SIGLI – Polisi membongkar aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan hutan Panton Itek, Gampong Neubok Badeuk, Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie. Empat orang diamankan, satu operator alat berat ditetapkan sebagai tersangka, sementara sejumlah pihak lain masih diburu.
Penggerebekan yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie sejak Sabtu (8/8) itu menyita satu unit alat berat merek CAT, timbangan digital dan buku catatan kerja dari lokasi tambang di kawasan Blang Pandak.
Barang-barang tersebut menjadi penting dalam penyidikan. Sebab, aktivitas pertambangan dengan menggunakan alat berat tidak lazim berdiri sendiri, Ada pekerjaan, modal, logistik, pengoperasian alat, pencatatan hingga dugaan aliran hasil tambang yang perlu ditelusuri.
Polisi mengamankan Y (34), warga Kecamatan Panteraja, Pidie Jaya, yang disebut berperan sebagai operator alat berat. Tiga lainnya, PM (19), J (36), dan MF (21), masih berstatus saksi.
Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana mengatakan Y telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara sejumlah orang lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Y (34), operator alat berat, ditetapkan sebagai tersangka, Tiga pekerja lainnya sementara ini berstatus sebagai saksi dan ada beberapa orang masuk DPO,” kata Jaka, Minggu (9/8/2026).
Penetapan operator sebagai tersangka menjadi pintu masuk untuk membongkar struktur aktivitas PETI tersebut, Pertanyaan berikutnya bukan hanya siapa yang bekerja di lokasi, tetapi siapa yang mengendalikan kegiatan tambang itu.
Dari mana alat berat CAT tersebut berasal? Siapa pemilik atau penguasanya? Siapa yang membiayai operasionalnya? Siapa yang mengatur lokasi penggalian? Ke mana hasil tambang dibawa dan siapa yang menerima keuntungan?
Pertanyaan-pertanyaan itu menjadi penting karena penyitaan timbangan digital dan buku catatan kerja mengindikasikan adanya aktivitas yang tidak semata-mata berlangsung secara spontan.
Namun, hingga kini polisi belum mengungkap kepada publik siapa pemilik alat berat, siapa pemodal kegiatan tersebut maupun pihak yang diduga berada di balik aktivitas PETI.
Polisi juga belum menjelaskan secara rinci isi buku catatan yang diamankan dan apakah dokumen tersebut telah mengarah kepada pihak tertentu.
Kapolres Pidie menyebut sejumlah orang telah masuk DPO, Posisi mereka berpotensi menjadi kunci untuk mengungkap apakah perkara ini hanya melibatkan pekerja lapangan atau terdapat jaringan yang lebih luas.
Penindakan PETI kerap menghadapi persoalan serupa: pekerja di lapangan mudah dijerat, sementara aktor yang menyediakan modal, alat dan jaringan pemasaran hasil tambang jauh lebih sulit disentuh.
Oleh Karena itu, keberhasilan operasi tersebut tidak hanya diukur dari berapa orang yang diamankan atau berapa alat berat yang disita, Ukuran yang lebih penting adalah sejauh mana penyidik mampu menelusuri rantai aktivitas tersebut hingga ke pihak yang menikmati hasilnya.
Kapolres Jaka Mulyana menegaskan polisi akan terus melakukan pemantauan di lokasi bekas penindakan untuk mencegah aktivitas ilegal kembali berlangsung.
“Polisi akan terus melakukan pemantauan di lokasi bekas penindakan agar aktivitas ilegal tersebut tidak kembali beroperasi,” tegasnya.
Y dijerat Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Pasal 17 Ayat (1) huruf a dan b serta Pasal 89 Ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja.
Kini bolanya berada di tangan penyidik, Menjerat operator adalah langkah awal untuk Membongkar siapa pemilik alat berat, pemodal, pengendali dan jaringan perdagangan hasil tambang adalah ujian sesungguhnya dalam pemberantasan PETI di Kabupaten Pidie.[Mul]









