Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Layanan Akad Nikah di KUA Kembali Dibuka

Admin1 by Admin1
26/04/2020
in Nanggroe
0
Mempelai Pria Terlambat, Pengantin Perempuan Nikahi Pria Lain

Ilustrasi pernikahan di India. Foto pixabay.com

Jakarta -Sempat terhenti sejak 1 sampai 21 April, layanan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan kembali dibuka.

Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin mengatakan, ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran No P-004/DJ.III/Hk.00.7/04/2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pelayanan Nikah di Masa Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid-19.

“Pelaksanaan akad nikah sekarang kembali bisa diselenggarakan di KUA Kecamatan. Namun, itu hanya diizinkan bagi calon pengantin yang telah mendaftar sampai dengan 23 April 2020,” terang Kamaruddin Amin di Jakarta, Jumat (24/04).

“Permohonan akad nikah yang didaftarkan setelah 23 April 2020 tidak dapat dilaksanakan sampai 29 Mei 2020,” lanjutnya

Menurut Kamaruddin, Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) Ditjen Bimas Islam Kemenag mencatat ada 54.569 calon pengantin (catin) yang telah mendaftar hingga 23 April 2020. Sebagian dari mereka sudah melangsungkan akad nikah di KUA pada 22 dan 23 April 2020.

Kamaruddin Amin mengingatkan bahwa pelaksanaan akad nikah di KUA harus menerapkan protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19. Jika hal itu tidak dapat dipenuhi, KUA Kecamatan wajib menolak pelayanan. KUA Kecamatan juga wajib berkoordinasi dan bekerjasama dengan pihak terkait dan aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah.

“Untuk menghindari kerumunan di KUA Kecamatan, pelaksanaan akad nikah di kantor dibatasi sebanyak-banyaknya delapan pasang catin dalam satu hari,” ujarnya.

“Jika permohonan akad nikah diajukan setelah kuota perhari terpenuhi (maksimal delapan pasang catin), KUA Kecamatan bisa menangguhkan pelaksanaan akad nikah tersebut di hari lain,” sambungnya.

Apabila karena suatu alasan atau keadaan yang mendesak, catin tidak dapat melaksanakan akad nikah di KUA, maka Kepala KUA dapat mempertimbangkan permohonan pelaksanaan akad nikah di luar ketentuan dalam SE ini. Demikian juga jika catin mendaftar setelah 23 April namun ada alasan mendesak yang mengharuskan untuk disegerakan akad nikahnya. Kepala KUA juga dapat mempertimbangkan permohonan pelaksanakan akad, saat kuota layanan delapan pasang catin per hari sudah penuh, jika memang ada alasan mendesak yang bisa diterima.

“Permohonan diajukan secara tertulis dan ditandatangani di atas materai oleh salah seorang catin dengan disertai alasan yang kuat,” tandasnya. []

Tags: nikah
Previous Post

Perilaku Konsumtif Masyarakat dalam Kacamata Syariat

Next Post

Pisah Ranjang dari Istri, Pria di Sergai Sumut Nekat Perkosa Nenek Sendiri

Next Post

Pisah Ranjang dari Istri, Pria di Sergai Sumut Nekat Perkosa Nenek Sendiri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Dinas Pendidikan Aceh Barat Pertimbangkan Libur Sekolah Dampak Karhutla

Dinas Pendidikan Aceh Barat Pertimbangkan Libur Sekolah Dampak Karhutla

06/09/2026
Aceh Besar Dipecah? Wacana Kabupaten Seuramoe Aceh Muncul di Reses H. T. Ibrahim

Aceh Besar Dipecah? Wacana Kabupaten Seuramoe Aceh Muncul di Reses H. T. Ibrahim

06/09/2026
November, Garuda Spark Hadir di Banda Aceh

November, Garuda Spark Hadir di Banda Aceh

06/09/2026
Nyan, Al-Farlaky Raih SMSI Aceh Award 2026

Nyan, Al-Farlaky Raih SMSI Aceh Award 2026

06/09/2026
PORSENI Al Zahrah 2026 Resmi Ditutup, Tekankan Nilai Sportivitas dan Persaudaraan

PORSENI Al Zahrah 2026 Resmi Ditutup, Tekankan Nilai Sportivitas dan Persaudaraan

06/09/2026

Terpopuler

Membongkar 70 Paket Benih DKP Pidie Jaya: Rp10 Miliar, Pokir, dan Jejak Vendor, Mengapa Tak Dilelang?

Membongkar 70 Paket Benih DKP Pidie Jaya: Rp10 Miliar, Pokir, dan Jejak Vendor, Mengapa Tak Dilelang?

05/09/2026

USK–ANU Perkuat Kolaborasi Riset, Dalami Dinamika Perdamaian Aceh dan Bangsamoro

Senat UIN Ar-Raniry Minta Pemerintahan Aceh Transparan Terkait Anggaran Tanggap Darurat, Masa Transisi, dan Rehab-Rekon PascaBencana Hidrometorologi

Layanan Akad Nikah di KUA Kembali Dibuka

3.069 Huntap Pidie Jaya, Baru 110 Ditender: Korban Bencana Kembali Menunggu

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com