BLANGPIDIE – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Barat Daya resmi membuka Posko Pengaduan Korban Mafia Tanah, Rabu (4/11/2026).
Posko ini dibuka untuk melindungi masyarakat Abdya dari praktik penipuan jual beli lahan, khususnya lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) yang objeknya tidak pernah ada.
Kepala Perwakilan YARA Abdya, Suhaimi N, S.H., M.H., mengatakan, pihaknya menerima banyak informasi masyarakat yang sudah membeli lahan bekas HGU, namun setelah dibayar lahannya tidak pernah ada.
“Posko ini kami buka untuk melindungi masyarakat dari korban mafia tanah di Abdya. Kami menghimbau kepada masyarakat agar melaporkan jika sudah membeli tanah atau lahan tapi tidak ada lahannya. Itu modus penipuan dengan menjual informasi palsu terhadap lahan-lahan bekas HGU,” ujar Suhaimi.
YARA Abdya menyiapkan tim advokasi untuk memberikan pendampingan hukum kepada para korban agar haknya bisa kembali.
Selain itu, YARA Abdya juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bersama-sama memberantas mafia tanah yang memperjualbelikan lahan fiktif kepada masyarakat.
“Kami mengajak seluruh pihak, terutama aparat penegak hukum untuk memberantas mafia tanah yang memperjualbelikan lahan kepada masyarakat namun lahannya tidak pernah ada. Akhirnya masyarakat yang dirugikan. Mafia seperti ini sangat meresahkan,” tegas Suhaimi yang juga mahasiswa doktoral UIN Sumatera Utara ini.
Kepada masyarakat, Suhaimi mengingatkan agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming lahan murah yang tidak jelas objeknya.
“Jika ingin membeli lahan, sebaiknya melalui prosedur jual beli yang sah, dengan melakukan verifikasi informasi dan objek melalui aparatur Gampong setempat, agar tidak menjadi korban mafia tanah,” tutupnya.
Bagi masyarakat Abdya yang menjadi korban dan ingin melapor, dapat langsung datang ke Posko Pengaduan YARA Abdya.









