BANDA ACEH – Kantor Sekretariat DPD RI Perwakilan Aceh mendampingi Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau yang dikenal dengan Haji Uma, dalam kunjungan ke Kantor Komisi Informasi Aceh (KIA) di Banda Aceh, Selasa (27/10/2026). Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka inventarisasi permasalahan informasi dan pelayanan publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Kunjungan ini bertujuan memperoleh informasi, data, dan fakta terkait implementasi kebijakan pelayanan publik, sekaligus mengidentifikasi berbagai persoalan dan kesenjangan antara ketentuan peraturan perundang-undangan dengan praktik penyelenggaraan pelayanan publik di lapangan.
Melalui pertemuan tersebut, Haji Uma menghimpun masukan dari Komisi Informasi Aceh mengenai berbagai persoalan yang berkaitan dengan keterbukaan informasi dan pelayanan publik. Informasi yang diperoleh diharapkan menjadi bahan pertimbangan dalam merumuskan rekomendasi perbaikan kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kondisi daerah.
Kepala Kantor DPD RI Aceh, Wahyu Taufik Sukmawijaya, menyampaikan bahwa pendampingan tersebut merupakan bagian dari dukungan kelembagaan terhadap pelaksanaan tugas Anggota DPD RI dalam menyerap aspirasi dan memperjuangkan kepentingan masyarakat daerah.
“Kami berkomitmen mendukung pelaksanaan tugas Anggota DPD RI dalam menghimpun informasi dan menyerap aspirasi daerah. Melalui kunjungan ini, diharapkan berbagai masukan terkait pelayanan publik dapat menjadi bahan untuk mendorong kebijakan yang lebih baik, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ujar Wahyu.
Ia berharap, koordinasi dan komunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan di Aceh dapat terus diperkuat guna mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik serta pemenuhan hak masyarakat dalam memperoleh informasi dan pelayanan yang berkualitas.
Kunjungan ini menjadi salah satu upaya untuk memastikan berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat di daerah dapat dihimpun dan disampaikan sebagai bahan masukan dalam pembahasan kebijakan di tingkat nasional.










