BANDA ACEH – Jagat maya Aceh kembali dihebohkan dengan beredarnya Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Muhammad Nasir SIP, MPA dari jabatan Sekda Aceh.
Keppres tersebut bernomor 95/TPA tahun 2026 serta ditandatangani oleh presiden Prabowo Subianto pada tanggal 21 Agustus 2026 di Jakarta.
“Memberhentikan dengan hormat sdr. M. Nasir SIP MPA, NIP 197402072001132001, Pembina Utama Muda (IV/C) dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Aceh terhitung sejak dilantik dalam jabatan baru,…”
Begitu kutipan Keppres tersebut berbunyi.
Keberadaan surat ini menyebar dengan cepat di Sosmed Aceh, seperti Instagram, Facebook dan TikTok.
Sebelumnya, isu isu penggantian M Nasir berhembus sejak awal pekan lalu. Bahkan sebelum, Mualem Muzakir Manaf minta izin berobat ke Singapura.








