TAPAKTUAN – Wacana penghapusan alokasi anggaran Pokok Pikiran (Pokir) DPRK Aceh Selatan dalam APBK Tahun Anggaran 2027 mulai mendapat dukungan terbuka. Koordinator Gerakan Pemuda Negeri Pala (GerPALA), Fadhli Irman, menilai diperlukan langkah berani Bupati Aceh Selatan H. Mirwan MS sebagai momentum penting untuk mereformasi tata kelola keuangan daerah sekaligus mengembalikan fungsi konstitusional lembaga legislatif.
Menurut Irman, selama bertahun-tahun implementasi Pokir di banyak daerah, termasuk Aceh Selatan, telah bergeser dari semangat awal sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pokir yang seharusnya menjadi instrumen penyaluran aspirasi masyarakat melalui fungsi penganggaran DPRD justru berkembang menjadi persepsi sebagai “jatah” atau “kavling” anggaran bagi masing-masing anggota dewan.
“Pokok Pikiran itu sebenarnya adalah keseluruhan APBK yang dibahas bersama antara legislatif dan eksekutif. Fungsi budgeting DPRK tidak pernah dibatasi hanya pada kavling ratusan juta atau bahkan miliaran rupiah seperti yang berkembang selama ini,” kata Fadhli Irman.
Ia menegaskan, apabila seluruh proses pembahasan APBK telah dilakukan bersama pemerintah daerah, maka setiap anggota DPRK sejatinya memiliki tanggung jawab terhadap keseluruhan anggaran daerah, bukan hanya terhadap program yang berasal dari usulan Pokir masing-masing.
Pokir Bukan Jatah Proyek, Regulasi Tak Mengatur Kavling Anggaran
Secara normatif, keberadaan Pokok Pikiran DPRD memang diakui dalam sistem perencanaan pembangunan daerah. Ketentuan tersebut antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 mengenai tata cara perencanaan pembangunan daerah.
Dalam regulasi tersebut, Pokir diposisikan sebagai hasil penyerapan aspirasi masyarakat melalui kegiatan reses maupun kunjungan kerja anggota DPRD yang kemudian menjadi bahan pertimbangan pemerintah daerah dalam menyusun rencana kerja pemerintah daerah (RKPD).
Namun, tidak terdapat ketentuan yang mengatur adanya pembagian nominal anggaran tertentu kepada setiap anggota DPRD sebagai hak tetap ataupun “jatah proyek”.
Irman menilai, praktik yang berkembang selama ini justru telah mempersempit makna Pokir menjadi sekadar alokasi anggaran berdasarkan pembagian tertentu.
“Yang salah adalah implementasinya. Pokir dipersepsikan sebagai kavling anggaran dan bahkan dikaitkan dengan penentuan pelaksana proyek. Padahal fungsi DPRD adalah menyusun kebijakan anggaran, bukan menjalankan fungsi eksekutif,” ujarnya.
Menurut dia, ketika anggota legislatif terlalu fokus pada proyek yang berasal dari Pokir masing-masing, maka fungsi utama DPRD sebagai lembaga pengawasan berpotensi melemah karena muncul konflik kepentingan.
“Ketika pengawasan berhadapan dengan program yang sebelumnya diusulkan sendiri, independensi DPRD bisa dipertanyakan. Di sinilah fungsi checks and balances menjadi tidak optimal,” katanya.
Irman juga mengingatkan bahwa prinsip good governance mensyaratkan adanya pemisahan yang jelas antara fungsi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan agar tata kelola pemerintahan berjalan secara transparan dan akuntabel.
Dorong Anggaran Fokus ke Program Strategis dan Penyelesaian Defisit
GerPALA menilai keberanian Bupati Aceh Selatan untuk menghapus skema kavling Pokir dapat menjadi titik awal pembenahan pengelolaan APBK yang lebih berpihak pada kepentingan publik.
Irman menyebut kondisi fiskal Aceh Selatan yang masih dibayangi persoalan defisit dan kewajiban pembayaran utang seharusnya menjadi perhatian bersama, baik pemerintah daerah maupun DPRK.
Menurutnya, setiap rupiah anggaran daerah harus diarahkan pada program yang memiliki indikator keberhasilan yang terukur, memberikan manfaat luas bagi masyarakat, serta selaras dengan visi pembangunan daerah.
“Selama ini puluhan miliar rupiah setiap tahun dialokasikan melalui skema yang dikenal sebagai Pokir. Padahal anggaran sebesar itu dapat dioptimalkan untuk program prioritas, pembangunan infrastruktur dasar, pelayanan publik maupun penyelesaian kewajiban keuangan pemerintah daerah,” ujarnya.
Ia juga menyoroti praktik pengusulan program yang dinilai sering kali hanya berorientasi memenuhi aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), tanpa didukung indikator output maupun outcome yang jelas.
Menurutnya, sebagian usulan bahkan muncul di tengah proses pembahasan anggaran, dan hanya melalui formalitas SIPD sehingga berpotensi mengurangi kualitas proses perencanaan yang ideal.
“Program pembangunan semestinya lahir dari kebutuhan masyarakat yang terukur, sinkron dengan RPJMD, serta memiliki target yang jelas, bukan sekadar memenuhi ruang dalam dokumen anggaran,” katanya.
Irman menilai reformasi tata kelola anggaran akan memperkuat posisi DPRK sebagai lembaga pembentuk kebijakan sekaligus pengawas jalannya pemerintahan, bukan sebagai institusi yang identik dengan pembagian proyek pembangunan.
“Marwah DPRD justru akan kembali ketika seluruh anggota dewan fokus mengawasi keseluruhan APBK, memperjuangkan kepentingan masyarakat secara menyeluruh, dan memastikan setiap anggaran digunakan secara efektif serta bebas dari konflik kepentingan,” ujarnya.
Karena itu, GerPALA menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Bupati Aceh Selatan apabila benar-benar menghapus skema kavling Pokir dalam APBK Tahun Anggaran 2027.
“Kami mendukung sepenuhnya keberanian Bupati H. Mirwan MS untuk mengembalikan tata kelola anggaran sesuai aturan hukum, memperkuat prinsip clean government dan good governance, serta mengakhiri persepsi bahwa Pokir adalah jatah anggaran anggota dewan. Jadi, selama ini dewan kita kurang produktif karena terlalu sibuk dengan kavling anggaran pokirnya, dan merupakan fungsi utamanya,” tegasnya.
Langkah tersebut, menurutnya, bukan sekadar soal menghapus satu pos anggaran, melainkan bagian dari upaya membangun sistem penganggaran daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.









