hukum telah selesai dan dokumen telah dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya untuk ditindaklanjuti. Namun hingga kini, pembahasannya tak kunjung dilanjutkan.
“Dokumen sudah dikembalikan kepada pemerintah daerah setelah harmonisasi. Sampai sekarang kami masih menunggu, tetapi belum ada perkembangan,” kata Nazaruddin dalam rapat laporan badan anggaran DPRK DPRK Pidie Jaya, Senin 3 Agustus 2026.
Tak hanya itu, ia juga menyoroti mandeknya Rancangan Qanun Perubahan atas Qanun Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Regulasi tersebut dinilai penting sebagai dasar penataan organisasi pemerintahan agar lebih adaptif, efisien, dan profesional sesuai kebutuhan pelayanan publik.
Bagi Nazaruddin, keterlambatan itu bukan sekadar persoalan administrasi. Ia menilai kondisi tersebut telah menyentuh substansi komitmen politik pemerintah daerah.
Saat kampanye Pilkada, Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya menjanjikan reformasi tata kelola pemerintahan. Komitmen itu bahkan dituangkan dalam visi dan misi daerah, khususnya poin kedelapan yang menargetkan terwujudnya pemerintahan yang profesional, efektif, dan efisien.
“Kalau sampai hari ini regulasi pendukungnya saja belum bergerak, tentu publik berhak bertanya sejauh mana komitmen itu dijalankan,” ujarnya.
Nazaruddin mempertanyakan apakah lambannya proses tersebut disebabkan lemahnya kinerja SKPK terkait atau minimnya pengendalian dari kepala daerah terhadap perangkat birokrasi.
Menurutnya, DPRK telah berkali-kali mengingatkan pemerintah daerah, termasuk kepada bagian hukum dan perangkat daerah terkait, agar kedua rancangan qanun tersebut segera diajukan. Namun hingga kini belum ada tindak lanjut yang nyata.
Ia mengingatkan bahwa Program Legislasi Kabupaten (Prolek) disusun sebagai instrumen perencanaan pembentukan qanun, bukan sekadar daftar administrasi. Ketika pemerintah daerah tidak menindaklanjutinya, fungsi legislasi DPRK ikut terhambat karena agenda pembahasan tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Kami seolah-olah tidak memiliki bahan untuk dimusyawarahkan, Padahal Prolek sudah disepakati bersama, Pemerintah daerah harus segera menindaklanjuti dan jangan mengabaikan agenda legislasi yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Mandeknya dua rancangan qanun tersebut dinilai menjadi sinyal bahwa agenda reformasi birokrasi di Pidie Jaya masih menghadapi tantangan serius. Di tengah tuntutan peningkatan kualitas pelayanan publik dan efisiensi pemerintahan, keterlambatan pembentukan regulasi justru berpotensi menghambat pelaksanaan visi pembangunan daerah yang telah dijanjikan kepada masyarakat.
Nazaruddin mendesak pemerintah daerah segera mempercepat penyelesaian kedua rancangan qanun tersebut agar pembentukan regulasi tidak berhenti pada tataran perencanaan, tetapi benar-benar menjadi instrumen untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan di Kabupaten Pidie Jaya.[Mul]










