JAKARTA – Pengembangan Blok Andaman di perairan Aceh bukan sekadar urusan produksi gas. Persoalan ini menyentuh kewenangan khusus Aceh, kepatuhan terhadap Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), hingga hak daerah memperoleh manfaat ekonomi dari kekayaan alamnya sendiri.
Guru Besar Ilmu Pemerintahan, Prof. Djohermansyah Djohan, menyoroti proses persetujuan Plan of Development (PoD) I Lapangan Tangkulo yang dinilainya menyisakan pertanyaan terkait pelibatan Pemerintah Aceh dalam pengambilan keputusan.
Sorotan itu disampaikan dalam diskusi kelompok terarah (focus group discussion/FGD) bertajuk “Distribusi Energi Blok Andaman: Merebut Kembali Kedaulatan Energi Aceh” yang digelar Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda (PP TIM) di Wisma TIM, Jakarta Selatan, Selasa (20/10/2026).
Djohermansyah menegaskan, pengelolaan migas di Aceh tidak boleh mengabaikan ketentuan khusus yang diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Regulasi tersebut merupakan bagian penting dari komitmen perdamaian Helsinki yang menjadi landasan kekhususan Aceh.
“Wewenang tidak berarti bebas prosedur,” tegasnya.
Ia menyoroti persetujuan PoD I Lapangan Tangkulo melalui surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor T-85/MG.04/MEM.M/2026 tertanggal 9 Maret 2026.
Sebelumnya, pertemuan Pemerintah Aceh, Mubadala Energy, dan SKK Migas pada 26 Februari 2026 disebut belum mencapai kesepakatan mengenai konsep pengembangan lapangan gas tersebut. Gubernur Aceh Muzakir Manaf juga disebut telah meminta agar persetujuan PoD ditunda hingga kesepakatan tercapai.
Namun, persetujuan tetap diterbitkan pada 9 Maret 2026. Kronologi ini memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana Pemerintah Aceh dilibatkan dalam keputusan strategis yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam di wilayahnya.
Bagi Djohermansyah, aspek prosedural tersebut perlu ditelaah berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Sebab, persoalannya bukan semata-mata kapan proyek disetujui, melainkan bagaimana kewenangan khusus Aceh ditempatkan dalam proses pengambilan keputusan.
Gas dikeruk, manfaat untuk Aceh jadi pertanyaan.
Selain persoalan kewenangan, penggunaan fasilitas terapung Floating Production, Storage and Offloading (FPSO) untuk pengolahan gas di laut turut menjadi sorotan. Skema ini dikhawatirkan membatasi peluang Aceh mengembangkan industri turunan, membuka lapangan kerja, dan mendorong perputaran ekonomi di darat.
Dalam bahan diskusi, Lapangan Tangkulo disebut memiliki potensi cadangan gas sekitar satu triliun kaki kubik, dengan target produksi mencapai 300 juta kaki kubik per hari.
Potensi sebesar itu semestinya menjadi perhatian serius dalam merancang arah pengembangan migas. Bukan hanya soal berapa banyak gas yang diproduksi, tetapi juga sejauh mana pengelolaannya membuka peluang industri, meningkatkan kesempatan kerja, dan memberikan nilai tambah bagi perekonomian Aceh.
Polemik Blok Andaman pun mengarah pada dua persoalan mendasar: kepastian bahwa proses pengembangan berjalan sesuai ketentuan hukum dan kejelasan manfaat ekonomi yang dapat diperoleh Aceh.
Sebab, kekayaan gas di perairan Aceh bukan hanya soal angka cadangan dan target produksi. Yang juga dipertaruhkan adalah pelaksanaan kewenangan daerah serta peluang masyarakat Aceh menikmati manfaat dari sumber daya alam di wilayahnya sendiri.[Mul]









