SIGLI – Di balik selembar kain dengan motif, bentuk, dan perpaduan warna yang khas, tersimpan sejarah panjang tentang identitas masyarakat Pidie. Kini, warisan budaya itu memperoleh pengakuan hukum dari negara setelah Baju Khas Pidie resmi mengantongi Sertifikat Desain Industri dari Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan Nomor Pendaftaran IDD000083596.
Penerbitan sertifikat tersebut menjadi tonggak penting dalam upaya melindungi kekayaan intelektual daerah. Sertifikat diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Pidie dan dicatat atas nama Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Pidie, dengan Fitriani sebagai pendesain yang tercantum dalam dokumen resmi.
Di balik keberhasilan itu, terdapat proses panjang yang diinisiasi dan dikawal oleh Dr. Safwan, M.Ag., yang mendorong agar Baju Khas Pidie memperoleh perlindungan hukum sebagai bagian dari kekayaan budaya daerah.
Langkah tersebut dinilai sangat strategis. Di tengah perkembangan teknologi dan pesatnya industri fesyen, berbagai karya budaya daerah rentan ditiru, diproduksi tanpa izin, bahkan diklaim oleh pihak lain. Dengan adanya sertifikat desain industri, negara memberikan kepastian hukum terhadap bentuk, konfigurasi, motif, serta komposisi warna yang menjadi ciri khas Baju Khas Pidie.
Lebih dari sekadar dokumen administratif, sertifikat ini menjadi pengakuan bahwa warisan budaya masyarakat Pidie memiliki nilai yang harus dijaga dan dilestarikan. Perlindungan tersebut diharapkan mampu mencegah penyalahgunaan desain sekaligus memperkuat posisi budaya lokal dalam sistem kekayaan intelektual nasional.
Di sisi lain, pengakuan hukum itu juga membuka peluang baru bagi pertumbuhan ekonomi kreatif di daerah. Para penjahit, perajin, dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk memproduksi Baju Khas Pidie dengan tetap menjaga keaslian desainnya.
Apabila dikelola secara serius, Baju Khas Pidie berpotensi menjadi produk unggulan daerah yang tidak hanya dikenal sebagai pakaian adat, tetapi juga sebagai identitas budaya yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan mampu menembus pasar yang lebih luas.
Meski demikian, sejumlah kalangan menilai pekerjaan besar justru dimulai setelah sertifikat diterbitkan.
Perlindungan hukum akan memiliki arti apabila diikuti dengan langkah nyata dalam implementasinya.
Pemerintah Kabupaten Pidie didorong untuk menyusun kebijakan penggunaan Baju Khas Pidie pada hari-hari tertentu di lingkungan aparatur sipil negara, sekolah, maupun dalam berbagai kegiatan resmi dan adat. Kebijakan tersebut diyakini dapat memperkuat rasa memiliki masyarakat sekaligus meningkatkan permintaan terhadap produk yang dibuat oleh perajin lokal.
Selain itu, sosialisasi kepada generasi muda juga dinilai penting agar nilai sejarah, filosofi, dan makna yang terkandung dalam setiap unsur Baju Khas Pidie tidak hilang ditelan zaman. Regenerasi perajin serta pembinaan terhadap standar produksi juga menjadi bagian penting agar kualitas dan keaslian desain tetap terjaga sesuai sertifikat yang telah diterbitkan.
Penerbitan Sertifikat Desain Industri ini menjadi bukti bahwa pelestarian budaya tidak cukup hanya melalui pewarisan tradisi, tetapi juga memerlukan perlindungan hukum yang kuat. Kolaborasi antara akademisi, tokoh adat, pendesain, dan pemerintah daerah menjadi contoh bahwa warisan budaya dapat dijaga melalui langkah yang terukur dan berkelanjutan.
Kini, tantangan berikutnya adalah memastikan Baju Khas Pidie tidak hanya tersimpan sebagai dokumen yang memiliki legalitas, tetapi benar-benar hidup, dikenakan, diproduksi, dan diwariskan kepada generasi mendatang sebagai simbol kebanggaan masyarakat Pidie.[Mul]










