Di tengah pandemi corona virus disease 2019 (Covid-2019) Pemerintah Kota Banda Aceh, akan mengumumkan secara resmi, setelah menandatangani Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 24 Tahun 2020. Juga diundangkan dalam dalam berita daerah, dimana poin penting dalam rangka mengatasi, serta mengurangi penyebaran dampak kesehatan terjangkitnya covid-19 adalah, penggunaan masker.
Disamping itu, masker yang digunakan N95, masker bedah atau masker kain. Juga ada aturan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan menghindari kerumunan, ini dinilai baik dan efektif jika benar-benar secara disiplin dan bertanggung jawab dapat dilakukan terhadap penyebaran covid-19. Lagi pula saat ini Kota Banda Aceh dan Aceh Besar terus mendapat ujian, yaitu hujan yang terus menerus dan banjir genangan yang ikut mempengaruhi suasana Puasa Ramadhan 1441H, di Banda Aceh dan Aceh Besar.
Selanjutnya berkaitan dengan sanksi penekanannya pada Perwal tersebut Bab VI Pasal 7, Ayat (1). Setiap orang yang melanggar ketentuan dimaksud Pasal 3 Ayat (1) dan Ayat (3) dikenakan sanksi berupa: a. peringatan tertulis yang disertai pencatatan identitas oleh petugas dan pemberian masker. b. tidak diberikan pelayanan dan fasilitas publik. dan. c. penarikan sementara identitas kependudukan bagi yang melakukan pelanggaran secara berulang.
Kemudian, Ayat (2) setiap orang ber-KTP luar kota yang melakukan pelanggaran secara berulang terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1) diwajibkan ke luar dari wilayah kota.
Alangkah baiknya sebagaimana keinginan Walikota Banda Aceh, adanya Pergub yang dikeluarkan oleh Plt. Gubernur, karena Banda Aceh sebagai Ibukota Provinsi Aceh, tumpuan mobilitas dan kedatangan orang, barang dan jasa dari berbagai daerah serta wilayah. Juga daerah penyangga kehidupan ekonomi dan aktivitas masyarakat berbagai bidang ke Banda Aceh, dari masyarakat terdekat adalah Aceh Besa, Pidie, Sabang dan Aceh Jaya. Sehingga potensi transmiter covid-19 dapat saja tertuju ke Banda Aceh.
Bahkan dapat dikatakan masyarakat yang bekerja di Banda Aceh juga berdomisili di Aceh Besar. Mungkin saja setiap kantor banyak yang tinggal di Aceh Besar, tidak terkecuali di Kantor Balaikota Banda Aceh. Kesadaran poin penting memakai masker, jaga jarak, dan menghindari kerumunan. Ini berpedoman kepada protokol kesehatan dan WHO.
Yang menjadi tanda tanya, apakah hak rakyat Banda Aceh mendapatkan masker yang diberikan walikota secara keseluruhan ada? Jika penduduk Banda Aceh sekitar 350-400 ribu jiwa tanpa kecuali pernah diberikan/dibagikan masker sesuai protokol kesehatan dan WHO, masker tersebut hanya boleh digunakan satu hari satu buah, agar tetap terjaga kesehatan, higyenis dan kebersihannya terjaga, juga boleh dicuci dan dikeringkan/distrika untuk pemakaian ulang. Jika setiap hari maka satu minggu 7 buah masker minimal dikalikan jumlah penduduk Banda Aceh, maka sekitar 2.450 ribu-2.800 ribu masker pernah diberikan atau diberikan kepada penduduk Banda Aceh.
Jika ingin berhasil, pembagian masker telah dan akan diberikan, sehingga menetapkan aturan dengan konsekwensi memberikan dan membagikan masker kepada masyarakat menjadi wajib agar Perwal tersebut efektif untuk dijalankan sebagai tanggung jawab negara/pemerintah jika ingin berhasil dan penerapannya bukan isapan jempol belaka.
Hal ini sejalan dengan beberapa Perwal Banda Aceh yang tinggal di atas kertas atau papan billboard dan spanduk, seperti larangan memberikan uang/sedekah kepada pengemis di kantor, toko, warung dan lainnya, termasuk di persimpangan lampu lalu lintas (trafic light), membuang sampah sembarangan dan sebagainya. Juga larangan merokok ditempat umum dan fasitas publik. Ini semua hanya tinggal aturan dan Perwal, efektivitas dan kepatuhannya patut dipertanyakan.
Sehingga perlu pemikiran dan penerapan yang konsisten, konsekwen serta bertanggung jawab. Maka momen besok hari Senin 11 Mei 2020, dengan ikut sertanya forkopimda dan menjadi saksi masyarakat luas. Setiap pembuatan Perwal juga menggunakan anggaran belanja publik (APBK), uangnya juga berasal dari masyarakat, harus dipertanggung jawabkan.
Jika benar dapat diterapkan dengan berbagai konsekwensi dan tanggung jawab Pemerintah Banda Aceh, minimal telah menyediakan masker untuk masyarakat. Maka jika ini diperhatikan pelaksanaan dan sanksi efektif, tidak menjadi Perwal “mandul” sebagaimana beberapa Perwal sebelumnya. Sehingga mengeluarkan Perwal tahun 2020 tidak hanya mencari popularitas dan agar diketahui bahwa pernah mengeluarkan aturan dan Perwal disaat pandemi covid-19.
Penulis adalah Taufiq A. Rahim, pengamat kebijakan public Aceh.











