Oleh: Khairul Amri
Sengketa lahan antara masyarakat Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) dengan PT Cemerlang Abadi (PT CA) kini bukan lagi sekadar urusan batas tanah di atas kertas. Konflik agraria yang berpusat di Kecamatan Babahrot ini telah bertransformasi menjadi potret nyata bagaimana public distrust atau ketidakpercayaan publik yang akut dapat melahirkan konsekuensi ekstrem berupa perlawanan fisik dan pembangkangan sipil di lapangan.
Akar dari ketidakpercayaan masyarakat sejatinya sangat beralasan. Secara hukum, posisi masyarakat berada di atas angin setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Putusan Nomor 3866 K/Pdt/2025. Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) itu menyatakan bahwa lahan eks HGU PT CA seluas 2.847,18 hektare resmi berstatus Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang haknya harus diredistribusikan kepada rakyat.
Terlebih lagi, fakta hukum yang paling mendasar adalah Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan di atas lahan tersebut telah resmi berakhir sejak 31 Desember 2017. Artinya, secara legalitas agraria, tanah tersebut sudah lama kembali menjadi tanah negara yang bebas dari hak penguasaan korporasi.
Kondisi ini diperparah oleh catatan hitam sejarah kemitraan. Sejak pertama kali HGU PT CA berdiri pada tahun 1990, perusahaan dinilai tidak pernah merealisasikan kewajiban penyediaan lahan plasma bagi masyarakat sekitar. Pengabaian terhadap hak ekonomi warga lokal yang berlangsung puluhan tahun ini menjadi fondasi utama runtuhnya kepercayaan masyarakat. Janji kesejahteraan yang melekat pada kehadiran investasi sawit terbukti hanya isapan jempol.
Kini, apa yang disaksikan masyarakat di lapangan justru menjadi puncak kejanggalan. Publik secara logis bertanya-tanya: siapa yang memberikan izin terselubung atau ruang pembiaran bagi PT CA sehingga masih nekat beroperasi dan memanen buah sawit di atas tanah negara?
Faktanya, Dinas Pertanian dan Pangan (Distanpan) Abdya secara resmi menegaskan tidak pernah menerbitkan satu pun rekomendasi atau perpanjangan Izin Usaha Perkebunan (IUP) sejak HGU perusahaan habis. Begitu pula Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh yang mengonfirmasi bahwa perusahaan tidak mengantongi dokumen lingkungan seperti AMDAL yang sah untuk wilayah operasi tersebut.
Artinya, operasi yang terus berjalan hari ini bukan karena adanya izin hukum resmi yang baru, melainkan murni akibat lemahnya eksekusi aparat penegak hukum dan sikap keras kepala korporasi yang terus berlindung di balik kekosongan tindakan di lapangan.
Ketidaktegasan dari Kejaksaan serta lambannya Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam mematok tapal batas resmi secara fisik telah memberikan “karpet merah tanpa surat” bagi perusahaan untuk terus memetik keuntungan ilegal. Di titik inilah public distrust memuncak. Masyarakat mempertanyakan mengapa sebuah perusahaan yang HGU-nya sudah mati bertahun-tahun, tak berizin lingkungan, tak punya IUP baru, dan membangkang putusan MA masih bisa melenggang bebas memanen sawit di tanah negara.
Ketika saluran hukum formal dirasa mandul akibat pembiaran, hukum sosiologi politik mulai berlaku. Ketidakpercayaan publik yang menumpuk akhirnya meledak menjadi tindakan konfrontatif.
Aksi ratusan petani bersama aliansi mahasiswa pada akhir September 2026 kemarin menjadi bukti valid. Kehilangan kesabaran membuat massa mengambil alih fungsi penegakan hukum secara mandiri. Mulai dari pemasangan patok tapal batas secara sepihak, penghentian operasional, hingga tindakan nekat menggali parit raksasa menggunakan ekskavator untuk memutus total akses jalan truk pengangkut sawit perusahaan. Tindakan-tindakan ekstrem ini adalah bahasa frustrasi publik ketika melihat negara gamang menghadapi korporasi.
Konsekuensi lain yang tak kalah mengkhawatirkan adalah potensi kerugian ekonomi negara dan ancaman konflik horizontal. Tuntutan aliansi masyarakat ke Kejaksaan Tinggi Aceh terkait dugaan kerugian negara yang ditafsir mencapai Rp10 triliun akibat pemanfaatan lahan ilegal, mencerminkan betapa besar skala kerugian yang dirasakan publik atas lambannya penanganan kasus ini.
Kita tidak boleh membiarkan Abdya larut dalam ketidakpastian hukum yang merusak iklim investasi dan ketentraman sosial. Langkah berbagai elemen masyarakat yang mendesak DPRK Abdya untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) harus disambut sebagai sinyal positif untuk meredam tensi.
Pemerintah Daerah, BPN, dan aparat penegak hukum harus segera mengambil tindakan nyata, tegas, dan transparan. Langkah tercepat untuk memulihkan public distrust ini adalah dengan segera menutup celah pembiaran, memasang tapal batas fisik yang resmi, dan secara paksa menghentikan seluruh aktivitas ilegal PT CA di atas lahan TORA.
Jika negara tetap gamang dan membiarkan hukum diinjak-injak tanpa eksekusi, maka bersiaplah menghadapi konsekuensi yang lebih besar: hilangnya wibawa hukum dan konflik sosial yang jauh lebih membara di tanah Abdya.






![Sang Kombatan [Jilid 2]](https://atjehwatch.com/wp-content/uploads/2026/10/WhatsApp-Image-2026-09-30-at-08.59.08-1-120x86.jpeg)


