BAKU — Polemik larangan hijab di sekolah-sekolah Azerbaijan memanas pada Oktober 2026. Aturan seragam sekolah yang baru diberlakukan pemerintah memicu protes siswa, orang tua, hingga guru, dan berujung pada ketegangan diplomatik dengan Turki.
Pemicunya adalah Resolusi Kabinet No. 309 yang diadopsi pada 21 September 2026. Resolusi tersebut mengubah deskripsi seragam siswa di lembaga pendidikan umum negeri dan melarang pakaian yang menyimpang dari seragam resmi atau bertentangan dengan prinsip sekuler dalam pendidikan negara.
Meski tidak menyebut kata hijab secara eksplisit, implementasi di lapangan menyebabkan banyak siswi berhijab ditolak masuk sekolah. Aturan serupa untuk pakaian profesional guru juga mulai berlaku pada 6 Oktober 2026.
Video yang beredar di media sosial memperlihatkan siswa berkumpul di luar sekolah di Baku dan distrik lain, menolak masuk kelas sebagai solidaritas kepada teman-temannya yang berhijab.
Aksi dilaporkan terjadi di Sekolah No. 322 dan Sekolah No. 69 di Baku, serta di sekolah-sekolah di distrik Masally dan Jalilabad. Di Khokhmeli, orang tua bahkan mengancam menarik anak laki-laki mereka dari sekolah.
Dampaknya juga dirasakan guru. Zahra Hasanova, seorang guru yang diminta melepas hijabnya, mengatakan kepada Al Jazeera:
“Sejujurnya, saya sedikit emosional. Saya terluka. (Hijab) adalah pilihan pribadi, dan jika suatu hari saya ingin melepasnya, itu juga harus menjadi pilihan saya.”
Sementara itu, platform daring bertajuk “Let Leyli Go to School” muncul untuk menyediakan les gratis bagi siswa yang dilarang bersekolah.
Kementerian Dalam Negeri Azerbaijan menyatakan 37 orang ditahan pada Senin, 13 Oktober 2026 karena mengganggu ketertiban umum saat menentang penegakan aturan tersebut.
Pemerintah Azerbaijan membela aturan tersebut sebagai bentuk penegakan kesetaraan, sekularisme, dan supremasi hukum. Azerbaijan adalah negara sekuler bekas Uni Soviet dengan penduduk mayoritas Muslim sekitar 96 persen.
Partai berkuasa Yeni Azerbaijan Party (YAP) menegaskan bahwa aturan itu berlandaskan konstitusi yang memisahkan agama dari negara dan menjamin kebebasan beragama.
Polemik ini meluas ke hubungan Azerbaijan-Turki. Oktay Saral, penasihat Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan, menulis di X pada 13 Oktober 2026:
“Tidak dapat diterima menolak hak pendidikan bagi siswa Azerbaijan yang memakai jilbab. Jilbab bukan penghalang, itu adalah kewajiban keyakinan agama. Kami berharap Azerbaijan segera membatalkan kesalahan ini.”
YAP membalas pernyataan itu dengan menyebutnya populis dan tidak bertanggung jawab, serta memperingatkan Turki untuk tidak menggunakan kebijakan pendidikan Azerbaijan untuk kepentingan politik.
Ketegangan ini dinilai sensitif karena kedua negara merupakan sekutu dekat yang selama ini mengusung jargon “satu bangsa, dua negara”. Turki sendiri pernah menerapkan larangan hijab, namun telah mencabutnya di era Erdogan.
Pihak berwenang mengklaim aturan tersebut bertujuan menciptakan kode berpakaian yang seragam dan konsisten dengan sistem sekuler. Namun, tanpa penyebutan hijab secara eksplisit dalam teks aturan, muncul pertanyaan soal dasar hukum pelarangan anak dari ruang kelas karena pakaian mereka.
Bagi pengkritik, kebijakan ini dinilai bertentangan dengan jaminan konstitusi Azerbaijan yang menjamin kebebasan beragama, sekaligus hak anak atas pendidikan.










