Banda Aceh – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) meminta Pimpinan Komisi III DPR-RI untuk memberikan perlindungan hukum dan melakukan pengawasan terhadap penanganan perkara dugaan penganiayaan berat yang dialami Bahtiar, yang dilaporkan melibatkan Kompol Jafaruddin, yang kini menjabat Wakapolres Aceh Selatan.
Permintaan tersebut disampaikan YARA melalui surat resmi tertanggal 5 Oktober 2026 di Jakarta.
YARA menilai penghentian penyidikan oleh Polda Aceh belum memberikan rasa keadilan bagi korban, sehingga diperlukan pengawasan eksternal melalui fungsi pengawasan Komisi III DPR RI.
Kepala Perwakilan YARA Aceh Besar, Muhammad Nur, S.E., S.H., C.P.L.A., bersama tim kuasa hukum Teuku Raja Muda, S.H., C.P.L.A., Safiratul Ulya, S.H., C.P.L.A., dan Rani Purmaningrum, S.H., C.P.L.A., menyebut perkara tersebut bermula dari peristiwa pada 13 Juni 2026 yang mengakibatkan tangan kanan Bahtiar terputus.
Korban kemudian melaporkan perkara itu ke SPKT Polda Aceh melalui LP/B/168/VI/2026/SPKT/Polda Aceh, tertanggal 15 Juni 2026 lalu.
Namun, penyidikan perkara dihentikan Polda Aceh melalui Surat Nomor B/234/IX/RES.1.6/2026/Ditreskrimum/Polda Aceh, dengan alasan peristiwa yang dilaporkan dinilai bukan merupakan tindak pidana. Keputusan tersebut menjadi keberatan utama pihak korban.
YARA mempertanyakan dasar penghentian penyidikan, khususnya karena perkara menyangkut dugaan kekerasan yang menurut pihak korban mengakibatkan korban kehilangan anggota tubuh secara permanen.
“Korban kehilangan anggota tubuh, tetapi perkara justru dihentikan dengan alasan bukan tindak pidana. Ini yang harus dijelaskan secara terbuka dan objektif.
Karena itu, kami meminta Komisi III DPR RI menjalankan fungsi pengawasannya agar perkara ini tidak berhenti tanpa kejelasan dan kepastian hukum,”tutur Muhammad Nur selaku Ketua Tim Hukum Baktiar, di Jakarta, Senin (5/10/2026).
Tidak hanya mempersoalkan penghentian penyidikan, YARA juga telah melaporkan tindakan penyidik terkait perkara tersebut kepada Propam Mabes Polri melalui Laporan Nomor SPSP2/2026092300530. Namun, laporan itu juga dihentikan pada 29 September 2026 dengan alasan perkara yang dilaporkan bukan merupakan tindak pidana.
Menurut YARA, penghentian perkara melalui dua jalur tersebut menimbulkan pertanyaan serius yang perlu dijawab secara transparan. Setiap keputusan hukum, kata Muhammad Nur, harus dapat diuji berdasarkan fakta, alat bukti, serta prosedur yang berlaku.
Karena itu, kami dari tim Kuasa Hukum Baktiar, meminta Pimpinan Komisi III DPR- RI tidak sekadar menerima laporan secara administratif, tetapi menggunakan fungsi pengawasannya untuk memastikan proses penanganan perkara berlangsung objektif, transparan, profesional, dan bebas dari intervensi jabatan maupun kekuasaan.
“Negara tidak boleh membiarkan korban kehilangan anggota tubuh sekaligus kehilangan hak untuk memperoleh keadilan. Hukum harus berdiri di atas fakta dan alat bukti, bukan di atas jabatan maupun kekuasaan,” tegas Muhammad Nur.
YARA berharap Pimpinan Komisi III DPR RI dapat memberikan perhatian serius terhadap perkara tersebut dan memastikan korban memperoleh dan mendapatkan kepastian hukum serta akses terhadap keadilan.
“Ini bukan semata-mata soal satu perkara. Ini menyangkut prinsip negara hukum, bahwa setiap warga negara berhak diperlakukan secara adil, transparan, dan setara di hadapan hukum, siapa pun yang dilaporkan dan apa pun jabatannya,” pungkas Muhammad Nur.









