Medan – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkap tiga kasus peredaran narkotika dengan total barang bukti mencapai 244 kilogram sabu-sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol. Andy Arisandi mengatakan pengungkapan tersebut berasal dari tiga perkara berbeda dengan modus yang beragam. Namun, seluruhnya berkaitan dengan upaya distribusi narkotika dalam jumlah besar.
“Pengungkapan 244 kilogram sabu-sabu tersebut berasal dari tiga kasus yang memiliki modus berbeda, tapi sama berkaitan dengan upaya distribusi narkotika dalam jumlah besar,” ujar Andy di Medan, seperti dikutip tribrata Polda Sumut, Jumat 02 Oktober 2026.
Kasus pertama terungkap dari pengembangan perkara 35 kilogram sabu di wilayah Asahan pada 19 Agustus 2026. Dari hasil pengembangan, polisi bergerak ke wilayah Aceh Timur dan menangkap tiga tersangka berinisial K, MN, dan Z.
Pengembangan perkara tersebut kemudian mengungkap total barang bukti sabu seberat 50 kilogram.
Pengungkapan terbesar terjadi pada kasus kedua. Polisi menyita 150 kilogram sabu dan menangkap empat tersangka berinisial B, MA, TM, dan M di sejumlah lokasi di Kabupaten Aceh Timur pada 6 September 2026.
Sementara itu, kasus ketiga mengungkap 44 kilogram sabu yang diduga dibawa dari Aceh menuju Medan. Polisi menangkap dua tersangka berinisial R dan A di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, pada 17 September 2026.
Dengan demikian, total barang bukti dari tiga perkara tersebut mencapai 244 kilogram sabu dengan sembilan tersangka yang telah diamankan.
Penyidik masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pihak lain yang diduga terlibat dalam distribusi narkotika tersebut.
“Pengembangan masih terus kami lakukan untuk mengungkap jaringan dan pihak-pihak lain yang terlibat,” kata Andy.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polda Sumut menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya memutus jalur distribusi narkotika dalam jumlah besar yang masuk dan beredar di wilayah Sumatera Utara.








