JANTHO – Kuasa hukum notaris Novi Sri Wahyuni, Ruli Riski, angkat bicara menyikapi tudingan dugaan penggelapan sertifikat yang disebarkan melalui akun TikTok bernama Ibu Ita Khan. Ia menegaskan, tuduhan tersebut tidak memiliki dasar dan dinilai telah mencemarkan nama baik kliennya.
Tudingan itu mencuat setelah akun TikTok Ita Khan mengunggah sejumlah konten yang menampilkan foto Novi Sri Wahyuni. Dalam unggahan tersebut, Novi disebut sebagai pelayan publik yang diduga menggelapkan sertifikat milik orang lain.
Tak hanya itu, pemilik akun juga mengunggah narasi yang mengarah kepada seorang notaris di Aceh Besar berinisial N.
Menanggapi hal tersebut, Ruli Riski menegaskan bahwa kliennya tidak pernah memiliki hubungan hukum maupun melakukan transaksi atau perbuatan hukum dengan pemilik akun tersebut.
“Perlu ditegaskan, klien kami Ibu Novi Sri Wahyuni selaku notaris tidak pernah melakukan perbuatan hukum dalam bentuk apa pun dengan yang namanya Ibu Ita Khan ini. Dari pihak notaris juga tidak mengenal siapa Ita Khan ini,” kata Ruli kepada Awak media di kawasan Lambaro, Aceh Besar, Kamis (5/11).
Ruli menilai tuduhan yang disampaikan melalui media sosial itu merupakan pernyataan serius yang tidak didukung fakta maupun dasar hukum yang jelas. Menurutnya, penyebaran narasi tersebut berpotensi merusak reputasi dan kehormatan kliennya sebagai pejabat publik yang menjalankan profesi notaris.
“Apa yang telah beliau captionkan dan menjadi viral di akun media sosialnya merupakan tudingan yang tidak ada dasar sama sekali. Ini sifatnya fitnah yang sangat keji dan akan dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Di sisi lain, Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Aceh, Nila Rufaida, yang turut hadir dalam kesempatan tersebut, mengaku tidak mengetahui adanya persoalan hukum yang pernah menjerat Novi Sri Wahyuni selama menjalankan profesinya sebagai notaris.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah polemik tudingan di media sosial yang kini menjadi perhatian. Meski demikian, substansi tuduhan maupun bantahan para pihak tetap perlu diuji berdasarkan bukti dan mekanisme hukum yang berlaku.[Mul]









