MEUREUDU — Qanun Pidie Jaya Nomor 3 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) telah berusia hampir dua tahun. Namun, komitmen melindungi masyarakat dari paparan asap rokok kini kembali berhadapan dengan persoalan klasik: regulasi telah dibuat, tetapi perangkat pengawasan dan penegakannya belum cukup kuat.
Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya kini mendorong pembentukan Satuan Tugas (Satgas) KTR sebagai upaya memperkuat implementasi qanun tersebut.
Bupati Pidie Jaya melalui Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan, drh. Muzakkir, MM, mengakui pentingnya mekanisme pengawasan dan penegakan yang lebih progresif agar qanun tidak berhenti sebagai produk hukum.
“Komitmen kita melalui Qanun KTR yang telah kita miliki harus benar-benar hadir dan dirasakan manfaat perlindungannya oleh masyarakat, kami mendorong agar Satgas Kawasan Tanpa Rokok segera dibentuk sebagai garda terdepan dalam mengawasi dan menegakkan aturan ini di lapangan,” ujar Muzakkir dalam diskusi bersama Aceh Institute.
Dorongan tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa keberadaan qanun belum otomatis menjamin kepatuhan, tanpa pengawasan rutin, mekanisme pengaduan, inspeksi, dan tindak lanjut pelanggaran yang jelas, larangan dalam qanun berisiko kehilangan daya paksa.
TC Project Lead Aceh Institute, Amira Jannah Erhasy, mengapresiasi langkah Pemkab Pidie Jaya, tetapi menekankan masih adanya pekerjaan penting dalam implementasi KTR.
“Qanun KTR sudah dua tahun berjalan. Yang terus menjadi perhatian bersama adalah pembentukan satgas dan surat edaran teknis dalam implementasi KTR untuk melindungi masyarakat dan memprioritaskan keselamatan generasi dari paparan asap rokok,” kata Amira.
Menurut Amira, regulasi harus diikuti inspeksi dan pengawasan dengan melibatkan berbagai SKPK. Penguatan pengawasan tersebut juga merupakan bagian dari anjuran Kementerian Kesehatan.
Satgas KTR nantinya melibatkan Dinas Kesehatan, Satpol PP, Bappeda, Dinas Pendidikan, tokoh masyarakat dan unsur lainnya. Pemerintah juga berencana menyusun pedoman kerja, menetapkan kawasan prioritas, serta membangun mekanisme pelaporan dan penindakan pelanggaran.
Persoalannya, masyarakat tidak membutuhkan qanun yang hanya kuat secara normatif, mereka membutuhkan kawasan yang benar-benar bebas asap rokok.
Di sinilah penegakan menjadi titik krusial, jika pelanggaran tidak terpantau, laporan tidak ditindaklanjuti, dan tidak ada konsekuensi yang jelas, maka KTR hanya menjadi status administratif tanpa perlindungan nyata.
Setelah hampir dua tahun qanun berlaku, pembentukan Satgas seharusnya tidak lagi dipandang sebagai pelengkap, melainkan kebutuhan mendesak untuk menutup celah antara aturan dan pelaksanaan.
Ukuran keberhasilan Qanun KTR bukan pada seberapa baik pemerintah menyusun regulasi, tetapi pada seberapa konsisten pemerintah mengawasi, menindak pelanggaran, dan memastikan masyarakat—terutama anak-anak dan ibu hamil—benar-benar terlindungi dari asap rokok.
Qanunnya sudah ada. Kini yang ditunggu bukan komitmen baru, melainkan penegakan yang nyata.[Mul]








