Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Udara 4 Daerah di Riau Sudah Berbahaya

Saiful Haris Arahas by Saiful Haris Arahas
16/09/2019
in Nasional
0
Udara 4 Daerah di Riau Sudah Berbahaya

PEKANBARU – Udara di empat daerah di Riau sudah berbahaya untuk dihirup. Daerah itu antara lain; Kota Pekanbaru, Rokan Hilir (Rohil), Dumai dan Siak. Sementara dua daerah lain, Bengkalis dan Kampar dinyatakan tidak sehat.

Kepala LP3E Wilayah Sumatera Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Amral Fery mengatakan, tolak ukur kualitas udara itu berdasarkan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) yang tercatat Minggu (15/9/2019) pukul 15.00 WIB.

“Polutan Standar Indeks (PSI) keempat daerah tadi rata-rata sudah berada di atas 300 atau kategori warna hitam,” kata Amral.

Di Pekanbaru sendiri ada tiga papan ISPU; display KLHK menunjukkan angka 189 Psi, display DLHK Pekanbaru 139 Psi, alat ISPU Chevron di Rumbai di atas 300 Psi.

Lalu alat ISPU Chevron di Minas Kabupaten Siak 300 Psi. Di Dumai 300 Psi. Di Rohil ada dua papan ISPU; Bangko dengan angka 76 Psi dan Libo 300 Psi.

“Di Bengkalis, dari dua alat ISPU milik Chevron di Duri Camp dan Duri Field juga menunjukan sedang dan tidak sehat. Di Kampar alat ISPU yang berada di Petapahan kategori tidak sehat (143 Psi),” katanya.

Menurut Amral, dengan adanya peringatan udara level berbahaya itu, kepala daerah di wilayah itu bisa menetapkan status darurat pencemaran udara akibat asap Karhutla.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara kata Amral menjadi dasar hukumnya.

“Sesuai PP itu, kita rekomendasikan supaya kepala daerah menetapkan status darurat pencemaran udara,” ujarnya.[]

Sumber: Gatra.com

Tags: karhutlariauudara
Previous Post

Hayatul Rifki Pimpin PII Aceh Utara

Next Post

Kembali Demo Tolak Tambang, Mahasiswa Paksa Masuk DPRK Aceh Tengah

Next Post
Kembali Demo Tolak Tambang, Mahasiswa Paksa Masuk DPRK Aceh Tengah

Kembali Demo Tolak Tambang, Mahasiswa Paksa Masuk DPRK Aceh Tengah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Calon Jemaah Haji Aceh Ditempatkan di Wilayah Jarwal

2.352 Calon Haji Aceh Sudah Berada di Tanah Suci

12/05/2026
Pria Asal Bireuen Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Sekda

Pria Asal Bireuen Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Sekda

12/05/2026
Satpol PP Aceh Jaya Tertibkan ASN Nongkrong di Warkop Saat Jam Kerja

Satpol PP Aceh Jaya Tertibkan ASN Nongkrong di Warkop Saat Jam Kerja

12/05/2026
Al- Farlaky Lepas Jamaah Haji Kloter 7 di Embarkasi Haji Banda Aceh

Al- Farlaky Lepas Jamaah Haji Kloter 7 di Embarkasi Haji Banda Aceh

12/05/2026
15 WN China Nambang Emas di Gunung Botak Pulau Buru Tanpa Izin Kerja

15 WN China Nambang Emas di Gunung Botak Pulau Buru Tanpa Izin Kerja

12/05/2026

Terpopuler

Ratusan Eks Karyawan PT KKA Mengadu ke Azhari Cage Terkait Tunggakan Gaji dan Pesangon

Ratusan Eks Karyawan PT KKA Mengadu ke Azhari Cage Terkait Tunggakan Gaji dan Pesangon

06/05/2026

314 Peserta Siap Bersaing dalam ASAC 2026 Se-Aceh di Pesantren Al Zahrah Bireuen

Pengkab Abdya Peusijuk 93 CJH, Dijadwalkan Berangkat 18 Mei

Di Ikuti Dua Kemukiman, Sekda Abdya Buka MTQ Tingkat Kecamatan Jeumpa

Udara 4 Daerah di Riau Sudah Berbahaya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com