BLANGPIDIE — Pemerintah Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyelarasan dan Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Gampong Tahun 2023-2028.
Kegiatan yang berlangsung di aula Kantor Camat Jeumpa itu diikuti para Imum Mukim, Keuchik, perangkat gampong, Disky Rahamadi Kabid Pemberdayaan, Ekonomi dan Keuangan Gampong DPMP4 Abdya, Cut Ifan Yuana Kabid Perencanaan dan Program BapperidaPD dan PLD, Selasa (20/10/2026).
Kegiatan tersebut dibimbing langsung oleh Cut Ifan Yuana, Kabid Perencanaan dan Program Bapperida Kabupaten Abdya dan Disky Rahamadi Kabid Pemberdayaan, Ekonomi dan Keuangan Gampong DPMP4, para Tim memberikan materi teknis dan pendampingan penyusunan dokumen RPJM agar sesuai regulasi dan selaras dengan RPJM Kabupaten.
Dalam arahannya, Ifan Yuana menyampaikan pentingnya penyelarasan RPJM Gampong dengan RPJM Kabupaten Abdya. RPJM Gampong harus disusun berdasarkan data yang valid, kebutuhan riil masyarakat, dan visi pembangunan daerah.
“RPJM Gampong harus nyambung dengan RPJM Kabupaten. Jangan sampai program gampong tidak terarah, atau bertabrakan dengan program kabupaten. Perencanaan yang baik adalah kunci pembangunan yang tepat sasaran, intinya harus selaras dengan visi-misi Bupati Dr. Safaruddin,” ujar Ifan Yuana.
Sebelumnya, Camat Jeumpa Arie Warisman pada saat membuka kegiatan tersebut juga menekankan hal yang sama, agar Keuchik dan perangkat gampong tidak lagi ragu dalam melakukan perubahan RPJM ketika ada kebutuhan mendesak dan perubahan kebijakan.
“Melalui Bimtek ini, kita berharap dokumen perencanaan pembangunan desa tidak sekadar menjadi formalitas di atas kertas, tetapi menjadi panduan komprehensif yang memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat gampong,” kata Arie.
Tegas Arie Warisman, Penyusunan Perubahan RPJMG ini bukan tanpa alasan. Langkah rekapitulasi dan penyesuaian agenda pembangunan gampong didasari oleh sejumlah regulasi resmi, di antaranya, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa khususnya terkait penyesuaian masa jabatan Kepala Desa/Keuchik dan implikasinya terhadap periode perencanaan gampong.
Selain itu, Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (mengenai tata cara perubahan/evaluasi dokumen RPJM Desa). Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya terkait Pemerintahan Gampong serta Petunjuk Teknis Perencanaan Pembangunan Gampong yang berlaku.
“Adanya perubahan regulasi tingkat nasional maupun daerah, perubahan kondisi mendasar, serta kejadian luar biasa menjadi dasar hukum yang kuat bagi gampong untuk melakukan revisi arah pembangunan lima hingga delapan tahunan,” urai Arie.
“Kita berharap seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal dan mendukung pelaksanaan hasil perubahan RPJMG ini demi mewujudkan Kecamatan Jeumpa yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera. Dengan bimtek ini, diharapkan seluruh gampong di Kecamatan Jeumpa dapat menyusun RPJM yang tertib, terukur, dan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” pungkas Camat Jeumpa, Arie Warisman.










