BANDA ACEH — Pergantian M. Nasir dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh tidak semestinya hanya dilihat sebagai rotasi pejabat administratif biasa.
Keputusan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem, ini dapat dibaca sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap kinerja birokrasi sekaligus kebutuhan mendesak untuk memperkuat koordinasi antara eksekutif dan legislatif.
Selama menjalankan tugas, M. Nasir dinilai belum sepenuhnya mampu menjawab ekspektasi terhadap posisi strategis tersebut. Titik kritisnya ada pada komunikasi dan koordinasi dengan DPRA.
Padahal, Sekda memiliki peran ganda yang vital. Selain mengoordinasikan seluruh perangkat daerah dan memastikan administrasi pemerintahan berjalan efektif, Sekda juga dituntut menjadi jembatan utama antara Pemerintah Aceh dengan DPRA.
Faktanya, hubungan Pemerintah Aceh dengan DPRA dalam beberapa waktu terakhir justru kerap diwarnai ketegangan dan perdebatan terbuka. Kritik terhadap kinerja birokrasi serta komunikasi antarlembaga menunjukkan adanya persoalan yang tidak bisa dibiarkan berlarut.
Dalam konteks tersebut, pergantian Sekda adalah langkah evaluasi dan penyegaran.
Mualem saat ini membutuhkan Sekda yang tidak hanya kuat secara administratif, tetapi juga memiliki kemampuan komunikasi, koordinasi, dan negosiasi politik yang mumpuni. Sosok ke depan harus mampu menerjemahkan visi Gubernur sekaligus membangun hubungan kerja yang konstruktif dengan DPRA.
Pergantian ini juga menjadi pesan jelas kinerja akan terus dievaluasi. Menjadi Sekda tidak cukup hanya pintar mengurus administrasi. Yang dibutuhkan adalah kemampuan memastikan roda pemerintahan berjalan efektif dan hubungan antarlembaga tetap harmonis.
Dengan demikian, isu pergantian ini bukan lagi soal “siapa ganti siapa”. Yang lebih penting adalah bagaimana Pemerintah Aceh membangun kembali soliditas birokrasi dan memperbaiki komunikasi dengan DPRA.
Pemerintahan yang kuat tidak hanya lahir dari kebijakan yang baik, tetapi juga dari komunikasi, koordinasi, dan hubungan kelembagaan yang sehat.
Disisi lain, Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, melakukan pergantian terhadap M. Nasir dari jabatannya adalah untuk sebagai bagian dari evaluasi kinerja birokrasi dan upaya memperkuat koordinasi antara Pemerintah Aceh dengan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.
Sekda memiliki posisi strategis dalam pemerintahan. Selain bertugas mengoordinasikan perangkat daerah, Sekda juga berperan sebagai penghubung antara eksekutif dan legislatif.
Pemerintah Aceh menilai ke depan dibutuhkan sosok Sekda yang tidak hanya kuat secara administrasi, tetapi juga memiliki kemampuan komunikasi dan negosiasi yang baik untuk membangun hubungan kerja yang konstruktif dengan DPRA.
Pergantian ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pemerintahan dan menjaga harmonisasi antara lembaga eksekutif dan legislatif di Aceh.
Lalu timbul pertanyaan, apakah Sekda Aceh dicopot dari jabatannya langsung oleh Presiden,? tentu tidak. Siapa yang mengangkat dan memberhentikan Sekda Provinsi?. Sesuai UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah + PP 11/2017 tentang Manajemen PNS, Sekda Provinsi diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur, tapi harus dapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden
Jadi, alurnya Gubernur usulkan, Mendagri setuju dan SK Gubernur terbit. Kasus M. Nasir di Aceh yang menandatangani SK pemberhentian dan pelantikan Sekda baru itu Gubernur Aceh, Muzakir Manaf “Mualem”.
Tapi sebelum SK itu keluar, pasti sudah ada rekomendasi persetujuan dari Mendagri/Presiden.
Tentu ada alasannya. Misal, Sekda itu jabatan Pimpinan Tinggi Madya, semua pejabat tinggi madya di daerah wajib “konsultasi” ke pusat.
Kenapa bukan “murni dipecat Presiden,? Karena inisiatif ada di tangan Gubernur: Yang menilai kinerja, yang mengajukan pengganti, yang paling tau “ribut dengan DPRA” itu Gubernur. Presiden/Mendagri sifatnya menyetujui atau menolak usulan.
Kalau semua Sekda bisa langsung dipecat Presiden, itu melanggar asas otonomi. Pusat hanya mengawasi agar tidak melanggar aturan.
Presiden bisa “turun tangan” langsung kalau ada kasus hukum/OTT KPK, pelanggaran berat ASN, atau demi kepentingan nasional. Sepanjang ini belum ada info ke arah sana.
Jadi lebih tepat disebut, jika M. Nasir Diberhentikan Gubernur atas persetujuan Mendagri. Bukan “dipecat Presiden”.
Pergantian ini memang dibaca publik sebagai evaluasi Mualem terhadap komunikasi Pemprov-DPRA, seperti analisis di atas. Tapi secara administrasi tetap mekanisme Gubernur persetujuan pusat.






