Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Opini

Pelajaran Filosofis dari Kematian Seorang Pemuda di Meunasah Tiro

Joe Samalanga by Joe Samalanga
05/11/2026
in Opini
0
Pelajaran Filosofis dari Kematian Seorang Pemuda di Meunasah Tiro

Oleh: Dr (Cand) Kurniawan S, S.H., LL.M

Pada senja Rabu, 4 November 2026, di sebuah meunasah sederhana di Gampong Pulo Keunari, Kecamatan Tiro, Kabupaten Pidie, lantunan shalawat Maulid Nabi Muhammad SAW yang seharusnya menjadi medium transendensi spiritual berubah menjadi latar tragedi. Di ruang yang secara kultural dimaknai sebagai ruang sakral, tempat di mana masyarakat Aceh merayakan kelahiran sang pembawa risalah kedamaian, negara hadir bukan dalam wujudnya yang mengayomi, melainkan dalam wujudnya yang koersif. Satu nyawa melayang, Abzalul Riza, pemuda berusia dua puluh tahun, dan tiga belas tubuh lainnya terluka. Peristiwa ini, jika dibaca secara filosofis, bukanlah sekadar insiden penegakan ketertiban, melainkan manifestasi dari paradoks kekuasaan yang belum selesai berdamai dengan dirinya sendiri.

Tiro bukanlah ruang geografis yang netral. Dalam memori kolektif masyarakat Aceh, Tiro adalah topos historis, sebuah lokus di mana narasi perlawanan, martabat, dan identitas Aceh dikonstruksikan selama berpuluh tahun. Ia adalah tanah yang menyimpan memori luka konflik, sekaligus memori rekonsiliasi. Oleh karena itu, setiap kehadiran aparat bersenjata di Tiro selalu dibaca secara hermeneutis oleh masyarakatnya, bukan sebagai tindakan administratif semata, melainkan sebagai teks politik yang sarat makna. Ketika penertiban Bendera Bulan Bintang dilakukan di tengah perayaan Maulid, di Tiro, masyarakat tidak membaca tindakan tersebut sebagai penegakan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007. Mereka membacanya sebagai pengulangan trauma, sebagai kehadiran kembali negara dalam bentuknya yang lama, negara yang berbicara dengan moncong senjata, bukan dengan bahasa hukum.

Secara ontologis, persoalan ini berakar pada dualisme yang belum terselesaikan dalam arsitektur hukum Indonesia pasca-MoU Helsinki. Di satu sisi, Undang-Undang Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 memberikan pengakuan terhadap Bendera Bulan Bintang sebagai ekspresi identitas keacehan. Di sisi lain, regulasi nasional menempatkannya dalam posisi yang ambigu dan subordinat. Negara, selama lebih dari satu dekade, membiarkan ambiguitas ini hidup sebagai sebuah kompromi politik yang nyaman. Namun dalam filsafat hukum, ambiguitas yang dibiarkan adalah bentuk pengkhianatan terhadap prinsip kepastian hukum. Sebagaimana dikemukakan Gustav Radbruch, hukum tanpa kepastian bukanlah hukum, melainkan kesewenang-wenangan yang dilegalkan. Ketika kepastian hukum absen, maka yang mengisi kekosongan itu adalah kekuasaan. Dan ketika kekuasaan mengisi kekosongan hukum, yang lahir adalah kekerasan.

Dalam perspektif etika kekuasaan Michel Foucault, tubuh Abzalul Riza menjadi medan di mana kekuasaan negara mengukir otoritasnya. Kematian seorang warga sipil dalam operasi penertiban simbol tidak dapat dipahami hanya sebagai kesalahan prosedural. Ia adalah bentuk biopolitik yang paling brutal, di mana negara menentukan siapa yang boleh hidup dan siapa yang boleh mati atas nama ketertiban. Tembakan yang dilepaskan, baik dengan munisi karet maupun munisi tajam, dalam konteks ini tidak lagi berfungsi sebagai instrumen pertahanan, melainkan sebagai instrumen disiplin. Negara berusaha mendisiplinkan tubuh-tubuh Aceh agar tunduk pada tafsir tunggal tentang simbol nasional. Padahal, dalam negara demokrasi yang plural, simbol tidak pernah tunggal. Simbol selalu merupakan arena kontestasi makna.

Dari sudut pandang filsafat perdamaian Johan Galtung, perdamaian Aceh yang dibangun sejak 15 Agustus 2005 adalah perdamaian negatif, yakni ketiadaan perang terbuka, bukan perdamaian positif, yakni kehadiran keadilan struktural. Peristiwa Tiro membuktikan bahwa struktur kekerasan masih laten di bawah permukaan perdamaian tersebut. Ketika negara masih menggunakan pendekatan keamanan militeristik untuk menyelesaikan persoalan sipil yang bersifat simbolik dan kultural, maka sesungguhnya negara belum bertransformasi dari paradigma konflik menuju paradigma perdamaian. Negara masih memandang Aceh melalui lensa keamanan, bukan melalui lensa keadilan.

Oleh karena itu, solusi atas tragedi ini tidak dapat berhenti pada ranah prosedural semata, seperti pemberian santunan atau permintaan maaf seremonial. Dalam kerangka filosofis, yang dibutuhkan adalah rekonstruksi epistemologis tentang bagaimana negara memandang Aceh. Pertama, negara harus mengakui bahwa kematian Abzalul Riza adalah kegagalan moral negara, bukan sekadar kesalahan taktis di lapangan. Pengakuan ini adalah prasyarat bagi rekonsiliasi yang otentik. Tanpa pengakuan, tidak ada kebenaran. Tanpa kebenaran, tidak ada keadilan. Tanpa keadilan, tidak ada perdamaian yang berkelanjutan.

Kedua, diperlukan keberanian politik untuk menyelesaikan kekosongan hukum tentang Bendera Aceh secara definitif. Negara tidak boleh lagi bersembunyi di balik ambiguitas regulasi. Kepastian hukum adalah bentuk tertinggi dari penghormatan negara terhadap warga negaranya. Selama negara membiarkan hukum menggantung, selama itu pula negara membiarkan aparat dan warga saling berhadapan dalam ketidakpastian yang berpotensi mematikan.

Ketiga, diperlukan demiliterisasi penanganan persoalan simbol kedaerahan. Dalam negara hukum yang demokratis, simbol adalah urusan sipil yang harus diselesaikan melalui dialog, deliberasi, dan musyawarah, bukan melalui operasi militer. TNI harus dikembalikan kepada fungsi konstitusionalnya sebagai penjaga kedaulatan eksternal, bukan sebagai penertib ekspresi internal. Penertiban simbol, jika memang diperlukan, adalah domain pemerintahan sipil yang bekerja dengan pendekatan persuasif dan kultural.

Pada akhirnya, Tiro mengajarkan satu kebenaran filosofis yang pahit: perdamaian bukanlah ketiadaan suara tembakan, melainkan kehadiran keadilan. Selama negara masih lebih cepat mengangkat senjata daripada mengangkat dialog, selama itu pula perdamaian Aceh akan tetap rapuh, seperti kaca yang retak dan menunggu untuk pecah. Kematian Abzalul Riza harus menjadi titik balik, momentum bagi negara untuk berhenti memandang Aceh sebagai ancaman yang harus ditaklukkan, dan mulai memandang Aceh sebagai mitra yang harus didengarkan. Sebab, negara yang besar bukanlah negara yang mampu membungkam rakyatnya, melainkan negara yang mampu mendengarkan kesedihan rakyatnya dan mengubah kesedihan itu menjadi keadilan.

Dr (Cand) Kurniawan S, S.H., LL.M adalah Dosen Tetap Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala)

Previous Post

Ohku, Ayah Kandung di Banda Aceh Diduga Perkosa Anak Sejak MIN hingga SMP

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Pelajaran Filosofis dari Kematian Seorang Pemuda di Meunasah Tiro

Pelajaran Filosofis dari Kematian Seorang Pemuda di Meunasah Tiro

05/11/2026
Ohku, Ayah Kandung di Banda Aceh Diduga Perkosa Anak Sejak MIN hingga SMP

Ohku, Ayah Kandung di Banda Aceh Diduga Perkosa Anak Sejak MIN hingga SMP

05/11/2026
TNI AD Buka Suara Soal Penembakan Warga di Pidie

TNI AD Buka Suara Soal Penembakan Warga di Pidie

05/11/2026
Kepala OPD Pemko Banda Aceh Ikuti Penerangan Hukum dari Kejati Aceh

Kepala OPD Pemko Banda Aceh Ikuti Penerangan Hukum dari Kejati Aceh

05/11/2026
Kerja Siang Malam hingga Lobi Pemerintah Pusat, Forum Pemuda Milenial Apresiasi Bupati Sibral

Kerja Siang Malam hingga Lobi Pemerintah Pusat, Forum Pemuda Milenial Apresiasi Bupati Sibral

05/11/2026

Terpopuler

Bupati Anak Tukang Jahit Ini Berani Minta Dua Hal ke Menteri Didepan Ratusan Nelayan

Bupati Anak Tukang Jahit Ini Berani Minta Dua Hal ke Menteri Didepan Ratusan Nelayan

04/11/2026

Pelajaran Filosofis dari Kematian Seorang Pemuda di Meunasah Tiro

Warga di Tiro Ditembak, Azhari Cage: Panglima TNI Wajib Menindak Pelaku yang Terlibat

Abdya Jadi Contoh: Kampung Nelayan Merah Putih Lhok Pawoh Disorot Mentri

Bupati Safaruddin Suling di Masjid Tertua Abdya, Pesannya Nyelekit Soal Shalat

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com