MEUNASAH – Personel Satresnarkoba Polres Aceh Barat hingga Sabtu (24/10) menahan seorang perempuan berinisial SS (47), warga Desa Kuta Padang, Meulaboh, terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu, setelah sebelumnya dilakukan penangkapan di wilayah hukum kabupaten setempat.
“Dari tangan tersangka, kami menemukan 10 klip plastik kecil yang diduga berisi narkotika sabu, beserta sejumlah barang lain nya,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Aceh Barat, Iptu Bagus Erdyantoro kepada wartawan, Sabtu.
Ia menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Satresnarkoba Polres Aceh Barat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu oleh seorang perempuan di Desa Kuta Padang, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim operasional melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan sebelum mendatangi lokasi yang dimaksud.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas mengamankan SS, perempuan berusia 47 tahun yang berdomisili di Desa Kuta Padang. Pemeriksaan kemudian dilakukan dan petugas menemukan 10 klip plastik kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bruto keseluruhan 2,2 gram.
Selain barang yang diduga narkotika tersebut, petugas turut mengamankan satu botol bedak berwarna bening dan satu unit telepon genggam merek Realme berwarna biru. Untuk memastikan pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, personel polisi wanita (Polwan) juga melakukan pemeriksaan badan lanjutan. Dari pemeriksaan tersebut, tidak ditemukan barang bukti tambahan.
Iptu Bagus Erdyantoro mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) melalui penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Barat.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menindaklanjuti informasi masyarakat sekaligus menjaga lingkungan dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Bagus Erdyantoro menjelaskan setiap informasi yang diterima akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dengan mengedepankan ketelitian serta pengumpulan bukti.
Penanganan perkara dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan fakta yang ditemukan di lapangan, sehingga setiap tahapan proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihaknya mengajak masyarakat agar tidak mengabaikan apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika di lingkungan tempat tinggal nya. Kepedulian warga dalam memberikan informasi kepada kepolisian dinilai penting untuk membantu mencegah penyalahgunaan narkotika sekaligus meminimalkan dampak buruknya terhadap keluarga, generasi muda, dan kehidupan sosial masyarakat.
Polres Aceh Barat mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkotika serta segera melaporkan dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkoba kepada pihak kepolisian.
“Melalui kerja sama yang berkelanjutan antara aparat dan masyarakat, upaya pemberantasan narkotika diharapkan semakin efektif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” demikian Iptu Bagus Erdyantoro.










