YOGYAKARTA — Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan dan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Kunjungan kerja tersebut dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Yogyakarta, Kamis (17/9/2026), dengan menghadirkan jajaran aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian, Kejaksaan, dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Dalam pertemuan tersebut, Komisi III DPR RI menggali berbagai informasi terkait pelaksanaan penegakan hukum di daerah, termasuk tantangan dan kesiapan aparat penegak hukum dalam menerapkan ketentuan baru dalam KUHP dan KUHAP.
Anggota Komisi III DPR RI, H.T. Ibrahim, menekankan pentingnya membangun sinergitas yang kuat antara Kepolisian, Kejaksaan, dan BNN dalam menjalankan proses penegakan hukum.
Menurutnya, penerapan KUHP dan KUHAP baru membutuhkan koordinasi yang semakin solid antarlembaga agar tidak terjadi perbedaan pemahaman maupun hambatan dalam proses penanganan perkara.
«“Implementasi KUHP dan KUHAP yang baru tidak bisa berjalan sendiri-sendiri. Dibutuhkan sinergitas dan koordinasi yang kuat antara Kepolisian, Kejaksaan, dan BNN agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara efektif, profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar HT Ibrahim.»
Ia mengatakan, masing-masing lembaga memiliki kewenangan dan tugas yang berbeda dalam sistem penegakan hukum. Namun, perbedaan kewenangan tersebut harus ditempatkan dalam kerangka kerja yang terintegrasi.
“Yang paling penting adalah bagaimana setiap institusi dapat menjalankan kewenangannya secara profesional, sekaligus membangun koordinasi yang baik. Jangan sampai persoalan koordinasi justru menghambat proses penegakan hukum,” katanya.
HT Ibrahim menambahkan, kunjungan kerja spesifik Komisi III DPR RI juga menjadi momentum untuk mendapatkan gambaran secara langsung mengenai implementasi regulasi pidana baru di tingkat daerah.
“DPR ingin memastikan bahwa perubahan sistem hukum pidana ini benar-benar dapat diimplementasikan dengan baik di lapangan. Kita ingin mendengar langsung dari aparat penegak hukum mengenai persoalan, tantangan, sekaligus kebutuhan dalam pelaksanaannya,” ujar HT Ibrahim.
Menurutnya, keberhasilan implementasi KUHP dan KUHAP baru tidak hanya ditentukan oleh substansi aturan, tetapi juga kesiapan aparat penegak hukum, koordinasi antarinstansi, serta pemahaman yang sama terhadap ketentuan yang berlaku.
“Regulasi yang baik harus diikuti dengan implementasi yang baik. Karena itu, pengawasan seperti ini penting untuk memastikan semangat pembaruan hukum pidana benar-benar diterapkan dalam praktik,” katanya.
Sebagai informasi, KUHP dan KUHAP baru mulai berlaku pada awal 2026 sebagai bagian dari pembaruan sistem hukum pidana nasional. Komisi III DPR RI sebelumnya juga telah melakukan kunjungan kerja ke berbagai daerah untuk melihat secara langsung kesiapan dan implementasi kedua regulasi tersebut.
Melalui kunjungan kerja spesifik ke DIY, Komisi III DPR RI berharap memperoleh masukan yang komprehensif dari aparat penegak hukum mengenai pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan secara terkoordinasi dan sesuai dengan prinsip negara hukum.[]









